Home Finance Pajak Digital Bukan Pajak Baru
Finance

Pajak Digital Bukan Pajak Baru

Share
Pajak Digital Bukan Pajak Baru
Share

Jakarta, CNBC Indonesia- Direktorat Jenderal Pajak menegaskan rencana penerapan pajak digital bukanlah pajak baru dan tidak menyasar transfer uang pribadi maupun remitansi. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan, kebijakan yang dimaksud adalah sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN).

DJP Kementerian Keuangan juga menegaskan tidak semua aktivitas transfer bank akan dikenai pajak digital yang mulai diterapkan pada 9 November 2026.

Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Selasa, 03/11/2026) berikut ini.

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *