Home Finance Lewat DSI, Ekspor SDA RI Tak Perlu Lagi Transit di Negara Lain
Finance

Lewat DSI, Ekspor SDA RI Tak Perlu Lagi Transit di Negara Lain

Share
Lewat DSI, Ekspor SDA RI Tak Perlu Lagi Transit di Negara Lain
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Dewan Ekonomi Nasional (DEN) angkat suara soal skema ekspor satu pintu untuk sumber daya alam (SDA) strategis, yakni batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan ferro alloy, melalui BUMN Ekspor, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), mulai 1 Januari 2027.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan seluruh pengiriman komoditas pertambangan nasional dapat langsung menuju ke negara tujuan tanpa perlu “transit” melalui negara perantara.

Sekretaris Eksekutif DEN Septian Hario Seto memaparkan bahwa skema pengiriman langsung ke negara pembeli dapat memberikan harga jual komoditas yang lebih menguntungkan bagi Indonesia.

Dia menyampaikan bahwa keberadaan negara transit selama ini mengindikasikan keterlibatan trader serta berisiko mengurangi penerimaan devisa hasil ekspor.

“Sebenarnya kalau dari kita melihat esensinya ya. Esensinya adalah ya kalau kita bisa langsung tentunya kan harapannya manfaat ekonominya bisa lebih besar ya. Jadi harganya bisa lebih bagus, segala macam. Kalau transit kan itu mengindikasikan adanya trader ataupun ya tadi ya. Nah, ini saya kira konsisten dengan rencana Bapak Presiden terkait dengan DSI ya. Bagaimana kita bisa meng-address isu mengenai under-invoicing atau illegal transfer pricing ya. Saya kira itu,” katanya saat ditemui di sela acara Minerba Convention & Exhibition (Convex) 2026 di Jiexpo, Selasa (3/11/2026).

Pihaknya menegaskan bahwa fokus utama penerapan sistem ekspor satu pintu lewat DSI adalah untuk memastikan transparansi nilai transaksi perdagangan. Kebijakan tersebut dinilai bisa mencegah praktik under-invoicing, illegal transfer pricing, serta menjamin seluruh devisa hasil ekspor komoditas nasional kembali secara utuh ke dalam negeri.

“Kalau DSI, ya kalau DSI saya kira yang prioritas yang di-make sure itu adalah jangan sampai ada under-invoicing atau illegal transfer pricing atau tadi devisanya enggak balik ke Indonesia semuanya gitu,” katanya.

Pemerintah memprioritaskan skema ekspor satu pintu melalui BUMN Ekspor DSI untuk batu bara, CPO, dan ferro alloy. Nilai ekspor tiga komoditas unggulan tersebut tercatat mencapai US$ 80 miliar atau setara Rp 1.452 triliun (asumsi kurs Rp 18.154 per US$).

Angka tersebut terhitung berkontribusi sekitar 30% dari total nilai ekspor nasional.

“Tapi tiga komoditas itu sudah nilainya hampir kira-kira US$ 80 miliar ya dari tiga komoditas itu ya, termasuk produk turunannya kan kita lihat kan. Jadi itu cukup signifikan. US$ 80 miliar itu hampir sekitar 30%-an dari total ekspor kita,” paparnya.

Titah Bahlil

Menteri Koordinator Bidang Hilirisadsi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memerintahkan agar kegiatan ekspor sumber daya alam (SDA), termasuk batu bara, langsung dikirim ke negara tujuan. Bukan lagi transit atau ke negara tetangga.

“Tidak boleh lagi SDA kita sekarang ESDM, kalau kirim barang ke China, ya dari Jakarta langsung ke China, tidak boleh dari Jakarta mampir ke negara ‘yang itu’. (Negara itu) hanya stample kemudian dia bilang by ekspor dari negara dia. Dari mana barang kau!” ungkap Bahlil dalam Minerba Convex 2026, Jakarta, Senin (2/11/2026).

“Langsung saja, sudah lama barang kita diolah begini terus, saya nggak bisa diolah olah mereka, nggak bisa, saya sudah perintahkan Dirjen Migas,” tegasnya.

Tak cuma soal SDA pertambangan, Bahlil juga memerintahkan soal ekspor gas dalam hal ini Liquefied Natural Gas (LNG) yang biasanya diekspor ke Jepang maupun Korea.

“Langsung saja, kenapa harus pakai negara lain. mereka dapat pajak, mereka dapat neraca perdagangan. Baru ada bencana sedikit saja sudah gopoh-gopoh kayak apa aja. jangan kirim lagi kesana. Indonesia berdaulat jangan diatur-atur,” tegas Bahlil.

Meskipun Bahlil tak menyebut negara transit tersebut. Namun ia menyatakan, bahwa apa yang dipikirkan para audience di acara Minerba Convex 2026 ini sama dengan isi hatinya.

“Kalian juga tau itu negara, sesuai hati kalian aja. Itu negara jangan mau senangnya saja,” tegas Bahlil.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyambut larangan itu, dia juga mempertanyakan Singapura yang tidak memiliki kawasan tambang namun memiliki pencatatan ekspor batu bara yang tinggi.

“Jadi coba yang pembelian dari Singapura ada nggak di data. Pasti ada kan? Yang lewat sana (total ekspor Singapura) itu batu bara mungkin sekitar 50 – 60 (juta ton) gitu lah. Kan nggak ada batu bara di sana, kan nggak mungkin juga kalau misalnya dari sana (Singapura) ke China atau kemana gitu. Pasti dari kita,” kata Tri, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Aturan Ekspor Lewat DSI

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.24 tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis. Peraturan Pemerintah ini mengatur komoditas SDA Strategis, yakni batu bara, CPO, dan ferro alloy, hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor.

Kemudian, PP ini diikuti dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan No.15 tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batu Bara.

Permendag ini mengatur bahwa perizinan berusaha berupa Eksportir Terdaftar Batu Bara hanya berlaku sampai 31 Desember 2026. Selanjutnya, setelah 31 Desember 2026, ekspor batu bara hanya japat dilakukan oleh BUMN Ekspor, yakni PT DSI.

Permendag baru ini terdiri dari 13 pasal yang sudah ditandatangani Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso pada 29 Mei 2026 dan resmi berlaku pada 1 Juni 2026.

Berikut isi Permendag No.15 tahun 2026, terkait ekspor melalui BUMN Ekspor:

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar Batubara yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan berlaku: sampai dengan tanggal 31 Desember 2026; atau sesuai dengan masa berlaku dalam hal Eksportir Terdaftar berakhir sebelum tanggal 31 Desember 2026;

b. Pelaku usaha hanya dapat menggunakan Eksportir Terdaftar Batubara sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Laporan Surveyor sebagai dokumen pelengkap pabean dalam melakukan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara melalui BUMN Ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2026, yang dibuktikan dengan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dari kantor pabean;

c. Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara melalui BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan oleh pelaku usaha dengan:

pelaporan dan penyampaian dokumen Ekspor, kontrak penjualan, dan dokumen terkait lainnya oleh pelaku usaha kepada BUMN Ekspor; dan/atau

pemberian data dan informasi tambahan yang dibutuhkan oleh BUMN Ekspor dari pelaku usaha melalui sistem yang terintegrasi dengan BUMN Ekspor, yang dapat dilakukan secara otomatis;

d. Dalam hal pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara sudah dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum tanggal 31 Desember 2026, Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor;

e. Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara yang dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2026 hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor:

f. Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dari kantor pabean sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dapat dilakukan pelayanan Ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan:

g. Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Batubara yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ekspor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(wia)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *