
Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah menambah jumlah bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA bagi eksportir.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, berdasarkan rapat koordinasi terbatas (rakortas) 3 November 2026, total bank devisa kini menjadi 16. Terdiri dari lima bank devisa BUMN, dan 11 bank devisa non BUMN.
Bank yang ditambah dalam rakortas terbaru ini hanya untuk satu bank non BUMN yaitu Bank OCBC NISP. Sisanya masih sama sesuai dengan daftar bank hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada 23 Juli 2026 yang berjumlah 15 bank.
“Terkait bank devisa untuk penempatan DHE SDA telah disepakati menjadi 16 bank, 5 bank BUMN dan 11 bank non BUMN dan menyetujui permohonan dari PT Bank OCBC NISP Tbk,” kata Airlangga saat Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Sebagaimana diketahui, deretan bank devisa ini dapat dimanfaatkan eksportir untuk mendapatkan fasilitas DHE sesuai ketentuan dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026.
Pasal 18A merupakan fasilitas yang pemanfaatannya bersifat opsional bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria. Eksportir yang memanfaatkannya dikenakan kewajiban penempatan paling sedikit 30% untuk jangka waktu paling singkat 3 bulan pada bank devisa yang ditetapkan, termasuk bank devisa non-BUMN.
Eksportir yang tidak memanfaatkan Pasal 18A tetap tunduk pada ketentuan PP 2/2026, yaitu penempatan 100% selama paling singkat 12 bulan pada Bank Devisa BUMN untuk sektor pertambangan nonmigas, dengan lima tujuan penggunaan sebagaimana Pasal 11A; atau penempatan paling sedikit 30% selama paling singkat 3 bulan pada Bank Devisa BUMN untuk sektor pertambangan migas.
Eksportir yang memenuhi kriteria namun memilih tidak memanfaatkan Pasal 18A wajib menyampaikan surat kepada Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan Bank Indonesia, dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan. Surat pernyataan disampaikan selambatnya 5 hari kerja setelah pengumuman. Apabila surat tersebut tidak disampaikan, eksportir dinyatakan secara otomatis memilih untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 18A.
“Kami mengajak para eskportir untuk memenuhi kewajiban pemasukan penempatan DHE sesuai ketentuan di kedua PP dan pihak perbankan memastikan layanan reksus DHE SDA berjalan secara lancar,” tegas Airlangga.
Adapun daftar bank devisa itu menjadi sebagai berikut
1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)
2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
3. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)
4. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN)
5. PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI)
6. Standard Chartered Bank
7. Deutsche Bank AG
8. MUFG Bank, Ltd.
9. PT Bank SMBC Indonesia Tbk
10. PT Bank HSBC Indonesia
11. Bank of China
12. PT Bank ICBC Indonesia
13. PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
14. JP Morgan Chase Bank, Ν.Α.
15. Citibank, N.A.
16. PT Bank OCBC NISP Tbk tambahan Bank Devisa (Sesuai Evaluasi di Rakortas 3 Nov 2026)
(arj/arj)
Leave a comment