Home Finance Menagih Pekerjaan Layak dari Pertumbuhan Ekonomi
Finance

Menagih Pekerjaan Layak dari Pertumbuhan Ekonomi

Share
Menagih Pekerjaan Layak dari Pertumbuhan Ekonomi
Share




Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Pertumbuhan ekonomi tidak selalu memperbaiki pasar kerja dengan kecepatan yang sama. Produksi dapat meningkat melalui penambahan modal dan produktivitas, sementara perluasan lapangan kerja tertahan.

Perluasan lapangan kerja di sini utamanya lapangan kerja yang layak. Karena itu, pertumbuhan perlu diuji melalui kemampuannya memperluas akses kerja, meningkatkan penghasilan riil, dan melindungi pekerja.

Rilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada 5 November 2026 perlu dicermati untuk menilai sejauh mana pertumbuhan ekonomi memperbaiki kesempatan kerja layak dan kesejahteraan pekerja. Perekonomian Indonesia tumbuh 5,47 persen secara tahunan pada triwulan III 2026.

Tingkat pengangguran terbuka Agustus 2026 turun menjadi 4,75 persen dari 4,85 persen setahun sebelumnya. Penduduk bekerja bertambah 1,443 juta menjadi 147,986 juta orang. Namun, di saat yang sama terjadi penyusutan partisipasi angkatan kerja, peningkatan setengah pengangguran, dan sedikit penurunan porsi pekerjaan formal. Konfigurasi ini menuntut evaluasi yang melampaui keberhasilan menambah jumlah pekerja.

Penyerapan Bertambah Akses Belum Meluas
Penduduk usia kerja hingga Agustus 2026 bertambah 2,744 juta orang, hampir dua kali tambahan penduduk bekerja (BPS, 2026). Akibatnya, rasio penduduk bekerja terhadap penduduk usia kerja turun dari sekitar 67,17 persen di Agustus 2025 menjadi 66,99 persen Agustus 2026.

Dinamika ini menunjukkan bahwa berbagai aktivitas ekonomi dalam 1 tahun terakhir menyerap lebih banyak pekerja secara absolut, tetapi proporsi penduduk usia kerja yang memperoleh pekerjaan justru semakin menyusut. Tambahan penduduk bekerja masih melampaui pertambahan angkatan kerja sebesar 1,366 juta orang. Persoalannya justru terletak pada tingkat partisipasi angkatan kerja yang turun dari 70,59 persen menjadi 70,33 persen.

Secara aritmetis, rasio penduduk bekerja ditentukan oleh tingkat partisipasi angkatan kerja dan proporsi angkatan kerja yang bekerja. Penurunan pengangguran memperbaiki komponen kedua, tetapi penurunan partisipasi menekan komponen pertama.

Hasil akhirnya memperlihatkan bahwa perbaikan penyerapan di dalam angkatan kerja belum disertai perluasan keterlibatan penduduk usia kerja. Penurunan partisipasi belum membuktikan bahwa pencari kerja menyerah. Pendidikan, pengasuhan, kesehatan, dan struktur umur dapat memengaruhinya.

Pemerintah perlu memisahkan pengaruh faktor-faktor tersebut sebelum menetapkan respons. Namun, merayakan penurunan pengangguran tanpa memeriksa partisipasi berisiko menyamakan perbaikan satu indikator dengan perbaikan keseluruhan pasar tenaga kerja. Apalagi pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.

Bonus Demografi dan Tanggung Jawab Antisipasi
Tekanan kebutuhan pekerjaan sejatinya bukan kejutan demografis. Pada 2017, Bappenas telah menekankan pentingnya peningkatan keterampilan dan perluasan lapangan kerja untuk mentransformasi bonus demografi menjadi bonus ekonomi.

Peluncuran Proyeksi Penduduk Indonesia 2015-2045 pada 2018 memperkuat dasar perencanaan tersebut. Pemerintah memiliki informasi mengenai arah perubahan struktur umur jauh sebelum pandemi Covid-19. Bonus demografi merupakan peluang pendorong pertumbuhan ekonomi ketika proporsi penduduk usia produktif meningkat dibandingkan penduduk usia tanggungan.

Peluang tersebut baru akan menjadi manfaat ekonomi apabila tenaga kerja terserap dalam kegiatan produktif dan menghasilkan pendapatan yang layak. Membesarnya potensi penawaran tenaga kerja tanpa penguatan permintaan dapat menyisakan kekurangan pekerjaan dan membatasi pembentukan keterampilan melalui pengalaman kerja.

Pandemi tidak dapat dipungkiri mengganggu kegiatan ekonomi, tetapi kebutuhan menyerap generasi yang memasuki usia produktif telah diketahui sebelumnya. Aktifitas ekonomi yang tersendat selama pandemi, juga memperlambat penyerapan angkatan kerja.

Pertanyaan kritisnya adalah apakah proyeksi kependudukan di atas sungguh menjadi pertimbangan prioritas investasi, kapasitas pendidikan, dan pengembangan ekonomi, atau sejatinya hanya menjadi latar narasi pembangunan semata. Satu tahun data belum cukup untuk menyatakan bonus demografi gagal dimanfaatkan.

Penduduk usia kerja dalam statistik ketenagakerjaan juga mencakup usia 15 tahun ke atas, berbeda dari kelompok usia produktif 15-64 tahun dalam analisis demografi. Namun, stagnasi cakupan kebekerjaan merupakan alasan untuk mempertimbangkan kembali kesiapan kebijakan lintas pemerintahan. Utamanya sisi permintaan tenaga kerja yang notabene ditentukan oleh investasi di sektor-sektor padat karya.

Antisipasi harus dinilai dari kesempatan produktif yang tersedia ketika penduduk memasuki pasar kerja. Perencanaan perlu memperkirakan kebutuhan pekerjaan menurut wilayah dan pendidikan, kemudian mempertemukannya dengan rencana kapasitas usaha.

Targetnya juga harus mempertimbangkan penduduk yang melanjutkan pendidikan atau memiliki kebutuhan pengasuhan. Mendorong semua penduduk segera bekerja tanpa memperhatikan pilihan dan hambatan tersebut justru dapat mengorbankan pembentukan kualitas tenaga kerja.

Kualitas Penyerapan yang Tertahan
Persoalannya tidak berhenti pada akses lapangan kerja saja. Rilis BPS juga menyampaikan bahwa jumlah setengah penganggur meningkat 1,244 juta dibanding Agustus 2026 menjadi 12,844 juta orang pada Agustus 2026.

Mereka bekerja kurang dari 35 jam seminggu dan masih mencari atau bersedia menerima pekerjaan tambahan. Tingkat setengah pengangguran naik dari 7,91 persen menjadi 8,68 persen pada periode yang sama. Ini menunjukkan pengangguran yang akhirnya bekerja, tidak bekerja sejauh potensi produktivitasnya.

Secara ekonomi, kekurangan jam kerja merupakan kapasitas tenaga kerja yang belum termanfaatkan. Penyebabnya dapat berupa permintaan usaha yang lemah, kegiatan musiman, atau hambatan memperoleh pekerjaan penuh waktu. Diagnosisnya menentukan intervensi: kekurangan pesanan membutuhkan perluasan pasar, sedangkan ketidaksesuaian kompetensi membutuhkan pelatihan yang terarah. Keduanya tidak dapat ditangani dengan resep yang sama.

Proporsi pekerja penuh memang naik dari 67,32 persen menjadi 67,47 persen, tetapi kenaikan setengah pengangguran menunjukkan perbaikan yang tidak merata. Jam kerja pun belum mengukur kecukupan penghasilan. Evaluasi harus memeriksa pendapatan riil per jam agar peningkatan kesejahteraan dapat dibedakan dari penambahan waktu kerja berimbalan rendah.

Selain itu, jumlah pekerja formal meningkat sekitar 410 ribu, tetapi porsinya turun dari 42,20 persen menjadi 42,07 persen. Sementara itu, pekerja informal bertambah sekitar 1,03 juta menjadi 85,73 juta orang. Berdasarkan angka yang dibulatkan, sekitar tujuh per sepuluh kenaikan bersih penduduk bekerja berasal dari kegiatan informal. Pertambahan penyerapan belum menggeser struktur pekerjaan secara berarti.

Dalam kerangka transformasi struktural, perpindahan pekerja menuju lapangan kerja berproduktivitas lebih tinggi dapat meningkatkan pendapatan agregat. Akan tetapi, pertambahan pekerjaan dalam lapangan kerja berproduktivitas rendah membatasi manfaat perpindahan tersebut.

Karena itu, kebijakan perlu membedakan kenaikan produktivitas di dalam sektor dengan perubahan komposisi pekerjaan antarsektor. Mendorong produktivitas tanpa membuka akses bagi pekerja yang tersedia dapat memperbaiki angka rata-rata, sementara manfaatnya akan terkonsentrasi pada kelompok terbatas.

Informalitas memang bukan bukti tunggal rendahnya kesejahteraan. Klasifikasi BPS berdasarkan status pekerjaan juga tidak secara langsung menggambarkan kontrak dan jaminan sosial tenaga kerja. Namun, dominasi informalitas menuntut kebijakan produktivitas dan perlindungan yang menjangkau pekerja mandiri, bukan hanya hubungan kerja dalam perusahaan.

Dengan kata lain, data-data tersebut di atas belum membuktikan bahwa pertumbuhan ekonomi yang tercipta bertumpu pada kegiatan padat modal. Periode pengukuran pertumbuhan triwulan III dan ketenagakerjaan Agustus juga berbeda. Kesimpulannya, capaian peningkatan aktifitas ekonomi yang tercermin dari pertumbuhan ekonomi belum cukup menjadi bukti meluasnya akses dan kualitas lapangan kerja di Indonesia.

Empat Koreksi Kebijakan
Pertama, pemerintah perlu meningkatkan dukungan fiskal dan investasi yang mendorong penciptaan lapangan kerja yang layak. Otoritas fiskal dan investasi bersama pemerintah daerah perlu menetapkan kewajiban pelaporan tambahan pekerja bersih, pendapatan, serta perlindungan pekerja penerima dukungan.

Evaluasi harus menghitung biaya fiskal per pekerjaan tambahan dan mempertimbangkan apakah pekerjaan tersebut tetap tercipta tanpa insentif. Dukungan yang mahal tanpa hasil nyata pada penciptaan lapangan kerja yang layak perlu dialihkan.

Kedua, prioritisasi pada permintaan bagi kegiatan produktif yang berpotensi menyerap pekerja. Pertanian menampung 28,20 persen pekerja, sehingga pengolahan hasil dan jasa pendukung perdesaan layak mendapat perhatian.

Pemerintah pusat dan daerah utamanya instansi mitra dunia usaha perlu menghubungkan pembiayaan dengan kontrak pembelian, pemenuhan standar, serta kepastian pembayaran. Ukurannya adalah tambahan pekerjaan berkelanjutan, berkurangnya jam kerja yang terbatas, dan kenaikan pendapatan per jam.

Ketiga, ubah pembiayaan pelatihan menjadi pembiayaan transisi ke pekerjaan. Instansi ketenagakerjaan perlu menyusun pelatihan bersama perusahaan berdasarkan kebutuhan kompetensi yang dapat diverifikasi.

Sebagian pembayaran penyelenggara dapat dikaitkan dengan penempatan dan retensi, disertai pengawasan agar peserta rentan tidak tersisih. Hasil harus dilacak tiga hingga enam bulan setelah program melalui pekerjaan, penghasilan, dan kesesuaian kompetensi. Hal ini juga memastikan keselarasan kompetensi pelatihan dengan kompetensi yang dibutuhkan dunia usaha dan dunia industri kerja.

Keempat, integrasikan perluasan partisipasi dengan perlindungan penghasilan. Kesenjangan partisipasi perempuan dan laki-laki, masing-masing 56,37 persen dan 84,16 persen, memerlukan diagnosis hambatan pengasuhan dan akses kerja.

Pemerintah pusat dan daerah dapat menguji layanan pengasuhan terjangkau, sementara instansi ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan memperkuat perlindungan serta penempatan kembali. Ukuran hasilnya mencakup partisipasi, kepesertaan aktif, waktu kembali bekerja, dan pemulihan pendapatan.

Penciptaan pekerjaan layak perlu menjadi sasaran utama kebijakan ekonomi nasional, sejajar dengan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah perlu mengarahkan belanja pembangunan dan insentif investasi ke kegiatan yang mampu menyerap banyak pekerja sekaligus meningkatkan produktivitas mereka.

Pengolahan hasil pertanian dan pengembangan pemasok domestik, misalnya, dapat memperluas manfaat investasi hingga ke usaha kecil dan daerah. Kebijakan pelatihan perlu mengikuti arah pengembangan sektor tersebut, sementara perlindungan sosial membantu pekerja menghadapi risiko kehilangan pendapatan selama beralih pekerjaan.

Perubahan struktur umur penduduk sudah lama diproyeksikan. Pemerintah kini perlu menunjukkan bagaimana keputusan anggaran dan investasi memperluas kesempatan kerja bagi penduduk yang memasuki pasar kerja.

Ukuran keberhasilannya harus terlihat pada proporsi penduduk usia kerja yang bekerja, berkurangnya setengah pengangguran, serta membaiknya pendapatan riil dan perlindungan pekerja. Dengan ukuran itu, pemerintah dapat menilai apakah pertumbuhan ekonomi sudah menghasilkan manfaat yang dijanjikan oleh bonus demografi.

(miq/miq)

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *