Home Finance Mulai 1 Januari 2027 Ekspor 3 SDA Strategis Lewat DSI, Ini Caranya
Finance

Mulai 1 Januari 2027 Ekspor 3 SDA Strategis Lewat DSI, Ini Caranya

Share
Mulai 1 Januari 2027 Ekspor 3 SDA Strategis Lewat DSI, Ini Caranya
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memastikan ekspor tiga sumber daya alam strategis, yakni batu bara, minyak kelapa sawit/ Crude Palm Oil (CPO) dan paduan besi atau ferro alloy, per 1 Januari 2027 dilakukan melalui perantara tunggal yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Lantas, bagaimana skema atau mekanisme cara ekspor melalui DSI ini?

CEO PT DSI Luke Thomas Mahony menjabarkan ekspor komoditas strategis mulai 1 Januari 2027 dilakukan melalui portal DSI, yakni NADI (National Data Intelligence) yang terhubung langsung dengan CEISA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan S-INSW.

Eksportir harus menyiapkan dokumen ekspor (PEB) melalui Portal NADI tersebut.

Dia menegaskan bahwa skema perantara tunggal ini tidak akan mengganggu negosiasi bisnis, transaksi komersial, maupun arus barang antara penjual dan pembeli.

“Sesuai dengan model perantara, Perantara Tunggal, DSI akan berinteraksi dengan penjual tanpa menghalangi ekspor, negosiasi, aliran barang, sehingga kami akan bertindak sebagai perantara,” ungkap Luke dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

DSI sendiri telah menguji coba portal NADI sejak akhir September bersama 100 perusahaan eksportir. Jumlah perusahaan tersebut mencakup 50% dari total nilai ekspor komoditas dan telah mengunggah sekitar 340 kontrak transaksi ke dalam sistem.

“Kami telah memiliki 50 perusahaan pertama kami yang menguji sistem dan sekarang kami baru saja memulai 50 perusahaan berikutnya, jadi kami akan memiliki 100 perusahaan yang berbeda yang menguji dan menguji coba sistem,” imbuhnya.

Lantas, bagaimana cara pendaftarannya?

Tahapannya, eksportir diwajibkan membuat satu akun perusahaan di portal NADI dan mengunggah dokumen kontrak komersial sebagai dasar pembuatan PEB.

DSI kemudian melakukan pemeriksaan pra-pelayanan (pre-clearance check) serta pemeriksaan pasca-pelayanan (post-clearance check) atas variabel harga, kuantitas, kualitas, kode HS, hingga repatriasi dana ekspor.

“Dan kemudian setelah mereka terdaftar, ini tentang mengunggah dokumen, kontrak, kontrak komersial yang membentuk dasar untuk PEB,” pangkas Luke.

Berdasarkan paparan DSI, berikut alur ekspor melalui portal NADI:

1. Registrasi Akun

Isi detail perusahaan 1x di awal untuk satu akun perusahaan, sebelum mengunggah dokumen komersial pertama.

2. Unggah Dokumen Komersial (Kontrak, PO)

Dokumen komersial menjadi dasar analisis setiap pengiriman (PEB) terkait. Cukup diunggah sekali, tidak perlu diunggah per pengiriman. Dilakukan setelah dokumen komersial ditandatangani.

3. Pengisian PEB & Pre-Clearance

Pilih jenis PEB berdasarkan fasilitas ekspor. Lalu melengkapi isian PEB dan unggah dokumen pelengkap. Isian PEB diperiksa kesesuaian dengan unggahan dokumen komersial. Ini dilakukan sebelum PEB diteruskan ke CEISA untuk proses validasi dan penerbitan Nota Pelayanan Ekspor (NPE).

4. Unggah Dokumen Ekspor & Post-Clearance

Setelah NPE terbit & dokumen ekspor (CoA, CoW, faktur final) diterima. Data harga, kuantitas, kualitas, dan kode HS diverifikasi terhadap data referensi pemerintah dan pasar. Metodologi DSI menjadi acuan pemeriksaan. Nantinya, jika ada ketidaksesuaian, maka DSI akan meminta penjelasan kepada eksportir.

(wia)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *