Jakarta, CNBC Indonesia – Tidak semua kebijakan yang dibuat pejabat negara dapat diterima dengan baik oleh semua pihak. Penolakan terhadap kebijakan pemerintah ternyata bisa datang lewat cara-cara yang di luar nalar, seperti ancaman santet atau black magic.
Hal itulah yang pernah dihadapi Mar’ie Muhammad saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) pada 1988. Di tengah upayanya membenahi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ancaman santet sempat menjadi pembahasan serius dalam rapat internal para petinggi pajak.
“Yang unik, dalam pertemuan itu termasuk membicarakan bagaimana mencegah kalau ada black magic,” ujar Bambang Wiwoho, salah satu pejabat pajak yang hadir dalam rapat tersebut, dikutip dari autobiografi Mr. Clean: Mar’ie Muhammad (2025).
Istilah black magic yang dimaksud merujuk pada santet. Pembahasan itu muncul karena pada masa Dirjen Pajak sebelumnya, Salamun Alfian Tjakradiwirja, kantor DJP pernah ditemukan benda-benda berbau mistik seperti bunga-bunga tanpa diketahui siapa pengirimnya. Pengalaman tersebut membuat sejumlah pejabat khawatir ancaman serupa akan kembali terjadi saat Mar’ie mulai melakukan pembenahan di DJP.
Dari situ muncul usulan agar DJP meminta bantuan “orang pintar” untuk menangkal kemungkinan serangan santet terhadap Mar’ie. Bahkan, sempat ada keinginan meminta bantuan salah satu keluarga Mar’ie yang berasal dari daerah yang dikenal kental dengan ilmu hitam.
Namun, usulan itu langsung ditolak Mar’ie.
“Pak Mar’ie itu Islamnya kuat, jadi bantuan seperti itu dikesampingkan dulu. ‘Bismillah saja, Pak,'” tutur Bambang menirukan ucapan Mar’ie.
Mar’ie memilih mengandalkan doa dan keyakinan pribadinya. Dia percaya langkah yang ditempuhnya akan berjalan lancar tanpa harus meminta bantuan supranatural.
Ancaman tersebut muncul bukan tanpa alasan. Saat itu Mar’ie baru saja ditunjuk Menteri Keuangan J.B. Sumarlin menjadi Dirjen Pajak. Dalam autobiografi J.B Sumarlin: Cabe Rawit yang Lahir di Sawah (2012), Sumarlin menjelaskan pengangkatan Mar’ie bertujuan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak setelah pemasukan dari minyak dan gas bumi merosot tajam. Presiden Soeharto pun memerintahkan agar pemerintah mulai “memasyarakatkan pajak” sehingga penerimaan negara tidak lagi bergantung pada migas.
Selain mengejar penerimaan negara, Mar’ie juga diberi tugas membersihkan praktik-praktik kotor di lingkungan DJP yang saat itu dikenal sebagai “lahan basah”. Tugas tersebut tidak mudah karena upaya menarik pajak kerap menghadapi perlawanan, baik dari dalam maupun luar institusi.
Selama menjabat Dirjen Pajak, Mar’ie melakukan reformasi besar-besaran di tubuh DJP. Salah satu langkah terpentingnya ialah mengubah sistem pemungutan pajak dari pola pemerintah aktif mengejar wajib pajak menjadi sistem self-assessment, di mana masyarakat menghitung, melaporkan, dan membayar pajaknya secara mandiri.
Di saat yang sama, dia juga membenahi internal DJP dengan menyingkirkan pegawai yang berpotensi korup, memperkuat integritas aparatur, dan membangun citra kejujuran pegawai pajak.
Reformasi tersebut mulai membuahkan hasil. Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak meningkat, terlebih setelah pemerintah memberikan penghargaan kepada wajib pajak terbesar dan berbagai insentif bagi masyarakat yang taat membayar pajak.
Kiprah Mar’ie sebagai Dirjen Pajak berakhir pada 1993. Berkat keberhasilannya meningkatkan penerimaan negara sekaligus membenahi sistem perpajakan, dia kemudian dipercaya menjabat Menteri Keuangan pada periode 1993-1998.
(mfa)
Add
as a preferred
source on Google
Leave a comment