Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah menyiapkan insentif baru bagi sektor perikanan dengan memberikan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) kepada pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT).
Kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya operasional, menjaga keberlanjutan usaha, sekaligus meningkatkan daya saing industri perikanan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan harga BBM yang disepakati untuk kelompok nelayan tersebut sebesar Rp15.000 per liter.
“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter,” kata Airlangga dalam konferensi pers bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Bogor, Senin (13/7/2026).
Airlangga menjelaskan kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk membantu pelaku usaha perikanan yang menggunakan kapal berukuran 30 hingga 200 GT.
Sebelumnya, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh BBM B50 dengan harga subsidi sebesar Rp6.800 per liter. Sementara itu, pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal lebih besar masih menggunakan BBM non-subsidi yang harganya sempat mencapai sekitar Rp21.300 per liter.
Melalui kebijakan baru tersebut, pemerintah memberikan harga khusus Rp15.000 per liter agar pelaku usaha perikanan memiliki kepastian biaya operasional di tengah fluktuasi harga energi.
Airlangga mengungkapkan, berdasarkan perhitungan rata-rata biaya produksi solar dalam negeri, harga keekonomian BBM non-subsidi saat ini berada di kisaran Rp18.600 per liter. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp3.600 per liter yang akan ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Langkah ini tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk tahap awal, Pemerintah juga menyiapkan kuota sebesar 400.000 ton yang akan berlaku selama enam bulan ke depan.
“Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya subsidi kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP,” jelas Airlangga.
Pemerintah juga akan memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan tepat sasaran. Kementerian ESDM akan menyiapkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan, sementara penentuan titik-titik penyaluran akan dikoordinasikan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan guna memastikan distribusi BBM berjalan efektif dan menghindari potensi penyalahgunaan.
(haa/haa)
Add
as a preferred
source on Google
Leave a comment