Jakarta, CNBC Indonesia – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE) kembali menggelar sidang kanal debottlenecking pada Kamis (23/7/2026).
Pada agenda sidang pertama, kali ini Satgas P3M-PPE menerima laporan dari satu perusahaan terkait izin pendirian pengembangan fasilitas pariwisata di kawasan Danau Toba, Sumatra Utara.
Adapun perusahaan tersebut yakni PT Tigaraja Putra Persada yang berada di Sumatra Utara.
Dalam sidang pertama ini, perusahaan ingin membangun kawasan wisata terpadu berupa theme park dan kereta gantung (cable car) di sekitar Danau Toba.
Namun, ada kendala di beberapa lokasi di kawasan Danau Toba, di mana ada beberapa lahan yang masih terdapat pemukiman warga dan kawasan hutan lindung. Perusahaan pun meminta untuk perizinan dipermudah.
“Kami minta usulan pembangunan ini bisa dipermudah, karena beberapa lokasi masih ada kendala, seperti adanya pemukiman dan kawasan hutan lindung,” kata perwakilan dari PT Tigaraja Putra Persada dalam sidang debottlenecking, Kamis (23/7/2026).
Dalam sidang pertama tersebut, menghasilkan beberapa kesimpulan dan tindak lanjut agar tidak terjadi kembali bottlenecking.
Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE) kembali menggelar sidang kanal debottlenecking pada Kamis (23/7/2026). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata) Foto: Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE) kembali menggelar sidang kanal debottlenecking pada Kamis (23/7/2026). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)
|
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Satgas P3M-PPE, Satya Bhakti Parikesit meminta kepada pihak terkait yakni dengan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) terkait status DPSP Danau Toba.
“Diperlukan koordinasi kepastian dengan mengecek ruang lingkup Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk kawasan DPSP Danau Toba dengan KPPIP,” kata Satya.
Kemudian terkait proyek kereta gantung, pihaknya meminta kepada Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) terkait kepastian status kereta gantung sebagai kereta api khusus atau kereta api umum.
“Juga diperlukan koordinasi dengan DJKA Kemenhub terkait kepastian apakah kereta gantung masuk ke KA khusus atau KA umum,” terang Satya.
Kesimpulan juga mengungkapkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang akan memfasilitasi PT Tigaraja Putra Persada agar tidak perlu lagi melakukan perizinan ulang.
(haa/haa)
Add
as a preferred
source on Google

Leave a comment