Home Finance Modal Cekak, 8 Perusahaan Multifinance Dipantau Ketat OJK
Finance

Modal Cekak, 8 Perusahaan Multifinance Dipantau Ketat OJK

Share
Modal Cekak, 8 Perusahaan Multifinance Dipantau Ketat OJK
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih ada sejumlah perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan permodalan minimum, di tengah kinerja industri pembiayaan yang secara umum masih tumbuh positif.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman, menyebut terdapat 8 dari 144 perusahaan pembiayaan yang modal intinya masih di bawah batas minimum yang ditetapkan.

“Terkait pemantauan permodalan, ada 8 dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi modal inti minimum,” kata Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang digelar secara virtual, Selasa (4/8/2026).

Ia menegaskan seluruh perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut telah menyampaikan rencana aksi (action plan) kepada OJK sebagai langkah pemenuhan permodalan minimum.

Di sisi kinerja, piutang perusahaan pembiayaan pada Juni 2026 tercatat tumbuh 1,88% yoy menjadi Rp511,26 triliun, didukung oleh peningkatan modal kerja sebesar 6,36% yoy.

Dari sisi profil risiko, rasio kredit bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan tercatat 3,01%, sementara NPF net berada di level 0,81%. Adapun gearing ratio perusahaan pembiayaan berada di posisi 2,14 kali, jauh di bawah batas maksimal yang ditetapkan sebesar 10 kali.

Sementara itu, pembiayaan modal ventura pada Juni 2026 justru terkontraksi 0,44% yoy dengan nilai pembiayaan Rp16,48 triliun.

Sebagai salah satu inisiatif penguatan industri, OJK telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) tentang penilaian kualitas pembiayaan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), yang mengatur pedoman penilaian kualitas pembiayaan berdasarkan tiga pilar, yakni aspek usaha, aspek pembiayaan, dan kemampuan bayar.

OJK juga tengah menyusun perubahan Rancangan POJK (RPOJK) tentang status pengawasan PVML, yang mengatur perubahan parameter intensitas pengawasan serta jangka waktu status pengawasan khusus bagi perusahaan di sektor pembiayaan, modal ventura, dan lembaga keuangan mikro.

Dalam rangka penegakan kepatuhan, OJK sepanjang periode berjalan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 21 perusahaan pembiayaan dan 8 perusahaan modal ventura atas berbagai pelanggaran ketentuan yang berlaku.

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *