
Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah mengandalkan sejumlah kebijakan untuk memperbesar dukungan terhadap sektor perumahan. Salah satunya melalui kebijakan Giro Wajib Minimum (GWM) Bank Indonesia yang nilainya mencapai Rp80 triliun.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas pembiayaan perumahan di tengah kebutuhan hunian masyarakat yang masih besar. Dukungan tersebut tidak hanya berasal dari anggaran Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), tetapi juga melibatkan kebijakan otoritas moneter.
Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan, kebijakan GWM bukan berada di bawah kewenangan kementeriannya. Karena itu, dia berharap, ada relaksasi lebih lebar terkait GWM, dengan begitu akan tersedia lebih banyak dana yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung program perumahan pemerintah.
“Buat dong buat pertumbuhan ekonomi. Apakah itu kewenangan Menteri Perumahan? Tidak. Kewenangan siapa? Bank Indonesia,” ujar Maruarar di kantor BPS, dikutip Jumat (14/8/2026).
Kebijakan GWM berkaitan dengan dana yang wajib ditempatkan perbankan di Bank Indonesia. Ketika sebagian ruang likuiditas tersebut dapat diarahkan untuk mendukung pembiayaan ekonomi, sektor yang membutuhkan kredit dapat memperoleh tambahan dukungan.
Bagi sektor perumahan, tambahan ruang pembiayaan menjadi penting karena kebutuhan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pembangunan rumah. Akses terhadap kredit juga menentukan kemampuan masyarakat untuk membeli atau membangun hunian.
Maruarar menempatkan GWM bersama sejumlah instrumen lain yang saat ini menopang sektor perumahan. Pemerintah juga menjalankan rumah subsidi dan KUR Perumahan, sementara anggaran kementerian menjadi bagian dari dukungan langsung negara.
“Dulu nggak ada GWM BI berapa tadi? 80 tadi? 80 triliun, sekarang ada GWM BI 80 triliun. Dulu anggaran kita tahun lalu 5 triliun, sekarang 12,5 triliun,” kata Maruarar.
Besarnya dukungan tersebut membuat sektor perumahan tidak lagi hanya bergantung pada satu sumber pembiayaan. Pemerintah mencoba menggabungkan anggaran negara dengan kebijakan moneter dan pembiayaan perbankan untuk memperluas kapasitas sektor tersebut.
Jika dihitung bersama sejumlah instrumen lain, nilai dukungan langsung dan tidak langsung untuk sektor perumahan disebut mencapai hampir Rp200 triliun. Angka tersebut mencakup rumah subsidi Rp55 triliun, KUR Perumahan Rp50 triliun, GWM Rp80 triliun, serta anggaran APBN Kementerian PKP Rp12,5 triliun.
“Rumah subsidi berapa triliun, Pak Sekjen? 55 triliun. Tambah 55 triliun rumah subsidi. 50 triliun KUR Perumahan, seberapa tuh? 105. GWM BI berapa? 80. (Jadi) 185. Apa lagi? APBN 12,5. (Jadi) 197,5 triliun. Kan besar ya,” ujar Maruarar.
(dce)
Leave a comment