Home Finance Konsumsi LPG 3 Kg di 2026 Diramal Lampaui Kuota-Tembus 8,7 Juta Ton
Finance

Konsumsi LPG 3 Kg di 2026 Diramal Lampaui Kuota-Tembus 8,7 Juta Ton

Share
Konsumsi LPG 3 Kg di 2026 Diramal Lampaui Kuota-Tembus 8,7 Juta Ton
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memproyeksikan konsumsi Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) akan melampaui kuota yang ditetapkan dalam APBN 2026.

Total penyaluran LPG 3 kg tahun ini diperkirakan mencapai 8,67 juta metrik ton (MT) atau setara dengan 108,46% dari pagu awal tahun ini sebesar 8 juta MT.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menjelaskan bahwa kenaikan tersebut dipicu oleh sistem pendistribusian yang saat ini dinilai masih bersifat terbuka. Ia menegaskan pihaknya tengah menyiapkan langkah pengaturan yang lebih ketat agar penyaluran subsidi LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran.

“Kalau kita perhatikan di sini memang secara umum konsumsi LPG kita itu dari tahun ke tahun terus meningkat. Nah memang upaya-upaya sudah dilakukan bagaimana untuk bisa mengurangi beban dari meningkatnya konsumsi LPG ini,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (27/8/2026).

Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, hingga Juli 2026, realisasi konsumsi LPG 3 kg mencapai 5,045 juta MT atau sekitar 63,06% dari kuota awal yang ditetapkan dalam APBN 2026. Memang jika dirunut, realisasi konsumsi LPG 3 kg terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, setidaknya sejak 2021.

“Yang dimaksud dengan bersifat terbuka bahwa pada hari ini sebenarnya LPG 3 kg itu masih bisa digunakan oleh semua kelas masyarakat. Ini nanti yang akan kita lakukan pengaturan,” imbuhnya.

Untuk tahun anggaran 2027, pemerintah menyepakati kuota LPG 3 kg sebesar 8,00 juta MT. Kendati demikian, pihaknya memperingatkan adanya potensi tekanan permintaan yang masih tinggi seiring dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional ke depan.

“Dan untuk tahun 2027 tadi juga sudah disampaikan bahwa proyeksi bisa mencapai lebih dari tahun 2026 ini,” tandasnya.

Dengan begitu, pemerintah saat ini melakukan transformasi pendistribusian melalui pendataan pengguna ke dalam sistem berbasis web dan pemadanan data bersama kependudukan. Hal itu untuk memperkuat pensasaran pengguna sehingga laju konsumsi tahunan dapat lebih ditekan di masa mendatang.

Laode menilai, perlunya upaya Pengendalian konsumen dan volume per konsumen (revisi Pepres 104/2007) dan merujuk pada pasal 7 Undang-Undang No 30/2007 tentang Energi bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan dana subsidi untuk masyarakat tidak mampu.

(pgr/pgr)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *