Home Finance Yogi Penjual Internet Starlink Rp10.000 Mau Dibina Jadi Reseller
Finance

Yogi Penjual Internet Starlink Rp10.000 Mau Dibina Jadi Reseller

Share
Yogi Penjual Internet Starlink Rp10.000 Mau Dibina Jadi Reseller
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan melakukan pembinaan kepada Yogi Gilang Arya Setia, untuk menjadi reseller resmi atau berizin.

Yogi sendiri merupakan warga Mentawai yang sebelumnya kasus dia menjadi sorotan karena menjual layanan voucher internet Starlink untuk menyediakan konektivitas kepada masyarakat

Bentuk pembinaan, lanjut Meutya, dapat dilakukan dengan membantu memenuhi aspek perizinan. Komdigi juga dapat membantu menghubungkan mereka dengan penyelenggara jasa internet atau ISP yang telah memiliki izin, sehingga kegiatan tersebut dapat berjalan dalam ekosistem telekomunikasi yang resmi.

“Caranya bagaimana? Bisa jadi mereka kita bantu membuat izin. Bukan dipidana, tetapi dibantu membuat izin. Atau kita bantu juga untuk dikoneksikan atau diperbantukan dengan ISP-ISP yang sudah mendapat izin di daerah tersebut,” ujar Meutya dalam keterangan pers yang dikutip CNBC Indonesia pada Senin (31/8/2026).

Sehingga, lanjut Meutya, masyarakat seperti Yogi menjadi bagian dari ekosistem atau reseller dari ISP tersebut.

Meutya menegaskan, pendekatan tersebut tidak untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, melainkan merupakan bagian dari upaya Komdigi mencari solusi atas kebutuhan konektivitas masyarakat di Sikakap.

“Sekali lagi, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang berlaku, kita ingin ada pendekatan-pendekatan atau solusi yang bisa dilakukan terhadap warga di Desa Sikakap yang punya iktikad baik untuk konektivitas di sana. Kita ingin membantu agar kegiatan tersebut menjadi legal atau berizin,” terangnya.

Menkomdigi menambahkan secara umum seluruh daerah desa di Indonesia sudah terdapat koneksi 4G. Namun yang belum semua adalah layanan fiber optik, yang akan terasa sekali ketika ingin menggunakan internet dengan kecepatan yang baik.

Diberitakan sebelumnya, niat Yogi untuk menyediakan akses internet ke masyarakat malah menyeretnya ke meja hijau. Yogi yang jualan voucher internet Starlink kini jadi terdakwa di Pengadilan Negari (PN) Padang, Sumatra Barat.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Padang dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg, Yogi didakwa karena menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Berdasarkan dokumen pengadilan, barang bukti yang digunakan untuk mendakwa Yogi antara lain adalah perangkat internet Starlink dan ratusan lembar voucer.

Sebanyak 257 lembar voucer kuota 2 GB dibanderol dengan harga Rp 10.000, 253 lembar voucher kuota 6 GB seharga Rp 23.000, serta 58 lembar voucher kuota 10 GB yang dicatat sebagai bonus.

Selain perangkat Starlink, aparat menyita sejumlah perangkat pendukung jaringan seperti router, converter, dan inverter.

(dem/dem)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *