
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Ekonomi Indonesia sedang memasuki fase yang menuntut lebih dari sekadar pertumbuhan. Badan Pusat Statistik mencatat ekonomi Indonesia tumbuh 5,29% secara tahunan pada triwulan II-2026, setelah tumbuh 5,61% pada triwulan I. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi pada semester I 2026 mencapai 5,45%. Angka tersebut menunjukkan bahwa ekonomi nasional masih cukup resilien di tengah ketidakpastian global.
Namun, tantangan sesungguhnya bukan lagi semata-mata bagaimana mempertahankan angka pertumbuhan 5%, melainkan bagaimana menemukan sumber pertumbuhan baru yang mampu memperkuat produktivitas, menciptakan lapangan kerja, memperluas pasar, sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia.
Dalam konteks tersebut, ekonomi syariah tidak semestinya lagi ditempatkan sebagai sektor pelengkap dalam perekonomian nasional. Ekonomi syariah harus mulai dipandang sebagai salah satu mesin pertumbuhan baru bagi Indonesia. Gagasan ini bukan sekadar jargon. Data menunjukkan bahwa fondasinya mulai terbentuk.
Bank Indonesia mencatat sektor Halal Value Chain (HVC) Indonesia tumbuh sekitar 6,21% pada 2025, lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,11%. Kontribusi HVC terhadap PDB juga meningkat dari 25,45% pada 2024 menjadi sekitar 27% pada 2025. Ini menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi yang terkait dengan ekosistem halal telah memiliki bobot yang semakin besar dalam perekonomian nasional.
Di sisi lain, sektor keuangan syariah juga menunjukkan momentum yang tidak bisa diabaikan. Pada April 2026, pembiayaan syariah tumbuh 10,84% secara tahunan. Sementara itu, data OJK menunjukkan pembiayaan perbankan syariah pada periode yang sama telah mencapai sekitar Rp716,40 triliun dengan pertumbuhan 9,82% yoy, sedangkan dana pihak ketiga tumbuh 11,14% menjadi Rp811,76 triliun. Angka-angka tersebut memberikan pesan penting bahwa ekonomi syariah sudah bergerak, tetapi belum sepenuhnya menjadi kekuatan penggerak ekonomi nasional.
Salah satu kekeliruan dalam melihat ekonomi syariah selama ini adalah terlalu kuatnya perspektif konsumsi. Indonesia sering diposisikan sebagai pasar besar produk halal, bukan sebagai produsen dan eksportir utama produk halal dunia. Padahal, peluang globalnya sangat besar.
Laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2025/2026 memperkirakan konsumsi pada enam sektor ekonomi syariah global, yang mencakup makanan halal, farmasi, kosmetik, modest fashion, perjalanan ramah Muslim, serta media dan rekreasi, mencapai US$2,60 triliun pada 2024 dan diproyeksikan meningkat menjadi US$3,56 triliun pada 2029. Aset keuangan Islam global juga diproyeksikan mencapai US$9,72 triliun pada periode tersebut.
Indonesia sendiri berada di posisi keempat dalam Global Islamic Economy Indicator (GIEI) 2025/2026, setelah Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Posisi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia memiliki ekosistem ekonomi syariah yang relatif kuat, tetapi sekaligus memperlihatkan bahwa masih ada pekerjaan besar untuk naik kelas menjadi pemain utama.
Pertanyaannya kemudian, mengapa Indonesia, dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, belum menjadi produsen halal terbesar di dunia? Jawabannya terletak pada persoalan struktural.
Kita memiliki pasar, tetapi belum sepenuhnya memiliki rantai pasok yang lengkap. Kita memiliki konsumen, tetapi belum memiliki cukup banyak merek halal global. Kita memiliki pelaku UMKM halal dalam jumlah besar, tetapi belum seluruhnya terhubung dengan industri, pembiayaan, teknologi, standardisasi, dan pasar ekspor.
Dengan kata lain, tantangan ekonomi syariah Indonesia bukan lagi menciptakan permintaan, karena permintaan tersebut sudah ada. Tantangannya adalah mengubah permintaan menjadi kapasitas produksi nasional.
Halal tidak boleh berhenti pada sertifikat. Sertifikasi halal memang penting karena memberikan kepastian dan kepercayaan kepada konsumen. Namun, jika ekonomi syariah hanya berhenti pada aktivitas sertifikasi, manfaat ekonominya akan sangat terbatas.
Faktor yang jauh lebih penting adalah membangun rantai pasok halal dari hulu hingga hilir. Misalnya, ketika Indonesia berbicara mengenai industri makanan halal, perhatian tidak boleh hanya tertuju pada proses sertifikasi restoran atau produk makanan. Kita harus berbicara mengenai benih, pertanian, peternakan, pakan, rumah potong hewan, logistik, pergudangan, pengolahan, pembiayaan, pemasaran, hingga ekspor.
Demikian pula pada modest fashion. Tantangannya bukan sekadar membuat busana Muslim yang menarik. Kita perlu membangun industri tekstil dari hulu, memperkuat desain, bahan baku, teknologi produksi, branding, distribusi digital, hingga kemampuan untuk menembus pasar global.
Di sinilah ekonomi syariah memiliki potensi strategis. Ekonomi syariah tidak berbicara mengenai satu sektor industri, melainkan ekosistem lintas sektor. Bank Indonesia bahkan menempatkan penguatan produk halal, pembiayaan syariah, serta literasi dan gaya hidup halal sebagai tiga fondasi penting dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
Transformasi berikutnya harus terjadi di sektor keuangan. Perbankan syariah Indonesia telah menunjukkan pertumbuhan yang cukup solid. Namun, ukuran keberhasilannya tidak boleh berhenti pada pertumbuhan aset, pembiayaan, atau dana pihak ketiga.
Pertanyaan yang lebih penting adalah selama ini ke mana pembiayaan syariah mengalir? Jika pembiayaan syariah sebagian besar hanya membiayai konsumsi, maka kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi jangka panjang akan terbatas. Sebaliknya, jika pembiayaan diarahkan ke sektor produktif seperti pertanian, industri halal, UMKM, manufaktur, pangan, energi terbarukan, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi digital, maka keuangan syariah dapat menjadi mesin pengganda ekonomi.
Data OJK menunjukkan pembiayaan perbankan syariah terus tumbuh. Pada April 2026, pembiayaan mencapai Rp716,40 triliun dengan pertumbuhan 9,82% yoy. Ini merupakan modal yang besar untuk mendorong transformasi struktur ekonomi. Karena itu, paradigma pembiayaan perlu bergeser dari pembiayaan berbasis kolateral menuju pembiayaan berbasis potensi produktif.
UMKM halal yang memiliki prospek pasar tetapi belum memiliki agunan yang memadai jangan otomatis dianggap tidak bankable. Justru di sinilah inovasi pembiayaan syariah dibutuhkan melalui supply chain financing, mudharabah, musyarakah, murabahah yang tepat sasaran, wakaf produktif, fintech syariah, hingga integrasi zakat dan dana sosial Islam untuk memperkuat kapasitas usaha mikro. Dengan demikian, keuangan syariah tidak hanya menjadi alternatif sistem perbankan, tetapi juga menjadi infrastruktur pembangunan ekonomi yang produktif.
Masalah ekonomi syariah di Indonesia selama ini bukan semata-mata karena kekurangan program. Justru kita memiliki banyak program, lembaga, regulasi, dan inisiatif. Persoalannya adalah fragmentasi antarsektor.
Industri halal berjalan sendiri. Perbankan syariah berjalan sendiri. Pesantren memiliki ekosistem ekonomi sendiri. UMKM memiliki persoalannya sendiri. Pariwisata halal berjalan dengan pendekatan sendiri. Zakat dan wakaf juga memiliki ekosistem tersendiri. Padahal, kekuatan ekonomi syariah justru terletak pada integrasinya.
Bayangkan apabila sebuah kawasan pesantren tidak hanya menjadi pusat pendidikan agama, tetapi sekaligus menjadi pusat produksi makanan halal, pertanian, koperasi, rantai pasok halal, wisata edukasi, pusat UMKM, serta inkubator bisnis.
Pembiayaannya didukung oleh bank syariah, modal sosialnya diperkuat oleh zakat dan wakaf, sementara pemasarannya menggunakan platform digital. Inilah ekonomi syariah yang sesungguhnya, yaitu bukan sekadar transaksi yang halal, melainkan ekosistem ekonomi yang produktif, inklusif, dan berkeadilan.
Ekonomi syariah juga tidak boleh tertinggal dalam revolusi digital. Laporan SGIE 2025/2026 menunjukkan bahwa perkembangan ekonomi syariah global semakin terkait dengan sertifikasi halal berbasis AI, blockchain traceability, keuangan digital, platform perjalanan, serta berbagai inovasi berbasis teknologi.
Ini berarti masa depan ekonomi syariah bukan hanya soal fikih transaksi, tetapi juga tentang data, teknologi, kecerdasan buatan, dan kepercayaan digital. Indonesia memiliki peluang besar karena basis konsumennya sangat besar dan ekosistem digitalnya berkembang pesat. Namun, peluang tersebut tidak otomatis menjadi keunggulan.
Kita membutuhkan platform digital yang mampu menghubungkan produsen halal dengan konsumen domestik maupun global. Kita membutuhkan sistem traceability yang memungkinkan konsumen mengetahui asal bahan baku. Kita membutuhkan kecerdasan buatan untuk membantu UMKM mengembangkan produk, menentukan harga, membaca tren pasar, dan memperluas ekspor. Dengan demikian, halal bukan hanya menjadi simbol kepatuhan, tetapi juga menjadi keunggulan kompetitif.
Pada akhirnya, pembicaraan mengenai ekonomi syariah harus ditempatkan dalam agenda besar transformasi ekonomi Indonesia menuju Indonesia Emas 2045. Indonesia tidak mungkin terus mengandalkan komoditas mentah, konsumsi domestik, dan pertumbuhan berbasis sumber daya alam. Kita membutuhkan sumber pertumbuhan yang lebih produktif, inovatif, inklusif, dan berkelanjutan.
Ekonomi syariah memenuhi sejumlah prasyarat tersebut. Ekonomi syariah memiliki basis konsumen yang besar, pasar global yang berkembang, serta berhubungan dengan sektor-sektor produktif seperti pangan, pertanian, industri, pariwisata, fesyen, farmasi, kosmetik, dan ekonomi kreatif. Selain itu, ekonomi syariah juga memiliki instrumen keuangan dan sosial, seperti zakat, wakaf, sukuk, serta pembiayaan berbasis bagi hasil, yang dapat mendukung pembangunan.
Namun, ada satu syarat penting, yaitu kita harus berhenti melihat ekonomi syariah hanya sebagai ekonomi umat Islam. Ekonomi syariah harus diposisikan sebagai bagian dari strategi ekonomi nasional.
Nilai-nilai seperti keadilan, transparansi, keberlanjutan, berbagi risiko, larangan eksploitasi, dan kepedulian sosial sesungguhnya bersifat universal. Karena itu, ekonomi syariah tidak perlu dibangun dengan pendekatan yang eksklusif. Sebaliknya, ia harus hadir sebagai model ekonomi yang menawarkan solusi atas berbagai persoalan pembangunan.
Jika transformasi tersebut berhasil dilakukan, ekonomi syariah tidak hanya akan menjadi ceruk pasar (niche market), tetapi juga dapat menjadi mesin pertumbuhan baru yang menghubungkan konsumsi dengan produksi, keuangan dengan sektor riil, inovasi dengan nilai, serta pertumbuhan dengan pemerataan.
Indonesia sudah memiliki pasar. Sudah memiliki ekosistem. Sudah memiliki modal sosial. Bahkan sudah memiliki posisi yang cukup tinggi dalam peta ekonomi Islam global. Saat ini yang dibutuhkan adalah keberanian untuk naik kelas, yaitu dari pasar halal menjadi produsen halal, dari konsumen menjadi inovator, dan dari pengguna menjadi pemain global.
Ekonomi syariah tidak boleh lagi sekadar menjadi janji, melainkan harus mampu menjadi mesin pertumbuhan. Momentum untuk menjadikannya mesin pertumbuhan baru adalah sekarang.
(miq/miq)
Leave a comment