Home Finance Petugas Pajak Kejar Perusahaan Multinasional Soal Transfer Pricing
Finance

Petugas Pajak Kejar Perusahaan Multinasional Soal Transfer Pricing

Share
Petugas Pajak Kejar Perusahaan Multinasional Soal Transfer Pricing
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas pajak Amerika Serikat, Internal Revenue Service (IRS), tengah gencar mengejar perusahaan-perusahaan multinasional AS yang selama ini menggeser sebagian besar laba mereka ke negara-negara dengan tarif pajak rendah. Praktik ini diperkirakan menghemat setidaknya US$11 miliar bagi korporasi AS sepanjang 2025 saja, menurut estimasi kelompok advokasi FACT Coalition.

Banyak pebisnis sempat lega ketika Presiden Donald Trump, pada hari pertamanya kembali menjabat tahun lalu, mengumumkan AS akan keluar dari kesepakatan pajak global yang sebelumnya digagas pemerintahan pendahulunya. Kesepakatan itu sedianya akan mengenakan pajak tambahan bagi perusahaan multinasional yang gemar menghindari pajak.

Namun harapan bahwa langkah tersebut akan mengakhiri upaya pemerintah AS memburu laba perusahaan yang diparkir di luar negeri, ternyata meleset. Pada Mei 2026, perusahaan asuransi raksasa UnitedHealth mengungkapkan bahwa IRS tengah mengejarnya atas laba yang dibukukan lewat anak usaha di luar negeri, dengan tuduhan perusahaan kurang bayar pajak di dalam negeri.

Kasus ini merupakan bagian dari kampanye IRS terhadap praktik transfer pricing, skema pengalihan laba antar-entitas dalam satu grup usaha, yang sebenarnya sudah dimulai sejak era pemerintahan Obama. Pemerintahan Trump pun tidak menunjukkan tanda-tanda akan menghentikan inisiatif ini, dengan potensi nilai sengketa mencapai puluhan miliar dolar AS.

Coca-Cola Jadi Sorotan Utama

Selain UnitedHealth, IRS juga tengah bersengketa dengan perusahaan bioteknologi Amgen dan raksasa media sosial Meta (induk Facebook dan Instagram) terkait isu serupa. Namun kasus paling menyita perhatian adalah sengketa dengan Coca-Cola, yang bahkan dijuluki sebagai “Super Bowl-nya sengketa transfer pricing” di kalangan pengacara pajak.

Sengketa ini sudah berlangsung lebih dari satu dekade. Pada 2015, IRS awalnya menagih tambahan pajak sebesar US$3,3 miliar dari Coca-Cola untuk periode 2007-2009, dengan tuduhan perusahaan tidak semestinya memindahkan laba yang berasal dari kekayaan intelektual, termasuk logo ikoniknya, ke luar negeri.

Karena proses hukum yang berlarut-larut dan Coca-Cola tetap melanjutkan praktik serupa selama proses berjalan, nilai sengketa kini membengkak hingga mencapai US$20 miliar. Coca-Cola membela diri dengan berargumen bahwa anak usahanya di luar negeri telah melakukan investasi pemasaran yang bernilai tinggi sehingga wajar mendapat imbal hasil besar. Perusahaan juga mengklaim hanya mengikuti kesepakatan yang telah dibuat dengan IRS sejak 1996 soal pembagian laba.

Menariknya, Coca-Cola dan perusahaan lain yang tengah disorot IRS terlihat cukup santai menanggapi kasus ini, setidaknya di depan publik. Per Juli 2026, Coca-Cola baru menyisihkan dana sekitar US$530 juta untuk potensi tagihan pajak yang bisa mencapai US$14 miliar jika kalah di pengadilan.

Sementara itu, Amgen pada Juli lalu menyelesaikan gugatan investor yang menuduh perusahaan meremehkan risiko sengketa pajaknya. Seorang hakim federal bahkan menyindir keras pengungkapan informasi Amgen, menyamakannya dengan anak yang bilang ke orang tuanya cuma makan “makanan penutup” padahal sebenarnya menghabiskan “satu kue utuh”.

Steven Wrappe dari firma akuntansi Grant Thornton memperkirakan, jika IRS memenangkan kasus-kasus transfer pricing terbesarnya, pemerintah AS berpotensi menarik kembali sekitar US$100 miliar dari sekelompok kecil perusahaan, termasuk denda dan bunga. Angka ini setara sekitar seperlima dari total penerimaan pajak penghasilan korporasi AS pada 2025.

Meski begitu, dalam jangka pendek perluasan kampanye ini terbilang sulit karena anggaran IRS justru dipangkas di era Trump, membuat staf lembaga tersebut kewalahan. Namun dalam jangka panjang, sengketa transfer pricing diprediksi akan makin marak.

Salah satu pemicunya adalah makin besarnya porsi nilai perusahaan yang berasal dari aset tak berwujud (intangible assets), seperti merek dan kekayaan intelektual, yang jauh lebih mudah “dipindahkan” secara administratif tanpa perlu memindahkan aset fisik. Menurut firma penasihat Ocean Tomo, porsi nilai aset tak berwujud dari total nilai perusahaan di indeks S&P 500 AS melonjak dari 17% pada 1975 menjadi 92% pada 2025.

Faktor lain yang mendorong makin banyaknya sengketa semacam ini adalah beban utang pemerintah AS yang terus membengkak, sehingga perusahaan multinasional kemungkinan besar akan diminta menanggung porsi lebih besar dari tagihan tersebut ke depan.

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *