Home Finance Negara Beri Kepastian Hukum bagi PMI di Malaysia
Finance

Negara Beri Kepastian Hukum bagi PMI di Malaysia

Share
Negara Beri Kepastian Hukum bagi PMI di Malaysia
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin memastikan pelindungan menyeluruh bagi Pekerja Migran Indonesia. Termasuk melalui pemberian kepastian status kewarganegaraan bagi Pekerja Migran dan keluarga yang menghadapi persoalan administrasi kewarganegaraan di Malaysia.

Hal tersebut disampaikan Menteri Mukhtarudin saat menghadiri kegiatan Diskusi dan Sosialisasi Layanan Hukum melalui Program “PASTI ADA SOLUSI” di Aula Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat 4 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari kolaborasi lintas kementerian/lembaga untuk menghadirkan pelayanan pemerintah yang lebih mudah, murah, cepat, dan memberikan kepastian bagi masyarakat Indonesia di Malaysia.

Program “PASTI ADA SOLUSI” sekaligus dirangkaikan dengan penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi masyarakat Indonesia, khususnya Pekerja Migran, keluarga Pekerja Migran, dan diaspora Indonesia.

Sebanyak sekitar 1.500 orang dari empat wilayah di Malaysia, yakni Kuala Lumpur, Johor Bahru, Kota Kinabalu, dan Tawau, telah mengikuti proses pendataan, verifikasi, dan asesmen untuk penegasan status kewarganegaraan. Mereka selanjutnya memperoleh Surat Keputusan (SK) Status Kewarganegaraan Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Mukhtarudin mengatakan kepastian status kewarganegaraan merupakan salah satu bagian penting dalam memastikan pelindungan Pekerja Migran secara menyeluruh, baik sebelum bekerja, selama bekerja, maupun setelah kembali dari negara penempatan.

Menurut dia persoalan administrasi, dokumen, dan status kewarganegaraan dapat berdampak langsung terhadap akses Pekerja Migran dan keluarganya terhadap berbagai layanan dasar. Karena itu, pemerintah perlu memastikan persoalan tersebut ditangani secara terpadu.

“Pelindungan pekerja migran tidak hanya berbicara mengenai keberangkatan dan pekerjaan, tetapi juga memastikan hak-hak mereka sebagai warga negara tetap terlindungi,” kata Mukhtarudin dikutip Jumat (4/9/2026).

Mukhtarudin menekankan pentingnya sinergi antarkementerian dan lembaga agar masyarakat Indonesia di luar negeri tidak menghadapi persoalan secara sendiri-sendiri ketika membutuhkan pelayanan pemerintah.

Program “PASTI ADA SOLUSI” menjadi wadah koordinasi antara Kementerian Hukum dengan kementerian/lembaga terkait dalam menangani berbagai persoalan masyarakat Indonesia di Malaysia, mulai dari kewarganegaraan, keimigrasian, administrasi kependudukan hingga pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Duta Besar RI untuk Malaysia Raden Dato Mohammad Iman Hascarya Kusumo, serta Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Kehadiran para pejabat tersebut mencerminkan penguatan kolaborasi lintas kementerian dalam memberikan pelayanan kepada WNI di luar negeri. Pelaksanaan penegasan status kewarganegaraan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi WNI di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia.

Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, khususnya Direktorat Tata Negara, melakukan verifikasi penegasan status kewarganegaraan bagi masyarakat Indonesia, termasuk WNI yang berada di luar negeri tanpa dokumen.

Selain memberikan kepastian hukum, kegiatan tersebut juga bertujuan meningkatkan pemahaman pejabat Perwakilan RI, khususnya pejabat konsuler, Atase Hukum, dan Atase Imigrasi, dalam menangani persoalan kewarganegaraan maupun kehilangan kewarganegaraan WNI di wilayah kerja masing-masing.

Sementara melalui Program “PASTI ADA SOLUSI”, pemerintah membuka ruang komunikasi langsung dengan masyarakat Indonesia di Malaysia untuk menampung pengaduan, aspirasi, dan konsultasi terkait layanan pemerintah. Masyarakat juga memperoleh penjelasan mengenai solusi dan langkah tindak lanjut atas persoalan yang disampaikan, termasuk persoalan kewarganegaraan dan administrasi yang membutuhkan penanganan lintas instansi.

Mukhtarudin menilai pola pelayanan terpadu seperti itu penting untuk membangun kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan setiap persoalan WNI dan PMI memiliki jalur penyelesaian yang jelas.

“Pemerintah hadir ketika masyarakat membutuhkan pelayanan dan pelindungan. Tidak boleh ada WNI, termasuk Pekerja Migran Indonesia, yang merasa menghadapi persoalannya sendirian,” tandas Mukhtarudin.

Dia berharap penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga tersebut dapat terus dikembangkan di negara-negara penempatan PMI lainnya, sehingga pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia semakin komprehensif.

“Jadi, negara selalu hadir dari sebelum berangkat, selama bekerja, hingga setelah kembali ke Tanah Air,” pungkas dia.

Kepastian Kewarganegaraan Bagian dari Pelindungan WNI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah berkewajiban memberikan kepastian hukum kepada setiap warga negara Indonesia, termasuk WNI yang berada di luar negeri dan menghadapi persoalan dokumen maupun status kewarganegaraan.

Menurut Supratman, penegasan status kewarganegaraan merupakan bagian penting dari kehadiran negara dalam memastikan hak-hak warga negara tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum kepada setiap warga negara. Melalui penegasan status kewarganegaraan, pemerintah memastikan masyarakat memperoleh kejelasan mengenai status hukumnya sebagai warga negara Indonesia,” ujar Supratman.

Ia mengatakan persoalan kewarganegaraan yang dihadapi WNI di luar negeri membutuhkan penanganan yang terkoordinasi, mengingat persoalan tersebut dapat berkaitan dengan dokumen kependudukan, keimigrasian, maupun perlindungan warga negara.

Karena itu, Kementerian Hukum terus memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait serta Perwakilan RI di luar negeri agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara terpadu.

Pelayanan WNI Harus Mudah dan Memberikan Kepastian

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam memberikan pelayanan dan pelindungan kepada WNI di luar negeri. Menurut Agus, aspek keimigrasian memiliki keterkaitan erat dengan persoalan kewarganegaraan dan dokumen perjalanan sehingga diperlukan koordinasi agar masyarakat memperoleh penyelesaian yang jelas sesuai kewenangan masing-masing instansi.

“Pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara cepat, tepat, dan memberikan kepastian. Karena itu, sinergi antarinstansi menjadi penting agar setiap persoalan yang disampaikan masyarakat dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangannya,” kata Agus.

Agus bilang pemerintah akan terus memperkuat pelayanan keimigrasian sekaligus koordinasi dengan Perwakilan RI dan kementerian/lembaga terkait dalam memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri.

“Prinsipnya, pemerintah harus memberikan pelayanan terbaik dan memastikan masyarakat mendapatkan kepastian dalam setiap proses yang menjadi kewenangan negara,” ujar Agus.

Duta Besar RI untuk Malaysia Raden Dato Mohammad Iman Hascarya Kusumo menegaskan komitmen KBRI Kuala Lumpur untuk terus memperkuat pelayanan dan pelindungan bagi WNI, termasuk PMI dan keluarganya.

Menurut Dato, pelindungan PMI tidak semata menyangkut hubungan kerja, tetapi juga mencakup keluarga, anak-anak, pendidikan, identitas, dokumentasi, serta aspek sosial dan hukum yang melekat dalam kehidupan WNI di luar negeri. Kewarganegaraan, lanjut Dato, bukan hanya persoalan dokumen. Kewarganegaraan adalah identitas, kepastian hukum, sekaligus ikatan seseorang dengan Negara Republik Indonesia.

“Negara tidak boleh jauh dari rakyatnya. Di mana pun Pekerja Migran berada, hak mereka dan masa depan keluarganya harus tetap menjadi perhatian negara,” tegas Dato.

Sementara itu, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menegaskan komitmennya mendukung sinergi lintas kementerian/lembaga dalam memastikan tertib administrasi kependudukan bagi WNI di luar negeri.

“Kami memastikan layanan administrasi kependudukan dapat mendukung kepastian identitas dan hak-hak warga negara,” ujar Teguh.

Kolaborasi Kementerian P2MI, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil, serta KBRI Kuala Lumpur tersebut menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan pelayanan dan pelindungan menyeluruh bagi WNI dan Pekerja Migran di Malaysia, sekaligus memastikan setiap persoalan kewarganegaraan, keimigrasian, administrasi kependudukan, dan ketenagakerjaan dapat ditangani secara terpadu dan memiliki tindak lanjut yang jelas.

(rah/rah)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *