Home Finance Pangeran Malaysia Mau Jual Tanah di Singapura, Terganjal Pajak Rp26 T
Finance

Pangeran Malaysia Mau Jual Tanah di Singapura, Terganjal Pajak Rp26 T

Share
Pangeran Malaysia Mau Jual Tanah di Singapura, Terganjal Pajak Rp26 T
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Rencana Pangeran Malaysia Tunku Ismail Sultan Ibrahim untuk menjual lahan premium di Singapura menghadapi kendala besar. Transaksi tersebut berpotensi terkena pajak lebih dari US$1,6 miliar atau sekitar Rp26 triliun.

Melansir VnExpress, Jumat (4/9/2026), pungutan yang dikenal sebagai land betterment charge itu menjadi salah satu persoalan dalam pembicaraan dengan sejumlah calon pembeli. Lahan seluas 16,6 hektare tersebut berada di antara Holland Road dan Tyersall Avenue, salah satu kawasan strategis Singapura.

Dari sejumlah sumber yang mengetahui masalah tersebut, Tunku Ismail menginginkan pembeli yang menanggung biaya pajak tersebut. Tunku Ismail merupakan pemilik lahan sekaligus Putra Mahkota dan Regent atau Pemangku Raja negara bagian Johor, Malaysia.

Biaya tambahan serta ketidakpastian mengenai jumlah pasti pajak disebut membuat sejumlah pengembang properti Singapura dan Malaysia keberatan, terlebih transaksi tersebut tergolong kompleks. Perwakilan Tunku Ismail pun dilaporkan mulai mendekati calon pembeli di Amerika Serikat (AS) dan sejumlah pasar lainnya.

Berdasarkan perkiraan tiga analis properti lokal, nilai land betterment charge tersebut dapat melampaui S$2 miliar atau sekitar US$1,6 miliar. Lahan yang hendak dijual awalnya memiliki luas 21,1 hektare dan telah dikuasai keluarga kerajaan Johor sejak 1800-an.

Pada Juni 2025, keluarga kerajaan Johor melakukan pertukaran lahan dengan pemerintah Singapura. Langkah tersebut bertujuan menjauhkan pembangunan dari Singapore Botanic Gardens yang berstatus Situs Warisan Dunia UNESCO.

Dalam kesepakatan tersebut, sekitar 13 hektare lahan yang paling dekat dengan Singapore Botanic Gardens ditukar dengan 8,5 hektare tanah negara di kawasan sekitar. Setelah pertukaran tersebut, kepemilikan Tunku Ismail di kawasan itu menjadi 16,6 hektare.

Pada Maret 2026, Tunku Ismail kemudian mengajukan permohonan kepada Urban Redevelopment Authority (URA) Singapura untuk mengembangkan kawasan perumahan berkepadatan rendah dan rumah mewah yang dikenal sebagai good class bungalows (GCB). Setelah meninjau permohonan tersebut, URA mengusulkan perubahan zonasi lahan menjadi kawasan residensial.

Sebagian lahan juga akan ditetapkan sebagai kawasan GCB apabila rencana pembangunan mendapat persetujuan. Nilai tanah tersebut berpotensi melonjak apabila perubahan zonasi disetujui.

Nicholas Mak, Chief Research Officer portal properti Mogul.sg, memperkirakan lahan tersebut bisa bernilai S$3,8 miliar hingga S$4,7 miliar. Singapore Land Authority (SLA) mengatakan besaran land betterment charge yang harus dibayarkan baru akan ditentukan setelah izin pembangunan lahan diberikan dan dihitung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pungutan tersebut dikenakan ketika izin perencanaan pemerintah atau persetujuan lainnya meningkatkan nilai suatu lahan. Pihak yang memiliki tanah ketika izin diberikan pada dasarnya bertanggung jawab membayar pungutan tersebut. Namun, pemilik dapat menunjuk satu atau beberapa pihak lain untuk melakukan pembayaran.

Tunku Ismail merupakan anak tertua dari enam bersaudara Raja Malaysia Sultan Ibrahim. Kekayaan keluarga kerajaan Johor diperkirakan mencapai US$5,7 miliar pada 2024, dengan kepemilikan properti di Singapura menyumbang porsi signifikan dari kekayaan tersebut.

(hsy/hsy)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *