
Daftar Isi
Jakarta, CNBC Indonesia – Sindikat perdagangan ilegal satwa liar berbasis media sosial di Papua digrebek aparat. Kasus yang menyeret seorang pelaku berinisial MH (35) yang sehari-harinya berjualan mie. Kasus ini sekarang dilimpahkan ke meja hijau setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21).
Melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua Seksi Wilayah III Jayapura, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Papua, pada Senin (31/8).
Dari operasi senyap ini, aparat berhasil menyelamatkan tujuh ekor burung paruh bengkok endemik yang berstatus dilindungi, meliputi lima ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), satu ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan satu ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), lengkap dengan empat unit sangkar tempat penampungan, dikutip dari laman resmi Kemenhut, Jumat (4/9/2026).
Berawal dari “Ngelumpukno Manok Emprit” di Facebook
Terbongkarnya bisnis ilegal ini bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan Tim Intelijen SPORC Brigade Kanguru. Pada Juni 2026, petugas mendeteksi sebuah akun Facebook atas nama Muhlis Nababan yang memamerkan foto serta video sejumlah burung nuri di dalam sangkar dengan takarir tersirat, “Ngelumpukno Manok Emprit”.
Pengawasan digital lantas diperketat. Hasilnya, pada 20 Juli 2026, akun tersebut mulai terang-terangan menawarkan satwa dilindungi lengkap dengan estimasi harga serta lokasi transaksi di kawasan Entrop, Kota Jayapura.
Berdasarkan penelusuran di kolom komentar, pelaku mematok harga bervariasi. Nuri Bayan seharga Rp350 ribu, Kasturi Kepala Hitam Rp300 ribu, dan Kakatua Koki menembus Rp1,4 juta per ekor. Calon pembeli yang terpikat kemudian diarahkan untuk melanjutkan transaksi secara privat via WhatsApp.
Rantai Pasok Misterius dan Aksi Penggerebekan
Dalam pemeriksaan penyidik, MH mengaku memperoleh satwa-satwa langka tersebut dari jaringan pemasok jalanan menggunakan skema Cash on Delivery (COD).
Pada Sabtu malam, 18 Juli 2026, MH membeli lima ekor Kasturi Kepala Hitam dan satu ekor Nuri Bayan seharga masing-masing Rp200 ribu di Jalan Raya Hamadi Entrop dari seorang pengendara motor berjaket putih yang konsisten mengenakan helm. Belum puas, pada pukul 22.00 WIT di malam yang sama, ia kembali menebus satu ekor Kakatua Koki seharga Rp1 juta di sekitar Jembatan Merah Holtekamp dari pemasok misterius berhelm lainnya. Burung-burung tersebut kemudian ditimbun di rumahnya demi meraup cuan.
Tak butuh waktu lama bagi aparat untuk menyergap. Berbekal data intelijen siber yang matang, Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Balai Gakkumhut bergerak cepat pada Rabu malam, 22 Juli 2026 pukul 20.41 WIT.
Didampingi Korwas PPNS Polda Papua dan pengurus RW setempat, petugas menggerebek kediaman MH di Distrik Jayapura Selatan. Di lokasi, seluruh burung dilindungi ditemukan dalam kondisi hidup dan langsung diamankan ke kantor Balai Gakkumhut.
Ancaman Penjara 15 Tahun Menanti
Aksi kejar-kejaran secara virtual ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan satwa di ruang digital. Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d dan h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda fantastis mulai dari Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
Kemenhut terus mengimbau publik untuk aktif memutus rantai perdagangan ilegal dengan tidak memelihara, membeli, atau memperjualbelikan satwa dilindungi, sekaligus melaporkan akun-akun mencurigakan di media sosial demi menjaga kelestarian hayati Indonesia.
(fab/fab)
Leave a comment