
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Ekonomi syariah Indonesia lebih mengglobal. Pengembangannya tidak lagi hanya di pasar dalam negeri. Produk halal Indonesia membutuhkan akses pasar yang lebih luas, investasi, pembiayaan, pengakuan standar, serta jejaring usaha lintas negara. Oleh karena itu, diplomasi ekonomi syariah semakin penting sebagai bagian dari strategi ekonomi nasional.
Arah ke global telah masuk dalam RPJMN 2025-2029 melalui Kegiatan Prioritas “Ekspor Halal dan Kerja Sama Ekonomi Syariah Internasional”. Sasarannya adalah meningkatkan ekspor produk halal berdaya saing global sekaligus memperkuat kerja sama ekonomi syariah internasional. Target rasio nilai ekspor halal terhadap PDB ditetapkan meningkat dari 3,69% menjadi 3,92% pada tahun 2029.
Dalam beberapa tahun terakhir, setidaknya terdapat tiga jalur yang dikembangkan: diplomasi regulasi dan akses pasar, diplomasi perdagangan, serta diplomasi pengetahuan dan kemitraan ekosistem.
Diplomasi Regulasi dan Akses Pasar
Salah satu tonggak awalnya adalah Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-UAE CEPA). Perundingan dimulai pada September 2021 dan ditandatangani pada 1 Juli 2022 dan diratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2023 tanggal 12 Juli 2023. Untuk pertama kalinya Indonesia memasukkan bab khusus Ekonomi Syariah ke dalam perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif.
Ruang lingkupnya cukup luas, mencakup kerja sama halal, UMKM, ekonomi digital, penelitian, makanan dan minuman, farmasi dan kosmetik, fesyen muslim, pariwisata, media, serta keuangan syariah. Ekonomi syariah mulai masuk ke dalam arsitektur perdagangan internasional Indonesia.
Pengalaman tersebut kemudian berlanjut dalam perundingan Indonesia-Gulf Cooperation Council Free Trade Agreement (Indonesia-GCC FTA). GCC terdiri atas Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, Kuwait, Bahrain dan Oman.
Peran Indonesia dalam perundingan ekonomi syariah dilanjutkan melalui kelompok kerja General Collaboration in Islamic Economy, yang membahas antara lain pengembangan industri halal, investasi dan keuangan syariah. Pada putaran keempat di Riyadh, 18-22 Januari 2026, pembahasan bab ekonomi syariah telah diselesaikan di tingkat kelompok kerja, sementara perundingan FTA secara keseluruhan masih berlanjut.
I-UAE CEPA dan Indonesia-GCC FTA menunjukkan bahwa diplomasi ekonomi syariah mulai bergerak dari sekadar promosi produk menuju negosiasi akses pasar, investasi dan kerja sama industri. Pada kedua perjanjian tersebut, KNEKS dipercaya menjadi Lead Negotiator Indonesia untuk Chapter Islamic Economy.
Dari Perundingan ke Transaksi
Namun, perjanjian saja tidak cukup. Diplomasi ekonomi harus sampai ke pelaku usaha. Kesempatan tersebut terbuka karena Indonesia menjadi Ketua Developing-Eight (D-8) periode 2026-2027. Anggotanya Azerbaijan, Bangladesh, Indonesia, Iran, Malaysia, Mesir, Nigeria, Pakistan dan Turki. Salah satu bentuk konkretnya adalah D-8 Halal Expo Indonesia (HEI) 2026, pada 8-12 Juli 2026 di Jakarta.
D-8 HEI bukan sekadar pameran, tetapi sebagai forum yang menghubungkan kerja sama antarnegara dengan perdagangan, investasi dan pertemuan bisnis.
Hasil awalnya cukup menjanjikan. D-8 HEI mencatat komitmen transaksi sekitar US$13,4 juta, dihadiri lebih dari 5.000 pengunjung dan menghasilkan 29 sesi pertemuan bisnis. Pembeli juga datang dari luar negara anggota D-8.
Nilai tersebut tentu belum besar dibandingkan perdagangan Indonesia secara keseluruhan. Namun, Diplomasi mulai dihubungkan langsung dengan transaksi.
Ke depan, ukuran keberhasilannya bukan hanya banyaknya pameran, tetapi seberapa banyak komitmen menjadi kontrak, ekspor berulang, investasi dan hubungan usaha jangka panjang.
Diplomasi Pengetahuan dan Kemitraan Ekosistem
Lapisan ketiga mulai berkembang melalui BARAKAH (Building Alliance for Resilient and Advanced Knowledge in the Halal Economy), yang dipersiapkan untuk dilaksanakan pada Oktober 2026. Program ini diarahkan pada peningkatan kapasitas, pertukaran pengetahuan dan kerja sama antarnegara dalam membangun rantai nilai halal.
Materinya mencakup regulasi, ekosistem halal, fatwa, industri, logistik, ketertelusuran, pemberdayaan UMKM, sertifikasi, hingga pengakuan bersama standar halal. Tujuannya tidak berhenti pada berbagi pengalaman. BARAKAH diharapkan membantu memperkuat harmonisasi standar, pengakuan bersama dan kemitraan perdagangan antarnegara D-8.
Pendekatan serupa mulai berkembang secara bilateral. KNEKS juga sedang mempersiapkan nota kesepahaman dengan Nigeria Halal Economy Strategy Implementation Committee (NHESIC) untuk kerja sama yang lebih luas di bidang ekonomi halal.
Kerja sama ini relevan karena Nigeria baru meluncurkan National Halal Economy Strategy pada Februari 2026. Strategi tersebut mencakup pengembangan ekspor pangan halal, farmasi dan kosmetik, pariwisata ramah Muslim, pembiayaan, investasi dan penguatan UMKM.
Bagi Indonesia, Nigeria tidak hanya penting sebagai mitra bilateral, tetapi juga dapat menjadi pintu menuju pasar Afrika. Oleh karena itu, kerja sama ekonomi halal dapat berkembang dari pertukaran pengetahuan menuju perdagangan, investasi, pengembangan industri dan hubungan antarpelaku usaha.
Di sinilah diplomasi pengetahuan bertemu dengan diplomasi ekonomi. Indonesia tidak hanya menawarkan produk, tetapi juga pengalaman dan kemitraan dalam membangun ekosistem halal.
Membangun Satu Rantai
I-UAE CEPA, Indonesia-GCC FTA, D-8 HEI, BARAKAH dan kerja sama dengan Nigeria bukan kegiatan yang berdiri sendiri. Kelima instrumen tersebut dapat menjadi (pilot project) satu rantai diplomasi ekonomi syariah Indonesia.
Perjanjian membuka akses pasar. Akses pasar membuka perdagangan. Perdagangan membutuhkan investasi dan pembiayaan. Pertukaran pengetahuan membantu mendekatkan standar dan membangun kepercayaan. Kemitraan antarnegara kemudian membuka hubungan usaha yang lebih luas.
Oleh karena itu, ukuran keberhasilan diplomasi ekonomi syariah perlu semakin konkret: berapa besar ekspor yang tercipta, berapa investasi yang masuk, berapa pelaku usaha yang memperoleh pasar baru, dan seberapa kuat Indonesia masuk dalam rantai nilai halal global.
RPJMN 2025-2029 telah memberikan mandat. Fondasi diplomasi juga mulai terbentuk. Kini tantangannya adalah memastikan diplomasi ekonomi syariah tidak berhenti di ruang perundingan, tetapi benar-benar menghasilkan pasar, investasi dan kemitraan bagi ekonomi Indonesia.
(miq/miq)
Leave a comment