Home Finance Pajak Dilunasi, DJP Kembalikan Aset Sitaan Penunggak Pajak
Finance

Pajak Dilunasi, DJP Kembalikan Aset Sitaan Penunggak Pajak

Share
Pajak Dilunasi, DJP Kembalikan Aset Sitaan Penunggak Pajak
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan melakukan pencabutan sita sekaligus mengembalikan barang sitaan kepada salah satu wajib pajak di Gedung KPP Pratama Semarang Selatan, Kota Semarang pada Rabu (26/8/2026). Pengembalian aset ini secara resmi dilakukan setelah wajib pajak menunjukkan itikad baik dengan melunasi seluruh tunggakan pajaknya.

Kegiatan serah terima barang sitaan tersebut dilaksanakan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Semarang Selatan, Deny Nugroho, kepada pihak penanggung pajak.

Penyerahan kembali barang sitaan ini merupakan wujud nyata kepastian hukum yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi Wajib Pajak yang telah menunaikan kewajibannya.

“Tindakan penagihan aktif seperti ini (penyitaan) adalah jalan terakhir atau ultimum remedium. Kami sangat mengapresiasi itikad baik dan sikap kooperatif dari wajib pajak dalam menyelesaikan tunggakannya hari ini,” ujar Deny Nugroho usai melakukan proses serah terima, dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak pada Selasa (8/9/2026).

Deny juga menambahkan bahwa tim penagihan KPP Pratama Semarang Selatan selalu berupaya menjaga pendekatan yang persuasif selama bertugas. “Kami selalu berupaya mengedepankan komunikasi yang baik dan humanis di lapangan. Tujuan supaya membangun kepatuhan bersama, bukan semata-mata memberikan sanksi,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihak penanggung pajak turut menyampaikan apresiasinya terhadap pelayanan yang diberikan oleh petugas. Wajib pajak menilai bahwa JSPN senantiasa bersikap sopan dan komunikatif mulai dari awal proses penagihan hingga pelaksanaan penyitaan di lapangan.

Penanggung pajak juga mengaku ikhlas dan legowo terhadap seluruh rangkaian proses hukum perpajakan yang telah dijalaninya. Pihaknya memahami dan menyadari sepenuhnya bahwa tindakan penyitaan yang sebelumnya dilakukan oleh otoritas pajak adalah prosedur resmi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan akibat adanya tunggakan pajak yang belum diselesaikan.

Melalui penyelesaian kewajiban perpajakan ini, KPP Pratama Semarang Selatan berharap edukasi hukum ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat. Kepatuhan dalam membayar pajak tidak hanya memberikan ketenangan bagi wajib pajak, tetapi juga menjadi pilar utama dalam pembiayaan pembangunan negara.

(haa/haa)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *