
Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan total penyaluran biodiesel dengan campuran 50% (B50) mencapai 16,8-18 juta kilo liter (kl) sepanjang 2026. Angka tersebut ditetapkan seiring dengan pemberlakuan mandatori B50 dalam bahan bakar Solar untuk menekan ketergantungan pada impor.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi memaparkan, proyeksi volume penyaluran tersebut berdasarkan kesiapan kapasitas produksi badan usaha bahan bakar nabati.
Ia menegaskan pasokan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) sebagai bahan baku utama terus ditingkatkan untuk memenuhi target tersebut hingga Desember 2026 mendatang.
“Kita masih melihat targetnya ketersediaan FAME yang bisa dipenuhi oleh badan usaha bahan bakar nabati itu antara 16,8 juta kilo liter (kl) sampai dengan 18 juta kilo liter,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Pihaknya mencatat, hingga 7 September 2026, akumulasi penyaluran biodiesel secara nasional telah mencapai 10,69 juta kl. Volume tersebut mencakup distribusi B40 selama semester pertama sebanyak 7,273 juta kl, serta realisasi penyaluran B50 yang dimulai sejak Juli lalu sebesar 3,4 juta kl.
Saat ini tercatat sebanyak 6.050 lokasi atau 90% jaringan SPBU di seluruh Indonesia telah menyalurkan produk B50. Pemerintah memberikan tenggat hingga 30 September 2026 bagi sisa terminal bahan bakar untuk menghabiskan stok lama B40 sebelum sepenuhnya beralih ke bauran baru.
“Status penyaluran B50 saat ini per minggu ini, ini dari 104 total titik serah, saat ini 76 lokasi titik serah sudah menyalurkan B50. Tersisa 28 terminal dalam masa transisi dari B40 ke B50,” imbuhnya.
Program B50 diproyeksikan memberikan penghematan devisa negara mencapai Rp 170 triliun pada tahun ini. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi instrumen pemerintah untuk menciptakan 2,1 juta lapangan kerja baru serta mendorong nilai tambah industri kelapa sawit nasional sebesar Rp 20,92 triliun.
“Pemanfaatan bahan bakar nabati biodiesel itu sudah dimandatorikan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 dan sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 257 tahun 2026 khususnya untuk mandatori B50,” tandasnya.
(wia)
Leave a comment