
Jakarta, CNBC Indonesia – Aset digital mulai masuk lebih jauh dalam pembahasan investasi dan sektor keuangan Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya regulator Indonesia dalam menyiapkan aturan untuk stablecoin dan tokenisasi aset, sekaligus mengeksplorasi teknologi blockchain sebagai jalur baru untuk memperluas akses modal.
Arah tersebut turut menjadi bagian dari pembahasan di Coinfest Asia, The World’s Crypto Festival, yang berlangsung pada 20-21 Agustus di Bali. Dihadiri sekitar 10.000 peserta dari lebih dari 90 negara, forum ini mempertemukan regulator, pembuat kebijakan, investor, institusi keuangan, perusahaan teknologi, dan pelaku industri global dalam percakapan mengenai perkembangan aset digital dan masa depan keuangan.
Di tengah pembahasan industri yang lebih luas di Asia, pejabat Indonesia membawa sejumlah agenda domestik, mulai dari perubahan regulasi aset kripto hingga kebutuhan investasi untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi.
OJK Bawa Kripto Lebih Dekat ke Sektor Keuangan
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Adi Budiarso mengatakan regulator tengah menyelesaikan sejumlah agenda setelah perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Salah satunya adalah pengakuan penyedia aset kripto sebagai institusi jasa keuangan. OJK juga menyiapkan Single Investor Identification (SID) untuk menyelaraskan identifikasi investor kripto dengan sistem pasar modal.
Untuk stablecoin, Adi mengatakan OJK mengaturnya sebagai instrumen transaksi, bukan alat pembayaran, dengan koordinasi bersama Bank Indonesia. Sejumlah stablecoin yang dipatok terhadap rupiah telah melalui regulatory sandbox.
OJK juga tengah menyusun aturan tokenisasi real-world assets (RWA) setelah pengujian terhadap sejumlah model, antara lain Surat Berharga Negara (SBN) dan hak ekonomi properti.
“Hari ini, di forum Coinfest Asia ini, saya ingin menyatakan bahwa ekonomi on-chain Indonesia akan segera hadir,” kata Adi, Kamis (20/8/2026).
Ia mengaitkan pengembangan tersebut dengan pendalaman pasar keuangan dan target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2029. Menurut Adi, tokenisasi dapat digunakan untuk memperluas akses pendanaan, termasuk bagi usaha kecil dan menengah.
DPR: Aturan Dasarnya Sudah Ada
Di sisi regulasi, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menekankan bahwa aset keuangan digital memiliki dasar pada tingkat undang-undang melalui kerangka P2SK.
Perubahan lain juga telah berjalan sejak Januari 2025, ketika pengawasan aset kripto mulai beralih dari rezim komoditas di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menuju OJK dan kerangka sektor jasa keuangan.
“Di Indonesia, ini sudah melalui undang-undang. Posisinya sangat tinggi dalam hierarki regulasi,” kata Misbakhun.
Misbakhun juga mengatakan bahwa regulasi dibutuhkan agar Indonesia memiliki pasar domestik yang kuat dan aktivitas masyarakat Indonesia tidak justru berlangsung di luar yurisdiksi nasional.
“Maka saya selalu menyampaikan harus menjadi tuan rumah dan kekuatan bagi aset nasional kita. Jangan sampai kemudian transaksinya di luar, yang melakukan anak negeri,” ujarnya.
Namun, ia menilai aturan tetap harus memberi ruang terhadap perkembangan teknologi.
“Pengawasan tidak boleh menghambat. Jangan sampai regulasi mematikan inovasi, menghambat inovasi,” katanya.
Salah satu area yang ia soroti adalah tokenisasi. Misbakhun menyebut SBN, aset pertambangan, properti hingga infrastruktur seperti jalan tol dan pelabuhan sebagai aset yang berpotensi menggunakan skema tersebut.
“Kalau kita jadikan real-world asset, kemudian kita lakukan tokenisasi, luar biasa,” ujarnya.
Pemerintah Cari Sumber Investasi Baru
Pembahasan tokenisasi juga muncul dari sisi kebutuhan investasi. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu mengatakan Indonesia membutuhkan sekitar US$789 miliar investasi sepanjang 2025-2029 untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen pada 2029.
Kebutuhan tersebut membuat pemerintah perlu memperluas sumber investasi dan cara menghubungkan modal dengan peluang ekonomi.
“Kita membutuhkan teknologi baru dan cara-cara baru untuk menghubungkan modal dengan peluang ekonomi. Di sinilah aset digital dan blockchain menjadi semakin relevan,” kata Todotua.
Ia mengatakan Indonesia sudah memiliki lebih dari 22 juta pengguna kripto, tetapi ukuran tersebut tidak seharusnya berhenti pada adopsi.
Todotua menjelaskan bahwa salah satu kemungkinan penggunaannya adalah tokenisasi untuk menghubungkan pendanaan dengan realisasi investasi. Ia menyebut aset seperti vila dan hotel hingga kegiatan industrialisasi sebagai contoh sektor yang dapat dieksplorasi.
“Tokenisasi ini kan sebenarnya adalah suatu cara yang sangat mudah dalam hal merilis pendanaan-pendanaan yang ada untuk menjadi realisasi investasi,” kata Todotua.
Menurutnya, kepentingan pemerintah tetap berada pada realisasi investasi dan arus modal yang benar-benar masuk ke Indonesia.
Aset Digital Masuk Pembahasan Pusat Keuangan
Pembahasan mengenai sumber modal juga dibawa Direktur Eksekutif Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Pantro Pander Silitonga. Pantro mengatakan Indonesia tengah mengembangkan konsep pusat keuangan internasional dengan mempelajari model seperti Dubai, Abu Dhabi, dan Singapura.
Menurutnya, konsep tersebut tidak cukup hanya mengandalkan satu instrumen seperti family office, tetapi membutuhkan lingkungan yang memberi kepastian bagi modal global.
“Kita membutuhkan lingkungan yang kondusif agar modal global dapat masuk,” ujarnya.
Pantro menyatakan kepastian hukum, kedalaman pasar keuangan, dan regulasi menjadi sejumlah isu yang kerap muncul dalam pembicaraan dengan investor internasional.
Dalam rancangan yang dipaparkannya, pusat keuangan tersebut akan menampung berbagai layanan dan instrumen, mulai dari perbankan, asuransi, dan private equity hingga SPV, trust, alternative investment funds, dan aset digital. Ia menekankan bahwa pusat keuangan tersebut ditujukan sebagai pintu masuk investasi ke Indonesia, bukan sekadar lokasi penempatan dana.
“Pusat keuangan kita hanyalah gerbang bagi investasi untuk masuk ke Indonesia,” kata Pantro.
Danantara, menurutnya, dapat berperan membantu investor global menemukan proyek jangka panjang di sektor riil. Ia mencontohkan 29 proyek waste-to-energy, energi terbarukan, serta sejumlah peluang investasi lainnya.
Rangkaian pembahasan dari OJK, DPR, Kementerian Investasi, dan DEN menunjukkan bahwa agenda aset digital Indonesia mulai bergerak dari sekadar membangun pasar menuju upaya menghubungkan teknologi, modal dan aset riil.
Tantangan berikutnya adalah memastikan regulasi dan infrastruktur yang dibangun mampu menerjemahkan adopsi digital menjadi investasi yang benar-benar masuk dan produktif bagi perekonomian Indonesia.
(dpu/dpu)
Leave a comment