Home Finance Aturan Baru SPM Jalan Tol Ditargetkan Terbit Oktober 2026
Finance

Aturan Baru SPM Jalan Tol Ditargetkan Terbit Oktober 2026

Share
Aturan Baru SPM Jalan Tol Ditargetkan Terbit Oktober 2026
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menargetkan Peraturan Menteri PU tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol dapat resmi diundangkan pada Oktober 2026. Aturan baru ini akan memperketat sejumlah ketentuan pelayanan yang wajib dipenuhi badan usaha jalan tol (BUJT).

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU Roy Rizali Anwar mengatakan penyusunan rancangan peraturan menteri (Rapermen) tersebut telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari persetujuan izin prakarsa hingga konsultasi publik dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum.

Proses penyusunan dimulai setelah Menteri PU memberikan persetujuan izin prakarsa pada 26 Februari 2025. Selanjutnya konsultasi publik dilakukan pada 1 Desember 2025, sedangkan harmonisasi dengan Kementerian Hukum telah dilakukan pada 8 April 2026.

Dalam proses tersebut, Kementerian PU juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait rencana penerapan denda administratif yang masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Permohonan izin prinsip PNBP disampaikan pada 4 Juni 2026 dan pembahasan dilakukan pada 22 Juli 2026 sebelum tanggapan Kementerian Keuangan diterbitkan pada 31 Juli 2026.

“Proses penyusunan Rapermen telah melalui rangkaian tahapan tata kelola regulasi yang panjang, transparan, dan akuntabel. Berdasarkan progres tersebut, kami telah menyusun rancangan target pengundangan yang akan dituntaskan hingga bulan Oktober 2026,” kata Roy dalam rapat bersama Komisi V DPR RI, Selasa (29/9/26).

Roy menjelaskan finalisasi naskah Rapermen ditargetkan rampung pada minggu ketiga September 2026. Kemudian pengajuan permohonan harmonisasi kembali kepada Kementerian Hukum ditargetkan pada minggu pertama Oktober dan harmonisasi dilakukan pada minggu kedua Oktober.

Adapun pengundangan Peraturan Menteri PU tersebut ditargetkan pada minggu keempat Oktober 2026. Pemerintah berharap aturan baru tersebut dapat menjadi dasar penguatan pengawasan dan penegakan SPM jalan tol.

Dalam aturan baru tersebut, SPM akan diperkuat menjadi tiga parameter dengan 64 indikator dan sub-indikator. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan aturan sebelumnya yang memiliki 49 indikator dan sub-indikator.

Selain memperluas indikator, aturan baru juga mengatur sanksi administratif berupa teguran tertulis, penundaan penyesuaian tarif, denda administratif, dan/atau pembatalan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).

Frekuensi pengujian kondisi jalan juga akan diperketat. Uji ketidakrataan jalan atau International Roughness Index (IRI) yang sebelumnya dilakukan satu kali dalam setahun akan menjadi paling lama setiap tiga bulan.

“SPM diperkuat menjadi tiga parameter dengan 64 indikator/sub-indikator dari sebelumnya 49 indikator/sub-indikator. Sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penundaan penyesuaian tarif, denda administratif, dan/atau pembatalan PPJT,” ujar Roy.

(haa/haa)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *