
Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan implementasi penuh pencampuran biodiesel 50% (B50) pada Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar pada besok, Kamis, 1 Oktober 2026.
Sejatinya, program B50 sendiri sudah berlaku sejak 1 Juli 2026 lalu. Namun, ini masih bertahap dan ada masa transisi selama tiga bulan hingga implementasi penuh dan tersedia di seluruh SPBU RI mulai besok, 1 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi sempat menjelaskan bahwa proses transisi tersebut diperlukan agar para badan usaha dapat menghabiskan sisa stok B40 sebelum beralih sepenuhnya ke campuran 50% minyak sawit.
Eniya menyebutkan implementasi terus berjalan seiring dengan mulai tersedianya produk B50 di sejumlah wilayah dalam negeri.
“1 Oktober (2026) mulai semua titik sudah full B50. Makanya, kita tertulis di Kepmen kan ada masa transisi itu,” ungkapnya di sela acara Peresmian Peluncuran Mandatori B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, pada Juli 2026 lalu.
Masa penyesuaian selama tiga bulan tersebut mempertimbangkan kesiapan 34 badan usaha yang melakukan pencampuran (blending) biodiesel.
PT Pertamina (Persero) selaku penyalur dinilai membutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk pengosongan stok lama, sementara badan usaha lainnya memerlukan waktu yang lebih panjang.
“Pertamina perlu berapa bulan menyelesaikan stok B40? Nah, jawabannya adalah 2 bulan. Dan untuk yang BU BBM yang lain kan ada 34 badan usaha blending-nya itu memerlukan waktu 3 bulan. 3 something lah, 3 bulan gitu,” imbuhnya.
Pada awal September 2026, Kementerian ESDM melaporkan bahwa implementasi B50 secara nasional sudah menyentuh angka 80% dan akan rampung per Oktober 2026 mendatang.
Eniya juga sempat menyebutkan bahwa PT Pertamina (Persero) sendiri per awal September 2026 sudah menyalurkan B50 ke 90% jaringan SPBU mereka. Jika dihitung secara nasional, penyaluran B50 di SPBU dalam negeri berada di angka 80%.
Eniya menegaskan pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap seluruh badan usaha penyalur guna memastikan ketersediaan produk di sisa waktu satu bulan masa transisi.
“B50 masih dalam pengawasan, ini sudah 2 bulan. 2 bulan capaian untuk delivery B50 di Pertamina itu sudah lebih dari 90%,” katanya di sela acara The 12th Indonesia EBTKE ConEx 2026, di Jiexpo, beberapa waktu lalu.
Pencapaian penyaluran distribusi oleh PT Pertamina (Persero) tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata nasional yang juga termasuk perusahaan swasta. Pemerintah memberikan waktu tambahan hingga akhir September agar seluruh penyalur menyelesaikan proses transisi stok sehingga target penggunaan B50 secara merata dapat terealisasi pada bulan depan.
“Lalu kalau dari total kan ada sektor non-Pertamina yang juga menyalurkan itu jadi kalau dirata-rata 80%. Nah kita masih lihat 1 bulan ini agar terpenuhi semua tersalurkan B50,” ujarnya.
Implementasi B50 menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di dunia yang berhasil menerapkan bauran minyak sawit hingga 50% ke dalam bahan bakar diesel. Keberhasilan tersebut juga tengah disiapkan untuk dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai rujukan utama pengembangan bioenergi global.
“Nanti kalau dari B50 itu kan bahkan kita pionir di dunia, tidak ada scientific jurnal yang mengatakan ada B50 malah orang kita ini sekarang yang sedang menulis untuk mempublikasikan di sektor internasional,” paparnya.
Seiring dengan pengawasan penyaluran B50 yang hampir tuntas, pemerintah mulai melakukan kajian teknis untuk rencana peningkatan bauran ke tahap B60. Targetnya, implementasi B60 setidaknya bisa terlaksana di tahun 2027 mendatang.
“Nanti kalau dari B50 itu kan bahkan kita pionir di dunia. Para periset saya sedang menghimbau bagaimana kalau kita merealisasikan B60 apakah 50 ditambah 10 HVO,” pungkasnya.
Sebagai catatan, dasar hukum pelaksanaan Program Mandatori Biodiesel B50 adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati, serta Kepmen ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar sebesar 50 persen dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.
Kebijakan tersebut mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50% untuk semua jenis BBM berupa minyak Solar. Dalam pelaksanaannya, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, dan badan usaha penyalur wajib menerapkan standar dan mutu sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.
Kementerian ESDM juga memperhitungkan dampak dari penerapan B50 beberapa diantaranya seperti penghematan devisa yang tercatat akan mencapai Rp 170 triliun per tahun.
Adapun, nilai tambah industri CPO yang terhitung mencapai Rp 23,49 triliun per tahun, penyerapan tenaga kerja mencapai 2,1 juta orang, kebutuhan biodiesel (FAME) mencapai 16,7 juta – 18 juta kl per tahun.
Sementara itu, terhitung kebutuhan CPO mencapai 15,2 – 16,3 juta ton per tahun, hingga penurunan emisi yang dihitung bisa mencapai 44,46 juta ton per tahun.
(wia)
Leave a comment