
Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memastikan pemberlakuan pemungutan PPH pasal 22 melalui marketplace dimulai 1 Oktober 2026. Keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak, diterbitkan setelah mempertimbangkan kesiapan administrasi dan system, serta masukan dari platform marketplace dan para pelaku usaha
Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia (Rabu, 30/09/2026) berikut ini.
Leave a comment