Home Finance Pemerintah Resmi Terapkan PPH 22 Marketplace
Finance

Pemerintah Resmi Terapkan PPH 22 Marketplace

Share
Pemerintah Resmi Terapkan PPH 22 Marketplace
Share

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memastikan pemberlakuan pemungutan PPH pasal 22 melalui marketplace dimulai 1 Oktober 2026. Keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak, diterbitkan setelah mempertimbangkan kesiapan administrasi dan system, serta masukan dari platform marketplace dan para pelaku usaha

Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia (Rabu, 30/09/2026) berikut ini.

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *