
Jakarta, CNBC Indonesia – Skema pembiayaan tadpole (kecebong) dengan nilai angsuran yang lebih besar diawal dianggap merugikan konsumen. Belakangan ini muncul skema tadpole dengan tenor yang sangat pendek, bahkan 14 hari saja.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Penggunaan skema tadpole atau tenor sangat pendek, termasuk tenor 14 hari, perlu dipastikan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terjaganya aspek pelindungan konsumen, dengan memastikan transparansi informasi kepada Borrower serta kesesuaian struktur pembayaran dengan kemampuan membayar Borrower sesuai batas manfaat ekonomi yang diatur dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan bahwa dalam melakukan pengawasan, OJK menilai karakteristik dan mekanisme pendanaan
secara keseluruhan serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, tidak semata-mata berdasarkan tenor atau struktur pembayaran tertentu.
“Struktur pembayaran dan seluruh kewajiban perlu disampaikan secara transparan, jelas, dan mudah dipahami oleh Borrower sebelum pendanaan disepakati,” kata Agusman dalam keterangannya, dikutip Kamis (8/10/2026).
Ia melanjutkan, penyelenggara terus didorong untuk memastikan konsumen memahami kewajibannya secara utuh
Adapun skema tadpole diterapkan penyedia layanan pinjaman daring atau pinjol. Tadpole atau dalam bahasa Indonesia kecebong adalah tahap larva dari hewan amfibi seperti katak atau kodok yang memiliki bentuk kepala besar dan bagian belakang tubuh yang semakin mengecil.
Seperti bentuk kecebong, skema pembiayaan tadpole membebankan cicilan awal yang lebih besar dan mengecil pada periode berikutnya.
(fsd/fsd)
Leave a comment