
Jakarta, CNBC Indonesia – Seorang pria warga negara Italia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, enam kali hukuman cambuk, serta denda sebesar US$9.000 (Rp170 juta) setelah terbukti memperdagangkan seorang wanita Singapura untuk dijadikan pekerja seks di Dubai.
Melansir Straits Times, Achraf Arjaouy, (32), dinyatakan bersalah atas tuduhan perdagangan manusia pada April 2026 setelah menjalani proses persidangan.
Kasus tersebut bermula ketika Arjaouy bertemu dengan korban, yang diidentifikasi sebagai V1 dalam dokumen pengadilan, melalui sebuah aplikasi kencan. Arjaouy tiba di Singapura pada Maret 2021 dan tak lama setelahnya berkenalan dengan V1. Saat masa pendekatan yang berlangsung singkat, Arjaouy mengaku ingin menikahi V1 di Qatar.
Korban yang mempercayai perkataan tersebut kemudian setuju meninggalkan Singapura dan pergi bersama Arjaouy ke Dubai, yang disebut sebagai bagian dari perjalanan mereka menuju Qatar. Namun, menurut jaksa penuntut, Arjaouy sejak awal tidak memiliki niat untuk membawa V1 ke Qatar maupun menikahinya.
Dalam dokumen pengadilan, terungkap bahwa Arjaouy juga berbohong mengenai latar belakang dirinya. Ia mengaku berasal dari keluarga kaya di Qatar dan bekerja sebagai pilot Qatar Airways.
Arjaouy bahkan mengatakan hubungan mereka akan berakhir apabila V1 menolak pergi bersamanya ke Dubai. Karena mempercayai janji tersebut, V1 akhirnya meninggalkan kehidupannya di Singapura dan berangkat bersama Arjaouy ke Uni Emirat Arab pada 21 April 2021.
Setibanya di Dubai, Arjaouy kemudian mengatakan kepada V1 bahwa dia tersebut harus menunjukkan dana sebesar US$10.000 atau sekitar Rp 178 juta sebagai bukti kemampuan finansial untuk masuk ke Qatar.
Klaim tersebut ternyata tidak benar.
Karena V1 tidak memiliki uang sebanyak itu, Arjaouy menyuruhnya melakukan prostitusi untuk mengumpulkan dana yang disebut sebagai syarat masuk Qatar tersebut. Setelah terus-menerus didesak, V1 akhirnya menuruti permintaan tersebut.
Jaksa mengungkapkan bahwa Arjaouy kemudian mengambil foto-foto intim V1 dan membuatkan profil untuknya di situs layanan pendamping atau escort di Dubai. Ia juga mencarikan pelanggan dan memesankan kamar hotel tempat V1 melayani pelanggan secara seksual.
Seluruh penghasilan yang diperoleh V1 dari aktivitas tersebut kemudian diambil oleh Arjaouy.
V1 berhenti melakukan prostitusi pada September 2021 setelah tertular penyakit menular seksual. Dua bulan kemudian, ia kembali ke Singapura.
Pengadilan akhirnya menyatakan Arjaouy bersalah atas tindak pidana perdagangan manusia dan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara, enam kali cambuk, serta denda US$9.000.
(hsy/hsy)
Leave a comment