
Jakarta, CNBC Indonesia – Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) mencatat sederet hambatan yang menyebabkan usaha milik perempuan sulit berkembang di Indonesia.
Empat hambatan ini yang menjadi biang kerok usaha perempuan tanah air terkonsetrasi pada sektor informal dengan porsi mencapai 50,88% sedangkan milik laki-laki hanya 49,12%, terutama untuk kategori industri mikro dan kecil.
Data hasil Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) Badan Pusat Statistik (BPS) yang digunakan tim ekonom LPEM FEB UI ini juga menunjukkan porsi industri mikro dan kecil yang formal dimiliki perempuan hanya setara 28,03% sedangkan laki-laki 71,97%.
“Data juga menunjukkan hanya 15% perusahaan yang dimiliki wanita saat ini berorientasi pada pertumbuhan,” sebagaimana dikutip dalam laporan LPEM FEB UI bertajuk MSMEs for Inclusive Growth in Indonesia: Integrating Into Supply Chains, Expanding Financing, and Strengthening Gender Sustainability, dikutip Senin (12/10/2026).
Dari hasil riset tim ekonom LPEM FEB UI terungkap setidaknya ada empat masalah yang menyebabkan hambatan terhadap pengembangan usaha milik perempuan terjadi.
Pertama, norma sosial yang membatasi. Di sejumlah wilayah, keterlibatan perempuan dalam kegiatan ekonomi masih dianggap tidak sesuai dengan peran tradisional atau norma yang berlaku. Pandangan ini membatasi kesempatan mereka untuk terlibat sepenuhnya dalam berwirausaha.
“Pengusaha perempuan kerap harus menyesuaikan diri dengan nilai-nilai sosial yang berlaku di lingkungan tempat tinggalnya. Penerimaan masyarakat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keputusan,” kata tim ekonom LPEM FEB UI dalam laporannya itu.
Kedua, bias dalam akses pembiayaan. UMKM milik perempuan umumnya berskala kecil sehingga kurang menarik bagi lembaga keuangan formal. Perempuan yang telah menikah juga dapat menghadapi keterbatasan dalam mengambil keputusan ekonomi, terutama saat menggunakan harta bersama sebagai jaminan pinjaman yang memerlukan persetujuan pasangan. Kendali makin terbatas ketika keputusan didominasi suami. Sementara itu, minimnya data UMKM terpilah berdasarkan gender menyulitkan pemerintah merancang dan mengevaluasi kebijakan yang tepat sasaran.
Ketiga, perempuan menghadapi beban administrasi lebih besar saat mendaftarkan usaha karena waktu mereka terbatas oleh tanggung jawab pengasuhan dan pekerjaan rumah tangga yang tidak dibayar. Bagi perempuan yang bercerai, kesulitan mengakses atau memperbarui dokumen kependudukan juga dapat menghambat pembuktian identitas dan kepemilikan aset. Hambatan tersebut menyulitkan proses formalisasi dan membuat banyak perempuan tetap menjalankan usaha di sektor informal.
Keempat, bias dalam pengembangan skala usaha. UMKM milik perempuan yang berpotensi berkembang masih menghadapi keterbatasan akses ke rantai pasok formal, sertifikasi produk, pemasaran digital, dan peluang ekspor. Hambatan ini diperberat oleh terbatasnya akses terhadap informasi pasar, jaringan profesional, serta layanan pendukung perdagangan.
Dari hasil temuan masalah itu, LPEM FEB UI pun menyajikan sejumlah rekomendasi untuk mengatasi hambatan usaha perempuan, sebagaimana berikut ini:
1. Perkuat sistem data UMKM berdasarkan gender.
Data ini diperlukan untuk mengevaluasi program dan merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran sesuai kondisi wilayah dan sektor usaha.
2. Menyesuaikan pembiayaan dengan kebutuhan perempuan
Lembaga keuangan perlu menyediakan skema kredit yang lebih inklusif bagi UMKM milik perempuan, terutama yang belum memiliki agunan atau legalitas usaha. Pembiayaan juga perlu disertai persyaratan sederhana, pelatihan literasi keuangan, dan pendampingan bisnis.
3. Menyederhanakan proses formalitas usaha dan memberikan insentif
Pendampingan berbasis komunitas dan layanan keliling juga diperlukan untuk membantu perempuan dengan keterbatasan waktu atau keterampilan digital. Selain itu, insentif berupa keringanan pajak, kemudahan akses pembiayaan, dan perluasan kesempatan pasar dapat mendorong perempuan mendaftarkan usahanya.
(arj/arj)
Leave a comment