
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Setiap kali musim kemarau tiba, Indonesia kembali menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langit yang semula biru tertutup asap, udara bersih berubah menjadi ancaman kesehatan, dan aktivitas masyarakat terganggu.
Kebakaran tidak hanya merusak hutan dan menghilangkan habitat satwa, tetapi juga memengaruhi kehidupan masyarakat yang bergantung pada lingkungan. Kesehatan, pendidikan, mata pencaharian, dan kegiatan ekonomi ikut terdampak ketika api meluas.
Karhutla tidak seharusnya dianggap sebagai kejadian yang wajar setiap musim kemarau. Kondisi cuaca memang dapat meningkatkan risiko kebakaran, tetapi aktivitas manusia dan pengelolaan lahan yang tidak bertanggung jawab juga berperan dalam munculnya bencana ini.
Karena itu, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah dan petugas pemadam kebakaran. Kesadaran masyarakat, tanggung jawab dunia usaha, serta keterlibatan berbagai pihak perlu menjadi bagian dari upaya pencegahan.
Perspektif ini sejalan dengan diskusi Fokus ISKA 4 Episode 1 melalui kanal YouTube Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA Channel), dengan tema “Ekonomi Karbon Berkeadilan: Memulihkan Bumi dan Memuliakan Manusia”. Diskusi yang menghadirkan Dr. Antonius Budi Susilo, S.E., M.Soc.Sc. dan Dr. Jalius Slebbay, S.T., M.T. mengajak kita melihat persoalan lingkungan melalui keterkaitan antara kegiatan ekonomi, keadilan sosial, dan tanggung jawab terhadap kehidupan.
Eksternalitas Negatif dan Keadilan Ekologis
Dalam Fokus ISKA 4 dijelaskan bahwa eksternalitas negatif terjadi ketika suatu aktivitas ekonomi menimbulkan kerugian bagi pihak lain yang tidak terlibat langsung di dalamnya. Keuntungan mungkin diterima oleh pelaku usaha, tetapi dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan justru ditanggung oleh banyak pihak termasuk negara tetangga.
Persoalan ini menunjukkan pentingnya keadilan ekologis. Kegiatan ekonomi tidak boleh hanya dinilai berdasarkan keuntungan yang diperoleh, tetapi juga berdasarkan dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan. Pihak yang menyebabkan kerusakan harus bertanggung jawab atas dampaknya, sedangkan masyarakat yang menjaga hutan dan lahan gambut perlu memperoleh dukungan nyata.
Ekonomi karbon yang berkeadilan perlu memastikan bahwa perlindungan lingkungan memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan sekadar menghasilkan angka penurunan emisi. Dengan demikian, aktivitas roda perekonomian dapat berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
Laudato Si’: Bumi sebagai Rumah Kita Bersama
Persoalan karhutla dapat dilihat dari sisi Gereja Katolik, khususnya dari ensiklik Laudato Si’ yang diterbitkan Paus Fransiskus pada 2015. Melalui dokumen ini, Paus mengajak seluruh umat manusia untuk merawat bumi sebagai rumah kita bersama (our common home).
Bumi merupakan tempat kehidupan yang menopang manusia dan seluruh makhluk hidup. Kerusakan lingkungan tidak hanya menyangkut hilangnya pepohonan atau rusaknya ekosistem, tetapi juga kehidupan manusia yang bergantung pada alam. Ketika hutan terbakar, masyarakat dapat kehilangan udara bersih, kesehatan, kesempatan belajar, produktivitas, dan sumber penghasilan. Dampak tersebut memperlihatkan bahwa krisis lingkungan tidak dapat dipisahkan dari persoalan sosial.
Dalam semangat Laudato Si’, aktivitas roda perekonomian perlu mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian alam, bukan hanya keuntungan jangka pendek. Merawat bumi berarti melindungi kehidupan, terutama masyarakat yang paling rentan terhadap dampak kerusakan lingkungan. Kepedulian terhadap alam merupakan bagian dari tanggung jawab moral manusia untuk menjaga kehidupan yang telah dipercayakan kepadanya.
Pertobatan Ekologis: Mengubah Kesadaran Menjadi Tindakan
Salah satu pesan penting dalam Laudato Si’ adalah pertobatan ekologis, yaitu perubahan cara pandang, kebiasaan, dan tindakan manusia dalam memperlakukan alam. Kepedulian terhadap lingkungan tidak cukup diungkapkan melalui rasa prihatin ketika melihat hutan terbakar. Kepedulian tersebut perlu diwujudkan dalam pilihan dan tindakan nyata.
Dalam konteks karhutla, pertobatan ekologis berarti meninggalkan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar, membangun kebiasaan menjaga lingkungan, dan menolak kegiatan yang mengorbankan kelestarian alam demi keuntungan sesaat. Dunia usaha juga perlu menerapkan pengelolaan lahan yang bertanggung jawab serta mengutamakan pencegahan kebakaran.
Tanggung jawab ini tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah, tetapi badan usaha dan masyarakat perlu bekerja sama secara gotong royong untuk memenuhi tanggung jawab lingkungannya. Di samping itu, hak edukasi terkait dengan pengelolaan lahan gambut dan kelestarian hutan perlu diterapkan secara inklusif oleh seluruh instrumen masyarakat.
Implementasi pertobatan ekologis merupakan panggilan untuk menghadirkan iman dalam kehidupan sehari-hari. Merawat ciptaan tidak hanya diwujudkan melalui doa dan perayaan keagamaan, tetapi juga melalui keberanian membela masyarakat terdampak, mendukung kebijakan yang melindungi lingkungan, dan membangun kebiasaan hidup yang lebih bertanggung jawab.
Kolaborasi Nyata untuk Mencegah Karhutla
Pencegahan karhutla membutuhkan kerja sama dalam lingkup pentahelix, yaitu pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan media. Sistem peringatan dini perlu diperkuat agar potensi kebakaran dapat diketahui sebelum api membesar. Edukasi mengenai pengelolaan lahan tanpa membakar juga perlu ditekankan melalui pemangku kepentingan yang bersinergi dengan komunitas lokal.
Masyarakat perlu mendapatkan dukungan agar dapat menjaga lingkungan tanpa kehilangan sumber penghidupan. Pendampingan, akses pengetahuan, dan pengembangan usaha berkelanjutan menjadi bagian penting dari upaya tersebut. Program berbasis komunitas seperti Perhutanan Sosial dan Program Kampung Iklim (ProKlim) oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) perlu didukung secara konsisten agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat dan lingkungan.
Ekonomi karbon juga harus diarahkan pada perubahan nyata. Mekanisme kompensasi emisi tidak boleh menjadi pembenaran bagi praktik usaha yang merusak lingkungan. Pengurangan emisi perlu dimulai dari sumbernya melalui perlindungan hutan, pencegahan kebakaran, pemulihan ekosistem, dan pengelolaan lahan yang bertanggung jawab.
Keberhasilan upaya tersebut tidak cukup diukur melalui angka penurunan emisi. Perlindungan masyarakat, pemerataan manfaat ekonomi, dan kelestarian ekosistem juga perlu menjadi ukuran penting. Dengan pendekatan ini, ekonomi karbon dapat mendukung pembangunan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Kesimpulan: Memulihkan Bumi, Memuliakan Manusia
Karhutla bukanlah takdir yang harus kita pasrahi setiap tahun, melainkan cermin dari tanggung jawab kolektif yang menuntut sinergi nyata antara masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah.
Pada akhirnya, pencegahan Karhutla yang dimulai dari kesadaran, diperkuat oleh komitmen moral, dan diwujudkan melalui aksi gotong royong bukan hanya sekadar memadamkan titik api, melainkan sebuah ikhtiar mulia untuk menjaga keberlangsungan kehidupan, melindungi sesama, dan memastikan generasi mendatang mewarisi bumi yang layak serta aman untuk ditinggali.
(miq/miq)
Leave a comment