
Jakarta, CNBC Indonesia – Deputi Gubernur Bank Indonesia Solikin M. Juhro menjelaskan pemanfaatan instrumen syariah, seperti zakat dan wakaf, bersama pembiayaan di daerah dapat mendukung pengembangan usaha, memperluas kesempatan ekonomi, dan mengoptimalkan potensi ekonomi syariah baik di tingkat pusat maupun di daerah.
Integrasi pembiayaan sosial dan komersial syariah berpeluang memperluas akses permodalan bagi usaha produktif, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Solikin menegaskan pengembangan ekonomi syariah di daerah perlu didukung tiga strategi utama, yaitu penguatan peran Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) dalam menyelaraskan program lintas pemangku kepentingan, pengembangan rantai nilai halal dari hulu hingga hilir, serta perluasan akses pembiayaan syariah.
Untuk memperluas akses pembiayaan, kebutuhan pelaku usaha perlu dipertemukan dengan sumber pembiayaan yang sesuai, baik dari perbankan syariah dan lembaga keuangan komersial maupun lembaga zakat dan wakaf. Integrasi pembiayaan komersial dan sosial syariah (blended finance) dapat membuka peluang bagi usaha yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan perbankan untuk berkembang secara bertahap.
“Sinergi tidak cukup dibangun melalui pertemuan sesekali. Kita memerlukan mekanisme kelembagaan yang terstruktur, pembagian peran yang jelas, serta pemantauan yang konsisten,” ujar Solikin saat membuka Forum Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah, yang merupakan rangkaian Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13 Tahun 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta (15/10/2026).
Untuk menerjemahkan strategi tersebut ke dalam langkah konkret, Bank Indonesia mendorong pendekatan 3SP, yaitu Sinergi Produktif, Sinergi Pembiayaan, dan Sinergi Partisipasi.
Pendekatan ini dilakukan melalui pengembangan sektor produktif sesuai potensi daerah dan menghubungkan antara kebutuhan usaha dengan sumber pembiayaan yang tepat.
Bank Indonesia juga terus meningkatkan literasi dan inklusi ekonomi syariah agar masyarakat semakin aktif memanfaatkan layanan dan peluang usaha syariah.
Melalui keterpaduan ketiga aspek tersebut, UMKM diharapkan dapat meningkatkan daya saing, memperluas pasar, dan mengembangkan usaha secara berkelanjutan.
Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin dalam kesempatan yang sama menyampaikan ekonomi dan keuangan syariah jangan hanya hadir sebagai pelengkap namun harus menjadi arus baru, dan berkembang bersama ekonomi komersial sehingga mampu menggerakkan perekonomian Indonesia yang tangguh, inklusif dan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
Pengembangan ekonomi dan keuangan syariah tersebut harus dilandasi tiga hal penting yaitu rumah kelembagaan yang kuat, kejelasan peraturan serta ekosistem ekonomi dan keuangan syariah yang saling mendukung, tegasnya.
Ma’ruf Amin juga berpesan, agar sinergi pusat dan daerah terus diperkuat dalam upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah ke depan. Kejelasan arah perencanaan dari Bappenas, dukungan yang kuat dari Bank Indonesia serta koordinasi KNEKS di pusat dan KDEKS di daerah haruslah bergerak bersama untuk mengakselerasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah sebagai kekuatan baru ekonomi Indonesia.
Sejalan dengan hal tersebut, pada 2026 KNEKS bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Kemendagri, serta didukung oleh Bank Indonesia, memutakhirkan Panduan Kolaborasi Lintas Urusan Daerah dalam rangka Pengembangan Ekonomi Syariah agar selaras dengan nomenklatur pembangunan daerah.
Panduan ini menjadi acuan pemerintah daerah dalam mengintegrasikan ekonomi syariah ke dalam perencanaan pembangunan. Saat ini, 27 provinsi telah memasukkan pengembangan ekonomi syariah dalam RPJPD dan RPJMD, sementara 23 provinsi telah mencantumkan indikator ekonomi syariah dalam RPJMD.
Pada momentum ini juga dilakukan pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) sebagai wujud komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Langkah ini diharapkan menyelaraskan program pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di daerah dengan arah kebijakan strategis nasional serta potensi masing-masing wilayah.
Ke depan, penguatan sinergi pemerintah pusat dan daerah terus dilakukan melalui perencanaan yang selaras, koordinasi terstruktur, serta pelaksanaan program yang terukur dan berkelanjutan.
Dengan implementasi kebijakan yang konsisten, pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di daerah diharapkan dapat memperluas peluang usaha UMKM, meningkatkan daya saing produk lokal, dan memperluas akses pembiayaan bagi usaha produktif.
(arj/arj)
Leave a comment