Home Finance Wajib Halal 18 Oktober, Pengusaha Minta Data Dibuka-Ingatkan Ini
Finance

Wajib Halal 18 Oktober, Pengusaha Minta Data Dibuka-Ingatkan Ini

Share
Wajib Halal 18 Oktober, Pengusaha Minta Data Dibuka-Ingatkan Ini
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan kesiapan dunia usaha dalam menghadapi pemberlakuan wajib sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 masih belum merata. Sejumlah pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), importir, serta pelaku usaha barang gunaan, masih menghadapi berbagai kendala.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi dan Pemberdayaan Daerah KADIN Indonesia, Erwin Aksa mengatakan, kesiapan industri besar relatif lebih baik karena telah memiliki sistem pengendalian mutu, ketertelusuran bahan baku, dan pengalaman sertifikasi.

“Industri besar, khususnya makanan dan minuman, pada umumnya relatif lebih siap karena telah memiliki sistem pengendalian mutu, ketertelusuran bahan baku, dan pengalaman sertifikasi,” kata Erwin kepada CNBC Indonesia, Jumat (16/10/2026).

Sebaliknya, sebagian UMKM, importir, dan pelaku usaha barang gunaan masih menghadapi tantangan administratif, teknis, dan biaya untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Meski demikian, KADIN mengaku belum memiliki hasil pendataan nasional yang representatif untuk memastikan tingkat kesiapan dunia usaha secara keseluruhan.

“Namun, KADIN belum memiliki hasil pendataan nasional yang cukup representatif untuk menyatakan bahwa kesiapan seluruh dunia usaha telah mencapai persentase tertentu,” ujarnya.

Erwin menilai, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) perlu menyampaikan data secara terbuka mengenai jumlah pelaku usaha dan produk yang sudah tersertifikasi, masih dalam proses, maupun belum mengajukan sertifikasi.

Data tersebut, menurutnya, perlu dipisahkan berdasarkan sektor dan skala usaha agar kebijakan pendampingan dan pengawasan dapat dilakukan secara tepat sasaran.

“Yang lebih penting adalah pemerintah melalui BPJPH menyampaikan data secara terbuka mengenai jumlah pelaku usaha dan produk yang sudah tersertifikasi, yang masih dalam proses, serta yang belum mengajukan sertifikasi, dengan pemisahan berdasarkan sektor dan skala usaha,” tutur Erwin.

Selain persoalan kesiapan pelaku usaha, KADIN menyoroti kapasitas layanan sertifikasi yang harus mampu mengimbangi besarnya jumlah produk dan pelaku usaha yang wajib memenuhi ketentuan.

Menurut Erwin, proses pemeriksaan, pengujian, pendampingan, hingga penerbitan sertifikat perlu berjalan cepat agar tidak menjadi hambatan bagi dunia usaha.

Tantangan lainnya adalah biaya kepatuhan dan kesiapan rantai pasok. Sebab, sertifikasi halal tidak hanya mencakup produk akhir, tetapi juga bahan baku, bahan tambahan, proses produksi, hingga ketertelusuran pemasok.

“Bagi industri yang menggunakan bahan baku impor atau memiliki rantai pasok kompleks, penyesuaian ini membutuhkan waktu dan biaya tambahan,” jelas dia.

KADIN pun meminta pemerintah memastikan layanan sertifikasi tersedia secara memadai, dengan proses yang cepat, transparan, dan biaya terjangkau, terutama bagi UMKM.

Erwin juga menekankan pentingnya kepastian ketentuan transisi bagi perusahaan yang telah mengajukan sertifikasi tetapi masih menunggu penyelesaian proses administratif.

Di sisi lain, koordinasi antara BPJPH, kementerian teknis, dan otoritas kepabeanan perlu diperkuat agar implementasi kebijakan tidak mengganggu kegiatan usaha.

“Ketiga, memastikan koordinasi BPJPH, kementerian teknis, dan otoritas kepabeanan berjalan baik agar tidak terjadi hambatan impor bahan baku, gangguan distribusi, maupun penumpukan barang di pelabuhan akibat ketidaksinkronan prosedur,” kata Erwin.

Bagi KADIN, keberhasilan kebijakan wajib halal tidak cukup diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan. Kebijakan tersebut juga harus mampu meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat daya saing industri, serta membuka akses pasar ekspor tanpa mengganggu kelangsungan usaha.

“Indonesia memiliki peluang besar menjadi pusat industri halal dunia. Karena itu, sertifikasi halal harus kita jadikan instrumen peningkatan nilai tambah dan daya saing, bukan sekadar tambahan beban administratif bagi dunia usaha,” pungkasnya.

(dce)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *