Home Finance yang Berhak Evaluasi Menteri Itu Presiden
Finance

yang Berhak Evaluasi Menteri Itu Presiden

Share
yang Berhak Evaluasi Menteri Itu Presiden
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menyerahkan sepenuhnya evaluasi hasil kinerjanya selama menjabat sebagai Menteri ESDM di Kabinet Merah Putih selama dua tahun berjalan ini kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Hal itu seiring dengan masa pemerintahan Prabowo yang sudah masuk dalam tahun kedua pada 20 Oktober 2026 ini.

Bahlil menegaskan bahwa penilaian terhadap kinerja para menteri merupakan wewenang mutlak Kepala Negara. Dia menggarisbawahi dirinya merupakan menteri yang hanya membantu Presiden. Ia menyampaikan hal tersebut saat menanggapi pertanyaan mengenai evaluasi kinerja menteri di jajaran kabinet.

“Yang bisa mengevaluasi menteri itu hanya Bapak Presiden. Karena menteri itu adalah jabatan pembantu Presiden, dan mengangkat, memberhentikan, mengevaluasi, mengapakan pun anggota kabinet, itu hak hak prerogatif Bapak Presiden,” ungkap Bahlil dalam Konferensi Pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Seperti diketahui, pemerintahan Presiden Prabowo dimulai sejak 20 Oktober 2024 lalu. Artinya, saat ini pemerintahan Prabowo sudah berusia 2 tahun. Bahlil sendiri menjabat sebagai Menteri ESDM sejak Agustus 2024 atau sebelum Prabowo dilantik sebagai Presiden. Lalu, tetap berlanjut pada pemerintahan Presiden Prabowo resmi berjalan.

Bahlil yang juga merangkap sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menekankan bahwa hak prerogatif Presiden dalam menilai maupun mengganti jajaran kabinet dijamin oleh sistem tata negara. Oleh karena itu, seluruh keputusan mengenai masa jabatan menteri diserahkan kepada Kepala Negara sebagai pemegang mandat rakyat.

“Itu konstitusi menjamin, jadi kita serahkan semuanya kepada Bapak Presiden sebagai yang mempunyai pemegang mandat rakyat,” tandasnya.

(wia)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *