
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Posisi Psikologis Gaji di Mata ASN
Wacana perpindahan payroll pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sempat mengguncang rapat direksi dan komisaris BPD. Keadaan baru nanti akan menuntut BPD untuk segera mengubah paradigma bisnisnya.
Ada rata-rata tiga sikap yang diambil BPD tentang wacana itu. Berikut perinciannya:
Pertama, merapatkan barisan melalui Asosiasi Bank Daerah atau Asbanda. Rapat-rapat digelar, perhitungan diperinci, para komisaris dan direksi menuntut melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau melalui lembaga pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) agar bisa dijelaskan ke pemerintah bahwa itu bisa membuat BPD jalannya miring, dananya kering.
Kedua, sikap kalem, wait and see dengan menghitung lagi berapa komponen dana gaji ASN yang ada di rekening bank, berapa presentasi yang dijadikan kredit berkualitas dan menekan dana mahal yang selama ini dikelola dan bagaimana pengaruhnya.
Ketiga, tidak tahu harus bersikap apa karena tidak semua direksi memiliki akses dan sudi melakukan sesuatu untuk menahan wacana kebijakan itu. Mereka tahu, tapi lebih memilih diam sambil mengingatkan divisi dan cabangnya untuk lebih menghargai apa yang ada selama ini dan memanfaatkannya dengan baik. Sebagian juga secara sendiri-sendiri melakukan pernyataan terbuka kepada publik agar wacana itu dibatalkan.
Tak dapat dimungkiri, rata-rata direksi BPD resah karena akan bisa menggerus komponen dana yang selama ini menjadi dana segarnya. Belum selesai wacana itu bergulir, isu yang membuat para banker bingung; wacana gaji ASN yang sangat sensitif waktu dan sensitif pelayanan itu akan dibayarkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang rata-rata belum optimal SDM, tata kelola keuangannya, dan pengalamannya mengelola payroll ASN.
Perlu dicatat bahwa gaji bulanan itu adalah ihwal sangat sensitif, secara teoritis gaji aparatur sipil negara (ASN) menurut Abraham Maslow adalah hal yang dasarnya sebagai manusia dan sebagai pegawai. Tingkat kebutuhan pribadi-pribadi dan keluarga terutama ASN golongan rendahan dan menengah adalah segalanya, termasuk kebutuhan aktualisasi diri setidaknya masuk esteem need yang apabila ada gangguan, secara psikologis bisa mengguncang.
Secara sosiologis dan pertimbangan politik kekinian, sensitivitas ini akan menemukan titik temunya dengan keresahan masyarakat, bensin dan solar langka di beberapa tempat, bencana kebakaran gambut, atau medsos lain yang bergerak bengis, menyerang siapa saja, tanpa arah.
Begitu mendasarnya kecerdasan cara bayar, punctuality atau ketepatan jumlah bayar, kemudahan menerima gaji adalah hal pokok, melebihi pentingnya gaji bulanan. Mengapa, karena sebagian mereka hidup pas-pasan dan ditunggu penagihan bulanan, Jadi tak boleh selisih waktu dalam jam maupun hari dan apalagi telat bayar. Pengalihan butuh waktu, butuh teknologi, tak hanya butuh persetujuan atasan atau perundangan yang kadang asosial.
Kebijakan Itu Kebajikan, Butuh Profesionalitas Pelaksanaan
Banyak wacana bergulir di Kementerian Keuangan dan kementerian lain yang terkait pengelolaan dana dari APBN termasuk gaji. Banyak hal baru yang hanya didengar oleh para direksi. Mereka harus pura-pura baik menyajikan informasi itu sekedar wacana, namun kalau peraturan diberlakukan akan ada keresahan yang berbuah dinamika lokal yang menyulut keresahan publik.
Mengelola dan menjalankan bank modern butuh kemampuan berbagai kemampuan yang mumpuni, pengalaman kuat, dan keahlian beberapa domain. Jadi tata kelola perbankan itu bukan soal akuntansi saja, bukan hanya soal kredit serta laba jangka pendek seperti yang banyak dipikirkan awam.
BPD wajib menjadi pusat ekosistem pembayaran digital di daerah (mulai dari pajak daerah, retribusi, hingga transaksi pasar tradisional). Dengan menguasai sirkulasi uang daerah, perpindahan rekening gaji tidak otomatis melarikan likuiditas bank daerah.
Tugas pemimpin bank disamping melaksanakan program strategis ialah bertahan sambil melaju, bangkit di tengah ketidakpastian ekonomi. Secara kelembagaan jalannya perusahaan dipandu dan didorong oleh corporate plan, namun ia tak berarti kalau tidak kontributif.
Dirut harus mampu menggerakkan kapal dan memberi navigasi keluar badai. Corporate Plan akan menjadi jantung yang sakit manakala jajaran direksi tidak mampu memitigasi risiko dan merespons perubahan yang cepat tak beraturan itu.
Perubahan regulasi, dinamika ekonomi daerah dan perkembangan lingkungan bisnis bank hari-hari ini berubah sangat cepat dan penuh risiko. Sebagai salah satu anggota advisory body BPD, penulis berpendapat direksi BPD tak boleh hanya menjalankan business as usual, mereka harus jadi super team yang lincah, cerdas membaca peluang sekaligus mengendalikan risiko dan kerja lebih keras.
Dari hasil pengamatan bertahun tahun, rupanya 27 BPD di Indonesia dalam era baru yang penuh risiko, dituntut untuk bisa mengelola semua potensi internal sambil merespons dengan cepat tantangan eksternal yang tak terkirakan sebelumnya.
Perkembangan siber yang berjalan dalam lompatan yang kompleks tak beraturan dan ambigu, perubahan regulasi perbankan yang bertubi-tubi, kapasitas keuangan negara bahkan perekonomian dunia yang fragile menuntut pengurus dan pengelola bank harus bergerak cepat penuh perhitungan.
Kebijakan Baru Butuh Kajian Strategik
Bisnis BPD rata-rata dalam beberapa tahun sulit mendapatkan dana setoran murah dari pemerintah daerah, antara lain imbas dari kapasitas keuangan negara yang belum menggembirakan karena cenderung “lebih besar pasak dari pada tiang”. Belum lagi beban utang yang membesar setiap tahunnya, ini terlihat dari struktur APBN tahun 2025 dan tahun anggaran 2026.
Salah satu syarat bank daerah bisa hidup, tumbuh berkelanjutan dan memiliki survival adalah competitiveness dan kekuatan untuk menahan serangan dan risiko yang semakin membesar. Ketidakmenentuan ekonomi dan tata kelola keuangan pemerintahan juga menjadi perhatian, terutama dinamisnya aturan baru yang menjerat sehingga jajaran direksi harus awas terhadap regulasi baru.
Belum selesai pelaksanaan bagian bagian terpenting dari UU P2SK tahun 2026 secara tuntas, Otoritas Jasa Keuangan merasa perlu untuk merevisi UU tersebut pada sekurang-kurangnya 17 poin perubahan. Secara idealistis tujuannya ialah memperkuat tata kelola, stabilitas sistem keuangan dan mendorong pertumbuhan sektor riil. Namun demikian implementasi di lapangan butuh sinkronisasi internal BPD dan ekosistemnya.
Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030 bertujuan untuk mewujudkan industri perbankan yang semakin sehat, tangguh, inovatif, berdaya saing, dan inklusif. Namun ini harus memiliki kerangka pelaksanaan yang terukur, perlu disiplin dalam pelaksanaan visi barunya ini.
Perbankan daerah ialah institusi yang memiliki jaring laba-laba dan pengawasan yang berlapis-lapis. Ekosistem bank daerah itu lebih rumit dari BUMN, karena stake holders dan share holders relatively lebih dekat dengannya dibanding bank nasional atau Himbara.
Area kerja BPD rata-rata provinsi atau beberapa provinsi, Membuka cabang konvensional terlalu banyak akan beresiko menjadi beban operasional dan, risiko keuangan bahkan beban strategik. Jadi size dan kiprah pengembangan bisnisnya bukan national wide.
Dalam kaitan amandemen UU P2SK 2026, dan sekurangnya perubahan 10 Undang Undang lain seperti perubahan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), perubahan undang-undang terkait energi dan mineral turut menjadikan perubahan itu semakin complicated.
Dalam kaitan itu ada angin segar di mana setelah para banker terserat hukum akibat keputusannya dan strategi bisnisnya yang salah maka diperlukan regulasi yang lebih adil di mana para profesional mestinya memiliki koridor kapan dia dengan sengaja memperkaya diri membuat keputusan yang tak cerdas kapan dia diletakkan sebagai profesional yang bekerja untuk meningkatkan performance perusahaan.
Maka dalam revisi itu ada semacam penegakan hukum dan restorative justice.Tanpa perlindungan yang adil, maka banyak profesional mandul dan kalau keliru kebijakan atau rugi, bisa dihukum pidana. Padahal kalau perusahaan kuat, kontributif dan memilki prestasi, sedikit lembaga yang memberi apresiasi. Perubahan itu menyangkut kelembagaan terkait yaitu pilar penting perbankan yaitu BI, OJK, LPS yang selayaknya menguatkan posisi dalam peran dan tugasnya masing masing.
Di samping itu, secara operasional 90 persen BPD akan digital atau sekurang kurangnya memperkuat aplikasi Sebagai komisaris kami pernah mengalami masa kelabu yaitu jebolnya pertahanan digital kami sehingga awareness, resiliensi, ketersediaan hard ware, software dan SDM internal BPD serta security devices harus tersedia embedded dan ready, sehingga setidaknya BPD bisa menangkis kejahatan keuangan digital yang semakin hari semakin menggila.
Perbankan dan keuangan bergerak ke berbagai arah. Salah satu kompasnya adalah kaitan pengaruh pasar modal dan aset kripto. Dinamika kepentingan dan pertaruhan emiten dengan pihak investor melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang seperti saham dan obligasi menjadi perhatian baru dengan segala risikonya.
Amendeman UU P2SK juga peduli dengan lembaga keuangan digital kripto yang sudah menjadi kenyataan di dunia keuangan perbankan internasional, namun baru dikenal oleh orang BPD dan kripto sekarang bertamu di beranda BPD dan bahkan masuk dalam kamar kamar direktur tanpa diundang.
Proses digitalisasi dari nilai yang dicatat menggunakan teknologi buku besar terdistribusi (seperti blockchain), yang di Indonesia diklasifikasikan sebagai peluang dan ancaman. Bank BPD harus kokoh, memiliki daya tahan dan bisa segera bangkit Kembali dalam waktu singkat dari keterpurukan apapun melalui keputusan yang tepat.
Multirisiko yang Makin Mendalam
Tidak dapat disangkal bahwa pada tahun 2026 sampai 2028 sebelum kampanye Pilpres 2029, operasional BPD bisa menjadi risiko politik yang membesar. Bank tidak lagi sekadar menghadapi risiko tradisional (seperti kredit dan likuiditas), melainkan kompleksitas risiko baru yang dipicu oleh transformasi digital, perluasan wewenang produk, dan pengetatan kepatuhan hukum
Beberapa tren baru risiko perbankan yang wajib dimitigasi disamping risiko siber dan ketahanan digital, siber, dan operational resilience risk. Perubahan luar bank yang fragile juga menuntut resolusi risiko kepatuhan hukum bagi direktur kepatuhan. BPD harus semakin aware risiko pemulihan dan resolusi bank, risiko reputasi dari aktivitas ilegal, risiko kredit UMKM dan sektor riil.
“Resilience is the ability to cope with adversity, adapt to challenges, and bounce back from difficult experiences“. Daya tahan itu adalah kekuatan untuk kebal terhadap serangan.”People can survive the most challenging ordeals-some even thrive. and yet, they may be unaware or unclear exactly how they got through the challenges they faced” (Neenan, 2018).
Dalam kondisi apapun, lingkungan yang berubah cepat, salah satu syarat BPD bisa hidup, tumbuh berkelanjutan ialah peningkatan daya saing atau competitiveness. Daya saing adalah kemampuan bersanding lebih unggul, bisa menjadi champion di antara peer group atau pesaing lainnya. Pasar perbankan yang terbuka, berubah cepat dan akselerasi usaha perbankan terbuka dan keras. ( M. Mas’ud said, 2026).
Sebaiknya wacana pembayaran ASN lewat Himbara dipertimbangkan karena ceruk gaji ASN itu adalah salah satu dana pokok untuk survival mereka, bila melalui Himbara maka akan terdapat situasi politik moneter yang dinamis, tak tentu arah, lemahnya keahlian strategik di perbankan daerah adalah salah satu tantangan itu.
Pemerintah juga harus fair melihat kesiapan institusi yang dijadikan penyalur gaji ASN itu. Harus mempertimbangkan tata kelolanya, technical capacity-nya, kematangan teknologi keuangannya, juga jangkauan terhadap semua akun yang ada di administrasi kepegawaian.
Wacana pembayaran lewat KDKMP segera dipertimbangkan dibatalkan. Bila nanti lembaga pembayar tak solid, kurang profesional, tak memiliki pengalaman dan jalur komunikasi dua arah yang baik atau quick response, karena sistemnya belum kuat maka hal-hal negatif bisa terjadi tanpa kendali. Begitu ada masalah keterlambatan ia akan menyulut amarah aparatur negara terhadap negaranya.
(miq/miq)
Leave a comment