Home Finance Singapura Ungkap 3 Perusahaan Baru Diduga Picu Kebakaran Hutan RI
Finance

Singapura Ungkap 3 Perusahaan Baru Diduga Picu Kebakaran Hutan RI

Share
Singapura Ungkap 3 Perusahaan Baru Diduga Picu Kebakaran Hutan RI
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Singapura kembali mengambil langkah terhadap perusahaan di Indonesia yang diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kali ini, pemerintah Singapura akan menerbitkan pemberitahuan kepada tiga perusahaan yang beroperasi di Kalimantan karena kebakaran di lahan konsesi mereka diduga berkontribusi terhadap kabut asap lintas batas yang mencapai Singapura.

Channel News Asia (CNA), Senin (19/10/2026) menulis langkah terbaru ini membuat total perusahaan yang menjadi sasaran pemberitahuan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA) Singapura menjadi 10 perusahaan. Badan Lingkungan Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) menyatakan terdapat indikasi bahwa asap dari kebakaran di lahan konsesi ketiga perusahaan tersebut berpotensi mencapai Singapura.

Ketiga perusahaan yang diduga Singapura adalah PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa. NEA menyatakan pemberitahuan tersebut mewajibkan perusahaan mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegah kebakaran meluas di lahan yang dimiliki maupun ditempati.

Perusahaan ini diminta menghentikan aktivitas pembakaran yang masih berlangsung dan mendesak perusahaan tidak memulai pembakaran baru. Singapura juga meminta mereka menyerahkan rencana aksi kepada NEA yang menjelaskan langkah-langkah pemadaman dan pencegahan kebakaran agar tidak terulang.

“NEA tetap berkomitmen mengambil tindakan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura,” demikian pernyataan lembaga tersebut, dimuat laman CNA.

Sebelumnya, NEA menerbitkan pemberitahuan serupa kepada tujuh perusahaan Indonesia terkait kebakaran di Sumatra. Ketujuh perusahaan terduga yang disebut Singapura adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya dan PT Bangkanesia.

“Kami berkomitmen menyelidiki semua perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kabut asap lintas batas dan tidak akan ragu mengambil tindakan lebih lanjut berdasarkan THPA, dengan mempertimbangkan informasi dan bukti yang tersedia,” kata Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu menambahkan, bukti-bukti yang telah dikumpulkan juga akan disampaikan kepada lembaga lain untuk keperluan penyelidikan mereka.

Singapura Siapkan Langkah Hukum Lebih Lanjut

Di sisi lain, Menteri Senior Singapura K. Shanmugam menegaskan pemerintah akan menggunakan berbagai instrumen hukum, regulasi, dan ekonomi yang tersedia untuk menindak perusahaan yang bertanggung jawab atas kabut asap. Ia juga menyatakan Singapura siap memperkuat aturan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dalam waktu mendesak.

Undang-undang THPA mulai berlaku pada 2014 dan memungkinkan Singapura mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan yang aktivitasnya di luar negeri menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap di negara tersebut. Perusahaan yang terbukti menyebabkan atau berkontribusi terhadap kabut asap lintas batas dapat dikenai denda hingga S$100.000 (sekitar Rp1,41 miliar) per hari, dengan total denda maksimal S$2 juta (Rp28,21 miliar).

Aturan tersebut juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi pemberitahuan mengenai langkah-langkah pencegahan. Pada krisis kabut asap parah 2015, NEA pernah menerbitkan pemberitahuan hukum kepada enam perusahaan di Indonesia.

(sef/sef)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *