Home Finance Dirut Indocement (INTP) Christian Kartawijaya Mundur, Ada Apa?
Finance

Dirut Indocement (INTP) Christian Kartawijaya Mundur, Ada Apa?

Share
Dirut Indocement (INTP) Christian Kartawijaya Mundur, Ada Apa?
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Produsen semen PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) mengumumkan pengunduran diri Direktur Utama Christian Kartawijaya. Selain itu, salah satu anggota Komisaris perseroan, Juan Francisco Defalque, juga mengajukan pengunduran diri.

Hal tersebut disampaikan manajemen Indocement dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 19 Oktober 2026.

“Bapak Christian Kartawijaya, Direktur Utama PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. (“Perseroan”), telah mengajukan surat pengunduran diri karena beliau memasuki masa pensiun. Selain itu, Bapak Juan Francisco Defalque, anggota Komisaris Perseroan, telah mengajukan surat pengunduran diri karena alasan pribadi,” tulis Corporate Secretary INTP Dani Handajani dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (19/10/2026).

Meski mundur dari kursi direktur utama, Christian tidak sepenuhnya meninggalkan Indocement. Perseroan menyebut telah menerima usulan dari pemegang saham mayoritas, Heidelberg Materials Group, untuk mengangkat Christian sebagai Presiden Komisaris Perseroan menggantikan Roberto Callieri.

Adapun posisi direktur utama yang ditinggalkan Christian diusulkan diisi oleh Jose Maria Magrina Vadillo, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Indocement.

Sementara itu, Roberto Callieri yang sebelumnya menduduki kursi Presiden Komisaris diusulkan untuk menjadi Komisaris Perseroan, menggantikan posisi Juan Francisco Defalque.

Seluruh perubahan susunan pengurus tersebut, baik pengunduran diri maupun pengangkatan direktur utama, presiden komisaris, dan komisaris yang baru, akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 3 Desember 2026.

Manajemen menyatakan akan memenuhi kewajiban terkait penyelenggaraan RUPSLB tersebut sesuai dengan peraturan pasar modal yang berlaku.

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *