Home Finance Pemerintah Kucurkan Dana Puluhan Triliun Akhir Tahun, Buat Apa Saja?
Finance

Pemerintah Kucurkan Dana Puluhan Triliun Akhir Tahun, Buat Apa Saja?

Share
Pemerintah Kucurkan Dana Puluhan Triliun Akhir Tahun, Buat Apa Saja?
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan paparan saat sidang kabinet paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Salah satu yang dilaporkan mengenai peluncuran insentif ekonomi di kuartal IV 2026.

Airlangga menjabarkan beberapa insentif yang akan dijalankan dimulai kuartal IV – 2026, untuk menggerakkan ekonomi. Berikut daftarnya :

1. Program satu orang satu rekening dijalankan Q4 – 2026 anggaran Rp1,28 triliun. Program ini ditujukan pada WNI yang berusia di atas 17 tahun dan belum memiliki rekening.

2. Bantuan pangan beras 10 kilogram per bulan untuk 33,24 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total anggaran Rp17.54 triliun, akan dimulai Oktober – Desember 2026.

3. Bantuan subsidi upah senilai Rp300.000 per bulan, dengan total anggaran mencapai Rp 11,97 triliun. Bantuan ini diberikan sebanyak 3 bulan dengan pencairan sekaligus di bulan November – Desember 2026 untuk pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta atau UMP/UMK.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan stimulus saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027 mulai dari dikson tiket transportasi, hingga insentif PPN. Kebijakan diskon tiket pesawat ini diberlakukan khusus pada periode perjalanan 17 Desember 2026 – 10 Januari 2027.

Airlangga mengatakan program ini sudah disetuju sebelumnya pada pertengahan tahun, untuk menjangkau 16,6 juta penerima manfaat dengan total anggaran Rp883,4 miliar, Berikut rinciannya :

1. Diskon 30% harga tiket angkutan kereta api, untuk 1,04 juta penerima manfaat dengan total anggaran Rp95,4 miliar. Periode pelaksanaan pada 7 November 2026.

2. Diskon 30% tarif dasar angkutan laut

untuk 414,6 ribu penumpang dengan total anggaran Rp38,3 miliar. Periode pelaksanaan 19 Oktober 2026

3. Diskon 100% tarif jasa kepelabuhan untuk 1,42 juta jiwa, dengan total anggaran Rp27,7 miliar. Periode pelaksanaan 7 November 2026.

4. Insentif PPn DTP 100% dan Diskon 50% Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U), untuk angkutan udara ekonomi domestik. Kebijakan ini untuk 3,75 juta penerima manfaat dengan total anggaran Rp722 miliar.

Kebijakan ini khususnya untuk perjalanan pada periode 22 Desember – 10 Januari, yang akan mulai dilaksanakan pada 20 Oktober 2026.

Program Insentif Tahun 2027

Pada tahun 2027, pemerintah juga akan terus melanjutkan stimulus ekonomi, yaitu program magang nasional, vokasi nasional, pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh 21 DTP). Berikut rinciannya :

1. Magang Nasional untuk 150.000 peserta, yang dimulai April 2027

2. Pemberian kompetensi bersertifikat – penempatan kerja untuk 300.000 peserta. Periode pelaksanaan Januari – Desember 2027

3. PPh 21 DTP seluruh sektor, dengan total penghasilan sampai dengan 10 juta per bulan. Periode pelaksanaan Januari – Desember 2027.

4. Peningkatan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), mulai dari batasan Rp54 juta/tahun, dengan mempertimbangkan inflasi dan UMK. Periode pelaksanaan masih dalam tahap finalisasi besaran melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan konsultasi dengan DPR RI.

5. PPN DTP 100% atas harga jual rumah di atas Rp 2 dan maksimum harga Rp 5 miliar. Periode pelaksanaan menunggu penetapan PMK.

6. Relaksasi Iuran JKK dan JKM, berupa diskon 50% iuran Bukan Penerima Upah (BPU). Periode pelaksanaan Januari – Desember 2027.

7. Tambahan manfaat insentif Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan perhitungan tambahan 100% untuk upah di bawah Rp2,3 juta, Rp2,3 juta untuk upah Rp2,3 juta – Rp3,8 juta, dan 60% untuk upah Rp3,833 – Rp5 juta.

8. KPR Bersubsidi Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT) dengan bunga tetap 6%. Insentif diberikan untuk rumah pertama/beli/atau renovasi.

9. Penguatan industri perhiasan. Insentif yang diberikan berupa standar kadar emas yang bebas pungut PPN ditambah dari 99,99% menjadi 99,9%.

(emy/mij)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *