Home Finance Bahlil Ungkap Banyak Mobil Tambang & Perkebunan Antre BBM Subsidi
Finance

Bahlil Ungkap Banyak Mobil Tambang & Perkebunan Antre BBM Subsidi

Share
Bahlil Ungkap Banyak Mobil Tambang & Perkebunan Antre BBM Subsidi
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyoroti maraknya praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Penyelewengan tersebut ditemukan terjadi pada sektor pertambangan hingga perkebunan yang masih ikut mengantre BBM bersubsidi.

Bahlil menegaskan, kendaraan berat seperti truk tronton yang tidak berhak mengonsumsi BBM bersubsidi justru masih banyak ditemukan mengantre BBM bersubsidi.

“Itu di laut, tapi kalau di darat kan enggak. Di darat kan banyak juga yang mobil-mobil yang seharusnya tidak boleh ngambil BBM bersubsidi, itu dipakai. Contoh tronton,” ungkap Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Bahlil memaparkan pengalamannya di lapangan saat meninjau wilayah Kalimantan secara langsung. Sektor pertambangan dan perkebunan di wilayah tersebut masih kedapatan memanfaatkan BBM bersubsidi yang ditujukan untuk masyarakat berhak.

“Di Kalimantan kan saya kemarin dari sana. Mobil-mobil yang untuk tambang, sebagian untuk kebun, itu masih ada sebagian yang mengantre untuk mengambil BBM bersubsidi, ya,” imbuhnya.

Penemuan aktivitas culas itu melengkapi penindakan penyelewengan BBM bersubsidi di sektor laut yang sebelumnya ditindak oleh tim Ditjen Gakkum Kementerian ESDM bersama TNI Angkatan Laut.

Pemerintah menegaskan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh sektor industri terus menjadi fokus penertiban.

“Jadi memang dari awal kan kita sampaikan bahwa ada indikasi beberapa pihak yang melakukan penyalahgunaan BBM yang bersubsidi dipakai untuk industri. Dan kemarin kan ada ditahan oleh Gakkum ya, kerja sama dengan Angkatan Laut. Itu sebagai salah satu bukti contoh,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM menerima pelimpahan kasus dugaan pengangkutan 406.000 liter BBM Solar B50 ilegal dari TNI Angkatan Laut. Hal itu merupakan lanjutan proses hukum atas temuan pelanggaran distribusi BBM di perairan Tanjung Emas, Semarang.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Rilke Jeffri Huwae menegaskan dugaan penyimpangan distribusi BBM diproses secara serius agar tidak mengganggu pasokan energi masyarakat.

“Berdasarkan temuan awal, kapal tersebut direncanakan mengangkut BBM hingga sekitar 1.100 KL,” jelas Jeffri dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (23/10/2026).

Temuan tersebut menunjukkan dokumen pembelian resmi dari Pertamina Patra Niaga Pengapon tercatat hanya sebesar 24 kiloliter. Terdapat selisih sebesar 382 kiloliter jika dibandingkan dengan volume 406 kiloliter solar B50 yang ditemukan dalam bukti pengiriman di kapal.

“Hasil pengujian laboratorium akan digunakan untuk mengetahui lebih pasti kualitas dan kuantitas barang bukti guna mendukung proses pengembangan penyelidikan,” ungkap Jeffri.

Pihaknya melanjutkan pendalaman melalui penelusuran dokumen, pemeriksaan saksi, serta penelusuran rantai pasok BBM. Langkah penegakan hukum ini dilakukan guna mencegah potensi kelangkaan dan dampak ekonomi bagi masyarakat.

“Apabila distribusi BBM terganggu, dampaknya dapat meluas, mulai dari potensi kelangkaan pasokan dan antrean di SPBU hingga terganggunya aktivitas perekonomian masyarakat di Semarang dan sekitarnya,” kata Jeffri.

Di samping itu, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut V Semarang Kolonel Marinir Sabprowanto menjelaskan penyerahan berkas perkara serta pengawasan terhadap kapal penampung solar tersebut. Pihak Lanal V Semarang memastikan kapal barang bukti tetap berada di pelabuhan bawah pengawasan ketat.

“Pelimpahan berkas perkara kapal NURFAIZAH 03 dilaksanakan hari ini. Kapal tersebut masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas sebagai barang bukti dan akan tetap berada dalam pengawasan,” ujar Sabprowanto.

(wia)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *