
Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Dukungan tersebut diwujudkan melalui penyederhanaan regulasi dan pemberian kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memperoleh hunian layak.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, persoalan perumahan masih menjadi tantangan mendasar di Indonesia. Ia menyebut sekitar 30 juta keluarga belum memiliki rumah atau masih tinggal di hunian yang tidak layak.
Menurutnya, pemisahan urusan perumahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) merupakan langkah untuk memberikan perhatian yang lebih terfokus terhadap persoalan tersebut.
“Masalah perumahan adalah salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Presiden semua programnya pro rakyat, rakyat kecil terutama,” ujar dia dikutip Minggu (25/10/2026).
Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hunian masyarakat, dia menyatakan kesiapan Kemendagri untuk membantu Menteri PKP Maruarar Sirait, terutama melalui kebijakan yang menjadi kewenangan Kemendagri.
“Kita tentu akan terus membantu beliau, mendukung beliau sepenuhnya. Dari regulasi, mendefinisikan kembali MBR, masyarakat berpenghasilan rendah,” tegasnya.
Salah satu dukungan tersebut berkaitan dengan penetapan kriteria MBR. Tito menjelaskan bahwa definisi MBR didasarkan pada penghasilan, bukan semata-mata persentase 40% masyarakat terbawah.
Penetapan kriteria tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan kebijakan perumahan menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, Kemendagri mendukung pemberian kemudahan melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR. Kebijakan tersebut ditujukan untuk meringankan beban masyarakat yang hendak memperbaiki maupun membangun rumah.
“Yang kalau mau memperbaiki rumah, membangun rumah, itu harus bayar 5% dari nilai jual objek pajak. Kita nolkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya.
Kemudahan juga diberikan melalui kebijakan pembebasan biaya penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bagi MBR. Tito menyebut telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah terkait kebijakan tersebut.
Menurutnya, berbagai kemudahan regulasi itu diharapkan dapat membangun ekosistem pembangunan perumahan yang mendukung keterlibatan sektor swasta. Dengan demikian, pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat tidak hanya mengandalkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga didukung oleh peran pengembang dan pihak lainnya.
Tito juga menyoroti pentingnya program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah untuk membantu masyarakat memperbaiki hunian tidak layak. Ia menjelaskan, pemerintah memberikan kemudahan bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah, khususnya yang tinggal di kawasan permukiman kumuh di Jakarta.
Untuk mengajukan bantuan bedah rumah, warga dapat menggunakan surat keterangan tidak mampu dari kepala kampung atau kelurahan. Dia menyebut program bedah rumah terus dikembangkan sebagai salah satu upaya menjawab kebutuhan dasar masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan program secara langsung di lapangan agar pemerintah dapat melihat kondisi hunian sekaligus memahami kebutuhan warga. Tito berharap program perumahan dapat berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat di Jakarta dan di Indonesia.
(rah/rah)
Leave a comment