
Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pencabutan emiten gerai minuman Teguk PT Platinum Wahab Nusantara Tbk. (TGUK) dari papan pemantauan khusus.
Dikutip dari keterbukaan informasi Senin (26/10/2026), usai pencabutan ini TGUK bakal berada di papan pengembangan. “Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 27 Oktober 2026,” demikian pengumuman Bursa.
TGUK masuk dalam papan pemantauan khusus dengan kriteria 11 atau kondisi lain yang ditetapkan oleh BEI setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari OJK.
Belum lama ini, Teguk memiliki pemegang saham pengendali baru setelah investor asing membeli Rp40,6 miliar saham. Diketahui, Visionary Capital Global Pte. Ltd., membeli 2,03 miliar saham perseroan. Transaksi tersebut dilakukan pada 2 Oktober 2026 dengan harga Rp20 per saham.
“Transaksi tersebut dilakukan untuk tujuan direct investment sebagaimana diteken pada Conditional Share Purchase Agreement (CSPA) atau Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat,” sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Senin, (5/10/2026).
Sebelum transaksi, Visionary Capital Global Pte. Ltd. tidak memiliki saham TGUK sehingga kepemilikannya tercatat 0 saham dengan hak suara 0%. Setelah transaksi, kepemilikannya menjadi 2.030.032.377 saham atau setara dengan 56,84% hak suara.
Dengan kepemilikan tersebut, Visionary Capital Global Pte. Ltd. tercatat sebagai pemegang saham pengendali baru TGUK. Investor asing tersebut juga menyatakan akan mempertahankan pengendalian atas perseroan.
Pada tanggal yang sama, pengendali Teguk sebelumnya, PT Dinasti Kreatif Indonesia melakukan penjualan sebanyak 2.030.032.377 saham biasa TGUK di harga Rp20 per saham. Nilai transaksi penjualan tersebut juga mencapai sekitar Rp40,60 miliar.
Sebelum transaksi, PT Dinasti Kreatif Indonesia menguasai 2.476.250.000 saham TGUK dengan hak suara sebesar 69,33%. Setelah menjual 2.030.032.377 saham, kepemilikannya menyusut menjadi 446.217.623 saham dengan hak suara sebesar 12,49%.
(rob/rob)
Leave a comment