
Jakarta, CNBC Indonesia- Wajib pajak bisa mendapatkan penghapusan sanksi administrasi hingga 100%. Direktorat Jenderal Pajak memberlakukan kebijakan ini mulai 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Rabu, 28/10/2026) berikut ini.
Leave a comment