Home Finance DJP Siap Hapus Sanksi Administrasi Wajib Pajak, Ini Syaratnya
Finance

DJP Siap Hapus Sanksi Administrasi Wajib Pajak, Ini Syaratnya

Share
DJP Siap Hapus Sanksi Administrasi Wajib Pajak, Ini Syaratnya
Share

Jakarta, CNBC Indonesia- Wajib pajak bisa mendapatkan penghapusan sanksi administrasi hingga 100%. Direktorat Jenderal Pajak memberlakukan kebijakan ini mulai 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Rabu, 28/10/2026) berikut ini.

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *