Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus mendorong dan meningkatkan penguatan industri perbankan nasional, salah satunya melalui implementasi kebijakan konsolidasi. Dalam hal ini, Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS) dalam kepemilikan dan/atau pengendalian PSP yang sama grup, sedang menjalani proses konsolidasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyebut konsolidasi dimaksud bertujuan untuk memperkuat permodalan dan daya saing BPR/BPRS melalui penerapan tata kelola dan manajemen risiko, pemenuhan struktur organisasi, perbaikan kinerja keuangan, serta pengelolaan yang efisien.
“Dengan demikian, keberhasilan konsolidasi dapat mewujudkan visi-misi BPR/BPRS yang tercantum dalam Roadmap Pengembangan BPR/BPRS Tahun 2024-2027 yaitu menjadi BPR/BPRS yang berintegritas, resilien, adaptif, berdaya saing, dan kontributif dalam menggerakkan perekonomian di wilayahnya,” kata Dian dalam keterangannya, dikutip Kamis (23/7/2026).
Terkait dengan upaya konsolidasi industri BPR/BPRS, ia menyampaikan bahwa proses penggabungan atau merger antar BPR/BPRS terus mengalami penambahan dan masih berlangsung hingga saat ini. Sampai dengan akhir Juni 2026, sebanyak 81 BPR/BPRS telah disetujui untuk konsolidasi menjadi 24 BPR/BPRS serta lebih dari 200 BPR/BPRS masih dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK.
Selanjutnya, Dian menyebut pihaknya akan memberikan dukungan terhadap upaya penguatan permodalan perbankan, termasuk dalam hal masuknya investor strategis baru sepanjang hal tersebut memenuhi ketentuan dan memberikan dampak positif bagi kinerja bank serta turut mendukung perbankan nasional yang lebih sehat, efisien, lebih berdaya saing dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
(fsd/fsd)
Add
as a preferred
source on Google
Leave a comment