
Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman memberi sinyal bakal kembali membongkar dugaan praktik mafia beras. Bahkan, Amran mengungkapkan masih ada “bab berikutnya” yang akan dibuka terkait kasus tersebut.
Amran menegaskan, dirinya siap menghadapi segala risiko demi mengusut praktik yang dinilai merugikan petani dan masyarakat luas. Menurutnya, pengungkapan kasus mafia beras belum selesai dan akan berlanjut dalam waktu dekat.
“Iya. Untuk itu nanti, bab berikutnya. Ini panjang. Aku kejar. Saya siap pertaruhkan segalanya demi petani, demi rakyat Indonesia yang 286 juta (orang). Kami, saya berpihak pada mereka,” kata Amran dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
“Kalau memang risikonya saya harus berakhir jabatanku, nggak apa-apa. Tapi, ini kami kejar. Ini nggak tobat.. itu sampaikan, bilang ada lembaran dua,” lanjutnya.
Pernyataan itu muncul di tengah temuan dugaan penyimpangan pada peredaran beras fortifikasi. Beras fortifikasi sendiri diatur dalam dua Standar Nasional Indonesia (SNI), yakni SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Dalam aturan tersebut, setiap 100 gram beras fortifikasi wajib mengandung vitamin dan mineral tertentu, dengan rasio pencampuran kernel fortifikan terhadap beras sosoh minimal 1%.
Hasil pengawasan Badan Pangan Nasional (Bapanas) di DKI Jakarta pada Juni 2026 terhadap 15 merek beras fortifikasi, menunjukkan hanya tiga merek yang memenuhi ketentuan. Sementara itu, 12 merek lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, meski dijual dengan harga antara Rp17.580 hingga Rp42.500 per kilogram (kg).
Temuan itu memunculkan dugaan kerugian konsumen yang sangat besar. Dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp14.900 per kg, rata-rata harga beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat mencapai Rp22.665 per kg atau lebih mahal Rp7.765 per kg. Dengan asumsi 30% konsumsi beras premium nasional beralih ke beras fortifikasi, potensi kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp71,9 triliun per tahun.
Menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut, Amran memastikan pemerintah akan mengumumkan nama-nama produsen beras fortifikasi yang tidak memenuhi ketentuan pada Jumat (31/7/2026) besok. Tak hanya itu, izin usaha perusahaan terkait juga akan dicabut.
Adapun berdasarkan kajian Koalisi Fortifikasi Indonesia, menunjukkan biaya tambahan untuk memproduksi beras fortifikasi sebenarnya hanya sekitar Rp700-Rp1.000 per kg.
Dengan asumsi harga beras medium Rp13.500 per kg, harga jual beras fortifikasi seharusnya sekitar Rp14.500 per kg atau bahkan lebih murah dibandingkan HET beras premium sebesar Rp14.900 per kg apabila diproduksi melalui penggilingan terintegrasi.
Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa harga beras fortifikasi yang beredar di pasaran saat ini jauh di atas harga yang semestinya.
Padahal, program beras fortifikasi merupakan amanat Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Program ini ditujukan untuk membantu pemenuhan gizi masyarakat, terutama ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, serta kelompok rentan lainnya.
Badan Pangan Nasional juga menegaskan beras fortifikasi diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu dan keluarga berisiko stunting. Namun, tingginya harga jual beras fortifikasi dinilai membuat program tersebut menyimpang dari tujuan awalnya karena justru membebani kelompok sasaran.
“Ini diperuntukkan untuk saudara kita yang kekurangan gizi, orang miskin, orang stunting. Lah dijual Rp42.000 (per kg), dijual Rp20.000 (per kg),” tutur dia.
Amran juga menyoroti ketimpangan harga di rantai pasok beras. Menurutnya, gabah dibeli dari petani dengan harga sekitar Rp6.000 per kg dan dibayar Rp7.000 per kg, tetapi beras hasil olahannya justru dijual dengan harga yang jauh di atas batas kewajaran.
“Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya,” ujar Amran.
Di sisi lain, Amran menilai kebijakan pemerintah yang tidak mengimpor beras selama dua tahun terakhir seiring tercapainya swasembada telah mempersempit ruang gerak mafia beras.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum terus mengusut jaringan mafia beras hingga ke akarnya, sekaligus mengajak masyarakat melaporkan setiap dugaan permainan harga maupun penimbunan beras yang merugikan petani dan konsumen.
(wur)
Leave a comment