
Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Amran Sulaiman merilis daftar 25 merek beras fortifikasi yang dinyatakan tidak memenuhi standar (TMS).
Seluruh merek berstatus TMS tersebut diumumkan dalam bentuk inisial, yaitu WFO, WFR, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, serta TAR.
Amran mengatakan, merek dagang tersebut merupakan produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, kandungannya diduga tidak sesuai dengan label yang dicantumkan.
“Nah ternyata ada dugaan beralih dari premium ke fortifikasi. Katanya fortifikasi. Setelah kita cek di lab, ada empat lab kredibel, kita cek ternyata tidak sesuai dengan labelnya,” ujar Amran dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, dikutip Sabtu (19/9/2026).
Ia menyebut harga jual produk-produk tersebut juga tercatat jauh di atas harga wajarnya. Salah satu yang tertinggi yakni merek berinisial WFO, yang tercatat dijual Rp57.600 per kg, sementara harga wajarnya Rp13.500 per kg. Dengan demikian, terdapat selisih dugaan penipuan Rp44.100 per kg.
Kemudian merek WFR tercatat dijual Rp42.500 per kg, dengan harga wajar Rp13.500 per kg. Ada pula WJK yang dijual Rp33.800 per kg, padahal harga wajarnya Rp14.900 per kg.
Secara keseluruhan, paparan tersebut mencatat rata-rata harga jual Rp23.385 per kg, sedangkan rata-rata harga wajarnya Rp13.689 per kg. Adapun selisih dugaan penipuan rata-rata mencapai Rp9.695 per kg.
Amran menegaskan, beras fortifikasi sejatinya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat rentan, termasuk masyarakat miskin, ibu hamil, ibu menyusui, balita, serta kelompok yang berkaitan dengan stunting.
“Fortifikasi ini adalah untuk stunting, orang miskin, ibu hamil, menyusui, balita, bukan untuk penipuan oleh oknum, pemburu rente. Ini harus tegas,” tegasnya.
Pemerintah memperkirakan dugaan kerugian konsumen akibat praktik tersebut mencapai Rp89 triliun.
“Diduga ya, tambah diduga. Kita praduga tak bersalah. Itu diduga kerugian Rp89 triliun,” ungkap Amran.
Pemerintah Bakal Tindak Tegas
Di lain kesempatan, Amran menegaskan pemerintah akan menindak tegas pelaku yang terbukti melakukan manipulasi terhadap produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Pelaku yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi, termasuk pencabutan izin dan larangan memasarkan beras di Indonesia.
Adapun, Amran mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan terhadap tata niaga beras sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan pangan yang aman dan sesuai ketentuan.
“Kami sudah minta Sestama Deputi yang baru kami lantik, awasi, tindak. Dan yang sudah melanggar kemarin yang fortifikasi, izinnya dicabut. Tidak boleh lagi memasarkan beras di Republik Indonesia,” tegas Amran dalam keterangannya, dikutip Sabtu (19/9/2026).
Amran menambahkan pemerintah tidak hanya melakukan pengawasan terhadap produk beras fortifikasi, tetapi juga terhadap distribusi dan harga beras premium. Pemerintah memastikan tidak terjadi praktik yang dapat merugikan masyarakat.
Dia juga memastikan ketersediaan beras premium di pasaran tetap aman. Ia meminta Perum Bulog mengoptimalkan penyaluran beras premium karena stok yang tersedia masih banyak, termasuk dengan segera memasok toko retail dan jaringan retail modern.
“Beras premium kami minta Bulog optimalkan mensuplai, karena stoknya banyak. Itu bagaimana mensuplai toko-toko retail, modern, itu segera disuplai,” ujar Amran.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi dan tidak terjadi kekosongan pasokan di pasar. Karena itu, penguatan distribusi menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas pangan.
“Tidak boleh tidak ada kata lain kecuali memenuhi kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Amran menegaskan pemerintah akan terus memperkuat pengawasan pangan dari sisi produksi, distribusi, hingga tata niaga. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketersediaan pangan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh produk pangan yang aman, berkualitas, dan sesuai ketentuan.
Didukung DPR RI
Pernyataan Amran pun mendapat dukungan dari anggota Komisi IV DPR RI Endang S. Thohari. Ia menilai pengawasan terhadap produk beras fortifikasi perlu diperketat karena produk tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan asupan gizi tambahan.
“Saya sangat mendukung sekali apa yang dikerjakan oleh Menteri Pertanian. Beras fortifikasi yang sudah diedarkan ke masyarakat itu sangat merugikan masyarakat yang memerlukan,” ujar Endang.
Endang mengatakan hasil analisis terhadap sejumlah produk menemukan adanya perusahaan yang diduga memalsukan kualitas beras fortifikasi. Menurutnya, kondisi tersebut sangat disayangkan karena masyarakat berharap beras fortifikasi yang beredar memiliki kualitas sesuai dengan manfaat yang dijanjikan.
“Karena ternyata setelah dianalisa ada beberapa perusahaan yang memalsukan kualitasnya. Nah ini sangat disesalkan karena kita di masyarakat itu sangat mengharapkan bahwa beras-beras fortifikasi itu adalah beras yang berkualitas tinggi, yang mengandung vitamin, antioksidan dan juga keperluan untuk ibu-ibu hamil dan juga stunting anak-anak,” katanya.
Karena itu, Endang mendorong pengawasan yang lebih ketat, termasuk pemeriksaan langsung terhadap tempat-tempat penjualan beras fortifikasi. Ia menilai langkah tersebut penting untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan.
“Saya sangat mendukung bahwa harus ada pengawasan yang ketat dan sidak kepada gerai-gerai yang menjual beras-beras fortifikasi,” ujar Endang.
Ia juga meminta pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi tegas karena praktik tersebut dinilai dapat merugikan masyarakat.
“Saya kira lebih baik diberi peringatan dan dihukum seberat-beratnya karena itu sangat merugikan kesehatan masyarakat kita,” katanya.
(dce)
Leave a comment