Home Finance Anggaran Subsidi Listrik 2027 Naik, Tarif Non-Subsidi Ada Penyesuaian
Finance

Anggaran Subsidi Listrik 2027 Naik, Tarif Non-Subsidi Ada Penyesuaian

Share
Anggaran Subsidi Listrik 2027 Naik, Tarif Non-Subsidi Ada Penyesuaian
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah merancang anggaran subsidi listrik senilai Rp 130,1 triliun pada 2027. Nilai itu naik sekitar 17,84% dibanding outlook realisasi yang termuat dalam APBN 2026 senilai Rp 110,4 triliun.

“Anggaran Subsidi Listrik direncanakan sebesar Rp130.108,8 miliar atau meningkat 17,8 persen apabila dibandingkan dengan outlook tahun 2026,” sebagaimana tertera dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN 2027, dikutip Minggu (16/8/2026).

Pemerintah mengungkapkan, peningkatan alokasi ini terutama dipengaruhi oleh peningkatan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik serta peningkatan volume listrik bersubsidi.

Kenaikan BPP tersebut disebabkan antara lain oleh perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, perubahan harga minyak mentah (ICP) akibat konflik geopolitik global, dan peningkatan produksi pada pembangkit gas.

Seiring dengan meningkatnya anggaran subsidi listrik pada 2027, pemerintah menerapkan kebijakan subsidi listrik pada 2027 dengan memberikan kepada golongan yang berhak.

Golongan pelanggan yang berhak dikelompokkan ke dalam golongan rumah tangga, bisnis dan industri kecil, golongan Pemerintah, sosial, serta golongan curah dan traksi sesuai regulasi yang berlaku dan juga dengan melihat status kesejahteraan masyarakat.

“Subsidi Listrik untuk rumah tangga diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan sesuai dengan DTSEN,” dikutip dari dokumen terbaru itu.

Kebijakan ini pun menurut pemerintah juga akan disertai dengan penyesuaian tarif (tariff adjustment) untuk pelanggan nonsubsidi.

Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, fiskal, dan lingkungan.

Pemerintah memastikan akan konsisten mengurangi dampak emisi melalui penerapan pemanfaatan energi bersih dan ramah lingkungan. Hal ini dilakukan khususnya dengan transisi energi dari pemanfaatan energi yang berbasis fosil menuju Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

“Kebijakan ini perlu dilakukan dengan hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek khususnya kondisi sektor ketenagalistrikan dan kemampuan fiskal,” tulis pemerintah dalam dokumen RAPBN 2027.

(arj/arj)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *