
Jakarta, CNBC Indonesia – Amerika Serikat (AS) resmi menghapus Suriah dari daftar State Sponsors of Terrorism (SSOT) atau negara sponsor terorisme. Hal ini membuka babak baru hubungan Washington-Damaskus setelah jatuhnya rezim Bashar al-Assad pada Desember 2024.
Presiden Suriah Ahmed al-Sharaa menyambut keputusan tersebut. “Hari ini, Suriah menghilangkan noda gelap dan merobek bab menyakitkan dari masa lalunya untuk memulai jalan pembangunan, rekonstruksi, dan pembangunan kembali,” kata al-Sharaa dalam pidatonya pada Selasa, seperti dikutip dari Al Jazeera, Kamis (27/8/2026).
Presiden AS Donald Trump sebelumnya mengumumkan rencana pencabutan status tersebut pada Juli. Keputusan yang telah berlaku terhadap Suriah sejak 1979 itu mulai efektif setelah melewati tinjauan Kongres selama 45 hari.
Status SSOT membawa konsekuensi ekonomi dan keuangan, termasuk pembatasan bantuan asing, ekspor pertahanan, transaksi keuangan tertentu, serta transfer barang dengan penggunaan sipil maupun militer. Penetapan itu juga membuat bank dan perusahaan cenderung lebih berhati-hati berbisnis dengan negara yang masuk daftar karena risiko hukum dan kepatuhan.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengatakan pencabutan status Suriah dilakukan setelah Damaskus memberikan “jaminan resmi” bahwa pemerintahannya tidak akan mendukung aksi terorisme internasional di masa depan. Washington juga menyoroti kerja sama pemerintah al-Sharaa dengan AS dalam memerangi kelompok Islamic State atau ISIS.
Keputusan tersebut dinilai dapat membantu pemulihan ekonomi Suriah. Sina Azodi, asisten profesor Politik Timur Tengah di George Washington University, mengatakan penghapusan dari daftar SSOT membawa “banyak manfaat”, terutama karena dapat mempermudah akses Suriah ke sistem keuangan dan perbankan internasional.
“Semua ini akan membantu hubungan perdagangan, investasi, dan hubungan diplomatik menjadi lebih menarik,” kata Azodi.
Dengan keluarnya Suriah, hanya Iran, Kuba, dan Korea Utara yang masih tercantum dalam daftar SSOT AS. Ketiganya memiliki sejarah hubungan yang panjang dan penuh konflik dengan Washington.
Iran, Kuba dan Korea Utara Masih Masuk Daftar
Iran telah ditetapkan sebagai sponsor negara terorisme sejak 1984. AS menuduh Teheran mendukung berbagai kelompok bersenjata di kawasan, termasuk Hizbullah di Lebanon, Houthi di Yaman, serta kelompok-kelompok di Irak dan Suriah. Status tersebut menjadi dasar bagi berbagai sanksi terhadap pemerintah, sektor keuangan, militer, dan industri minyak Iran.
Kuba pertama kali masuk daftar pada 1982 setelah Washington menuduh Havana mendukung kelompok revolusioner bersenjata. Presiden Barack Obama sempat menghapus Kuba dari daftar pada 2015 dalam periode pencairan hubungan diplomatik, tetapi Trump kembali memasukkannya pada Januari 2021.
Upaya pemerintahan Joe Biden untuk mencabut status tersebut pada Januari 2025 juga kemudian dibatalkan setelah Trump kembali menjabat.
Sementara itu, Korea Utara masuk daftar pada 1988, terutama terkait perannya dalam pengeboman Korean Air Flight 858 pada 1987 yang menewaskan 115 orang.
Washington mencabut status tersebut pada 2008 sebagai bagian dari negosiasi program nuklir Pyongyang, tetapi Trump mengembalikannya pada 2017. Korea Utara kini juga menghadapi sanksi luas terkait program nuklir, rudal, proliferasi senjata, dan isu keamanan lainnya.
Tak Masuk Daftar Teror Bukan Berarti Bebas Sanksi
Di luar daftar SSOT, AS memiliki berbagai rezim sanksi yang menargetkan negara, perusahaan, maupun individu. Rusia, misalnya, dikenai sanksi luas terkait perang di Ukraina, tetapi belum dimasukkan ke dalam daftar sponsor negara terorisme meski sejumlah anggota parlemen AS telah menyerukan langkah tersebut.
Venezuela juga menghadapi berbagai sanksi AS, terutama terhadap pejabat dan sektor minyaknya. Namun, Washington belakangan memberikan sejumlah pelonggaran dan keringanan yang memungkinkan aktivitas bisnis terbatas di sektor minyak, pertambangan, dan keuangan Venezuela.
Dampak SSOT terhadap masyarakat juga menjadi sorotan. Ed Augustin, jurnalis dan pembuat film independen yang berbasis di Kuba, mengatakan status tersebut “pastinya membuat kehidupan orang biasa menjadi lebih buruk” karena membuat Kuba dipandang sebagai negara yang harus dihindari dalam sistem keuangan global.
Analis politik Suriah Ruslan Trad dari Atlantic Council menilai daftar tersebut tidak semata-mata berfungsi sebagai instrumen kontraterorisme. Menurut dia, status SSOT juga dapat menjadi “pengungkit hubungan bilateral dan sinyal strategis” dalam kebijakan luar negeri AS.
“Daftar SSOT kurang berfungsi sebagai registri terorisme objektif dan lebih sebagai katup tekanan kebijakan luar negeri,” kata Trad.
Dengan Suriah kini keluar dari daftar tersebut, keputusan Washington menunjukkan bahwa status SSOT dapat berubah seiring pergeseran hubungan politik. Bagi Iran, Kuba, dan Korea Utara, keberadaan mereka dalam daftar itu berarti tekanan terhadap akses ke sistem keuangan global masih akan menjadi salah satu instrumen utama AS.
(luc/luc)
Leave a comment