
Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Australia membuat pembelaan terhadap kebijakan larangan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang menjadi aturan pertama di dunia. Ini karena data terbaru menunjukkan kebijakan tersebut belum mampu menghentikan penggunaan media sosial di kalangan remaja.
Pembelaan pemerintah Australia muncul sehari setelah regulator internet negara itu menemukan bahwa lebih dari 8 dari 10 remaja Australia masih menggunakan media sosial selama tiga bulan setelah larangan tersebut mulai berlaku. Temuan itu menegaskan sulitnya mengawasi dunia digital yang sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Australia menerapkan larangan tersebut pada Desember lalu karena kekhawatiran terhadap dampak media sosial terhadap kesehatan mental dan fisik anak-anak.
Menanggapi temuan regulator, Asisten Menteri Produktivitas, Persaingan, Amal, dan Perbendaharaan Australia Andrew Leigh menyatakan larangan tersebut telah mengubah perdebatan nasional mengenai penggunaan media sosial oleh anak-anak.
“Larangan ini telah menjadi pengubah permainan yang penting dalam percakapan di antara para orang tua,” kata Leigh, dikutip dari Reuters, Senin (3/8/2026).
Ia juga mengatakan pemerintah telah menutup jutaan akun sejak kebijakan itu diterapkan.
“Kami telah menutup jutaan akun,” ujar Leigh.
Leigh mengakui pemerintah tidak pernah berharap kepatuhan terhadap aturan itu mencapai 100%.
“Kami tidak pernah mengharapkan kepatuhan 100%. Kami juga tidak mendapatkan kepatuhan 100% dari aturan usia minimum untuk mengonsumsi alkohol, tetapi tetap tepat bahwa kami memiliki undang-undang itu,” katanya.
Meski demikian, studi eSafety menunjukkan gambaran yang mengkhawatirkan. Lembaga itu menemukan anak-anak berusia 10 hingga 15 tahun menggunakan media sosial sama seringnya pada Maret seperti sebelum larangan mulai berlaku pada 10 Desember.
Studi tersebut juga menunjukkan kesadaran orang tua terhadap kebiasaan daring anak-anak mereka justru menurun setelah kebijakan diterapkan.
Indonesia sendiri mengikuti aturan Australia melalui penegakkan PP Tunas dan aturan turunan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026. Aturan itu kemudian ditegakkan untuk melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial pada Maret 2026.
(haa/haa)
Leave a comment