Home Finance Babak Baru Pengawasan Aset Digital
Finance

Babak Baru Pengawasan Aset Digital

Share
Babak Baru Pengawasan Aset Digital
Share




Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Di era keuangan digital, kekuatan regulator tidak lagi hanya ditentukan oleh seberapa lengkap aturan yang dimiliki, tetapi juga seberapa cepat risiko dapat terlihat. Ketika transaksi berlangsung 24 jam, produk berkembang cepat, dan keterhubungan antarpelaku semakin kompleks, pengawasan yang bertumpu pada kepatuhan formal saja tidak lagi memadai. Data kini menjadi bagian dari infrastruktur stabilitas dan kepercayaan pasar.

Dalam konteks itulah Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto menarik dibaca. Berlaku mulai 1 September 2026, regulasi ini sekilas berbicara tentang sesuatu yang teknis: mekanisme, format, jenis, dan tenggat pelaporan. Namun di balik administrasi tersebut tersimpan agenda yang lebih strategis yakni pergeseran menuju datadriven supervision.

PADK ini bukan rezim baru aset kripto. Fondasinya telah dibangun melalui POJK No. 27 Tahun 2024 yang kemudian diubah dengan POJK No. 23 Tahun 2025. PADK No. 3/2026 mengoperasionalkan arsitektur tersebut melalui laporan evaluasi aset keuangan digital, laporan bulanan, penilaian mandiri manajemen risiko, laporan tahunan dan insidental, hingga pemberitahuan aktivitas kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi derivatif aset keuangan digital.

Di sinilah sesuatu yang tampaknya administratif memperoleh arti strategis. Regulasi keuangan modern tidak berhenti pada pertanyaan, “aturan apa yang harus dipatuhi?”, tetapi bergerak menuju pertanyaan yang lebih penting: “risiko apa yang dapat dibaca dari data?”

Dari Regulatory Transfer ke Supervisory Deepening
Indonesia telah melewati fase pertama ketika pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto, beralih ke OJK pada 2025 sebagai amanat UU P2SK. Kini skalanya tidak lagi dapat dipandang sebagai pasar periferal.

Per Juli 2026, jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital telah mencapai 22,93 juta. Pada bulan yang sama, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp20,52 triliun, ditambah transaksi derivatif sebesar Rp3,41 triliun.

Infrastruktur pasar pun semakin lengkap: dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan, serta 26 pedagang berizin. Pada bursa CFX tercatat 1.214 aset dan 49 derivatif, sedangkan ICEX mencatat 871 aset yang dapat diperdagangkan.

Angka tersebut mengubah persoalan pengawasan. Ketika pasar melibatkan hampir 23 juta akun konsumen, ribuan aset dan transaksi puluhan triliun rupiah per bulan, pertanyaannya bukan lagi apakah aset digital perlu diatur. Pertanyaannya adalah bagaimana regulator memperoleh visibility terhadap risiko yang bergerak di dalamnya.

Pendekatan entitybased supervision saja semakin tidak cukup. Regulator perlu memahami hubungan antarpelaku, konsentrasi transaksi, perpindahan aset, likuiditas, eksposur, anomali perdagangan, hingga kemungkinan transmisi risiko.

Paradoksnya, ekonomi digital bukan kekurangan data, melainkan kebanjiran data. Data abundance dapat menghasilkan information scarcity ketika jutaan titik data tidak dapat diterjemahkan menjadi informasi yang relevan bagi pengawasan. Itulah perbedaan antara reporting dan intelligence.

Data sebagai Sensor Pengawasan
PADK No. 3/2026 membangun salah satu fondasinya melalui standardisasi pelaporan. Penyelenggara menyampaikan laporan berkala bulanan, triwulanan dan tahunan serta laporan insidental. Regulasi juga mengatur laporan evaluasi aset dalam Daftar Aset Keuangan Digital dan pemberitahuan aktivitas kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi derivatif.

Pelaporan dengan demikian berpotensi bertransformasi dari kewajiban administratif menjadi sensor pengawasan. Namun ini belum berarti realtime supervision. Periodisasi pelaporan tetap ada. Karena itu, lebih tepat membaca PADK sebagai fondasi untuk meningkatkan risk visibility kemampuan regulator melihat pola dan konsentrasi risiko secara lebih sistematis.

Pengalaman Uni Eropa memperlihatkan arah evolusinya. Markets in Crypto-Assets Regulation atau MiCA tidak berhenti pada lisensi dan kewajiban kepatuhan. ESMA mengembangkan standar data untuk recordkeeping penyedia jasa aset kripto, termasuk standardised machinereadable JSON schema untuk order dan transaksi.

Tujuannya jelas: membuat struktur dan metadata transaksi seragam, meningkatkan komparabilitas, memudahkan pertukaran data dengan otoritas, serta memperkuat market surveillance.

Pelajarannya bukan bahwa Indonesia harus menyalin MiCA. Struktur pasar dan kelembagaan setiap yurisdiksi berbeda. Pelajarannya lebih fundamental: regulatory perimeter yang kuat harus ditopang information architecture yang sama kuatnya.

Singapura bergerak dengan filosofi serupa melalui pengawasan Monetary Authority of Singapore terhadap layanan digital payment token: inovasi digital dibawa ke dalam perimeter regulasi keuangan, bukan dibiarkan berkembang sebagai dunia yang terpisah dari standar tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.

Indonesia bahkan mulai memasuki wilayah yang lebih luas daripada perdagangan kripto. Hingga Juli 2026, regulatory sandbox OJK telah melahirkan model bisnis yang dinyatakan lulus mulai dari tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, tokenisasi manfaat kepemilikan properti, stablecoin rupiah, kustodian aset keuangan digital nonperdagangan, hingga manajer dana kripto. Artinya, pengawasan sedang menghadapi bukan hanya pertumbuhan pasar, tetapi juga perubahan bentuk pasar.

Dari Risk Visibility Menuju Predictive Supervision
IOSCO memberi arah yang lebih jauh. Rekomendasi globalnya menempatkan market surveillance sebagai elemen penting dalam pengawasan pasar aset kripto. Otoritas perlu memiliki kemampuan mendeteksi transaksi dan order mencurigakan, merespons dugaan penyalahgunaan pasar secara cepat, berbagi informasi, serta memperhatikan aktivitas onchain maupun offchain.

Di sinilah agenda Indonesia berikutnya seharusnya bergerak. Standardisasi laporan jangan berhenti menjadi digitalisasi formulir. Jika ribuan kolom data hanya berpindah dari spreadsheet industri ke server regulator, teknologi belum mengubah paradigma pengawasan.

Nilai tambah baru tercipta ketika data perdagangan, kliring, penyimpanan, permodalan, profil risiko, konsentrasi kepemilikan, pengaduan konsumen dan transaksi tidak wajar dapat saling dihubungkan. Dari sana regulator dapat membangun earlywarning indicators, mendeteksi pola anomali dan memetakan keterhubungan risiko.

Evolusinya dapat diringkas dalam tiga tahap, yakni dari compliance reporting menuju risk visibility, dan selanjutnya berkembang menjadi predictive supervision. Pengawasan tidak lagi berhenti pada kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan, tetapi bergerak menuju kemampuan membaca konsentrasi risiko dan, pada tahap yang lebih maju, mengidentifikasi sinyal dini sebelum risiko berkembang menjadi masalah.

Tahap pertama menjawab apakah pelaku mematuhi ketentuan. Tahap kedua menunjukkan di mana risiko mulai terkonsentrasi. Tahap ketiga lebih maju: menggunakan SupTech, network analytics, machine learning dan kecerdasan artifisial untuk membaca weak signals sebelum berkembang menjadi masalah.

Bayangkan hampir 23 juta akun konsumen dan transaksi puluhan triliun rupiah tidak lagi dibaca sebagai tabel yang berdiri sendiri, tetapi sebagai network of financial relationships. Pengawas dapat mengidentifikasi konsentrasi pada aset tertentu, lonjakan volume yang tidak biasa, perubahan pola transaksi, hubungan antarpelaku, hingga indikasi risiko operasional dan perilaku pasar.

Di sinilah data berubah dari compliance burden menjadi supervisory asset. Namun predictive supervision tidak berarti menyerahkan keputusan pengawasan kepada algoritma. Semakin luas pemanfaatan AI, semakin penting human judgment, kualitas data, model governance, auditability dan pengendalian false positives. Teknologi harus memperkuat kapasitas pengawas, bukan menggantikan akuntabilitasnya.

Regulasi sebagai Infrastruktur Kepercayaan
Transformasi tersebut semakin penting karena masa depan aset digital tidak berhenti pada perdagangan kripto ritel. Tokenisasi realworld assets, digital securities, stablecoin, digital custody dan instrumen investasi berbasis distributed ledger semakin mempertemukan dunia aset digital dengan sistem keuangan formal. Eksperimen sandbox Indonesia menunjukkan konvergensi itu bukan lagi sekadar wacana.

IOSCO menawarkan prinsip yang relevan: same activity, same risk, same regulation/regulatory outcome. Bentuk teknologinya boleh berubah, tetapi aktivitas dan risiko ekonomi yang serupa seharusnya memperoleh standar perlindungan yang sebanding. Karena itu, regulasi tidak semestinya ditempatkan sebagai lawan inovasi. Regulasi yang baik justru merupakan trust infrastructure.

Investor institusional tidak memasuki sebuah pasar hanya karena teknologinya menarik. Mereka membutuhkan kepastian hukum, tata kelola, perlindungan aset, integritas pasar, manajemen risiko, dan data yang dapat dipercaya. Semakin kuat fondasi tersebut, semakin besar peluang aset digital bergerak dari dominasi perdagangan spekulatif menuju bagian produktif dari sistem keuangan.

Dalam perspektif itu, PADK No. 3/2026 memang hanya satu keping dari arsitektur yang lebih besar. Namun ia menegaskan sesuatu yang fundamental: pengawasan yang baik dimulai dari kemampuan melihat.

Babak pertama transformasi aset digital Indonesia adalah memperluas regulatory perimeter. Babak kedua adalah mengonsolidasikan regulasi dan kelembagaan. Babak berikutnya adalah membangun intelligent supervision.

Indonesia telah memiliki skala: hampir 23 juta akun konsumen, dua bursa, dua lembaga kliring, dua kustodian, puluhan pedagang berizin, ribuan aset yang diperdagangkan, serta inovasi yang mulai bergerak dari kripto menuju tokenisasi dan stablecoin. Tantangannya sekarang bukan menghasilkan semakin banyak data, tetapi membuat data berbicara.

Sebab dalam pasar yang bergerak 24 jam, keunggulan regulator masa depan bukan ditentukan oleh seberapa banyak laporan yang diterima, melainkan seberapa cepat data dapat diubah menjadi sinyal risiko dan seberapa dini sinyal itu dapat diterjemahkan menjadi tindakan pengawasan.

(miq/miq)

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *