Home Finance Bahas RUU Keuangan Negara, Ekonom Usul Hitungan Defisit 3% Diubah
Finance

Bahas RUU Keuangan Negara, Ekonom Usul Hitungan Defisit 3% Diubah

Share
Bahas RUU Keuangan Negara, Ekonom Usul Hitungan Defisit 3% Diubah
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) mengusulkan kebijakan batas defisit anggaran sebesar 3% dapat lebih fleksibel.

Hal ini diungkap oleh Kepala LPEM FEB UI Chaikal Nuryakin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara bersama Komisi XI DPR, Kamis (17/9/2026).

Chaikal mengusulkan batas defisit dapat belaku fleksibel dan dipatok dalam periode-periode tertentu, misalnya dalam kurun 10 tahun atau pertengahan waktu (mid-term) tertentu.

“Memang ada fleksibilitas yang harus dimiliki oleh negara, terutama terkait defisit 3%, untuk misalnya tahun-tahun tertentu. 3% ini sebaiknya bukan per tahun, tapi lebih baik kepada mungkin pada mid-term tertentu,” kata Chaikal.

Ia mencontohkan, dalam 10 tahun defisit harus mencapai batasnya di 3%, namun kondisi tersebut bisa lebih fleksibel dengan tidak diterapkan setiap tahunnya.

“Jadi misal dalam 10 tahun harus 3%, tapi ada fleksibilitas di tiap tahunnya gitu yang memang harus dipenuhi,” terang Chaikal.

Chaikal juga mencontohkan saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19, di mana kebijakan tertentu juga ditetapkan lebih fleksibel agar bisa menyelamatkan ekonomi.

“Intinya waktu Covid-19, tetap aja kita bisa kan juga melewati batas itu sebenarnya, kan fleksibilitas itu penting, tapi tetap harus ada manajemen risikonya, jadi mid-termnya mungkin memang harus 3%,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pemerintah wajib mematuhi batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3% terhadap PDB setiap tahun.

(haa/haa)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *