
Jakarta, CNBC Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyusun skema pembentukan Dana Minyak dan Gas Bumi dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas pengganti UU No 22 Tahun 2001. Instrumen tersebut dirancang sebagai dana khusus untuk menjamin keberlanjutan anggaran kegiatan eksplorasi serta percepatan pembangunan infrastruktur energi nasional.
Sebelumnya, pada Selasa (18/8/2026) dalam Rapat Paripurna Ke- 2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, 8 Fraksi DPR menyetujui RUU Migas sebagai usulan inisiatif DPR RI.
Berdasarkan dokumen draf RUU Migas yang diterima CNBC Indonesia, dana tersebut dirancang untuk dipungut melalui Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. BUK Migas sendiri diusulkan untuk menggantikan posisi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Dalam Pasal 85 draf RUU Migas disebutkan bahwa dana tersebut dihimpun dari hasil penerimaan bersih Minyak dan Gas Bumi bagian negara, bonus yang menjadi hak BUK Migas berdasarkan Kontrak Kerja Sama dan Undang-Undang ini, dan pungutan dan iuran yang menjadi hak negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh dana yang terkumpul nantinya akan disetorkan ke rekening khusus atas nama menteri untuk memastikan alokasi penggunaannya tepat sasaran. Fokus utama dari pemanfaatan dana ini adalah untuk meningkatkan temuan cadangan minyak bumi, baik kategori konvensional maupun nonkonvensional, termasuk di wilayah-wilayah terbuka yang belum tergarap.
Selain untuk kebutuhan di sektor hulu, dana tersebut juga dapat diinvestasikan kembali melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atas persetujuan menteri. Untuk menjamin akuntabilitas penggunaan uang negara, draf undang-undang ini mewajibkan adanya audit menyeluruh terhadap setiap proses pengelolaan dana tersebut.
Melalui skema ini, pemerintah memiliki ruang fiskal tambahan untuk memacu industrialisasi sektor energi berbasis kedaulatan sumber daya domestik.
Berikut pasal lengkap soal Dana Minyak dan Gas Bumi dalam Draf RUU Migas, dikutip Kamis (3/9/2026):
Pasal 85
(1) Menteri wajib mengelola dana Minyak dan Gas Bumi secara transparan dan akuntabel.
(2) Dalam mengelola dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(3) Dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari persentase tertentu:
a. hasil penerimaan bersih Minyak dan Gas Bumi bagian negara;
b. bonus yang menjadi hak BUK Migas berdasarkan Kontrak Kerja Sama dan Undang-Undang ini; dan
c. pungutan dan iuran yang menjadi hak negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening atas nama Menteri.
(5) Dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan jumlah cadangan Minyak Bumi konvensional dan nonkonvensional serta Gas Bumi melalui kegiatan Eksplorasi termasuk di wilayah terbuka (open area), pengembangan infrastruktur Minyak dan Gas Bumi, serta penelitian dan pengembangan Minyak dan Gas Bumi.
(6) Selain ditujukan untuk meningkatkan jumlah cadangan Minyak Bumi konvensional dan nonkonvensional serta Gas Bumi, pengembangan infrastruktur Minyak dan Gas Bumi, serta penelitian dan pengembangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), BUK Migas dengan persetujuan Menteri dapat melakukan investasi atas sebagian dana Minyak dan Gas Bumi melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi.
Pasal 86
Pengelolaan dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 wajib diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Pasal 87
Ketentuan lebih lanjut mengenai dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dan Pasal 86 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(pgr/pgr)
Leave a comment